08 April 2024

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

Bolehkah menikah dengan sepupu? Ternyata ini jawabannya!

Permasalahan menikah dengan sepupu hingga saat ini masih menjadi pro dan kontra. Karena ada yang membolehkan, tapi ada juga yang melarangnya.

Jika dilihat dari hukum dalam Islam, sebenarnya bolehkah menikah dengan sepupu?

Sebab, ternyata hal ini masih sering ditemui di masyarakat Indonesia, yang didominasi oleh umat muslim.

Baca Juga: 7 Potret Mesra Kim Woo Bin dan Shin Min Ah, Dikabarkan Bakal Menikah November Ini!

Menikah dengan Sepupu Sendiri Terkait dengan Mahram

Pasangan Pengantin
Foto: Pasangan Pengantin (Freepik.com/senivpetro)

Permasalahan mengenai menikah dengan sepupu sebenarnya terkait dengan mahram atau yang haram dinikahi, bukan dengan hal muhrim yang sering disebutkan orang-orang.

Muhrim dalam bahasa Arab sebenarnya lebih tepat digunakan untuk menyebut orang yang sedang ihram (orang yang sedang berniat melakukan ibadah haji maupun umroh, memakai pakaian tertentu, dan mendapat pantangan tertentu).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), muhrim adalah orang yang masih ada hubungan keluarga dekat, sehingga terlarang menikah dengannya. Sedangkan yang lebih tepat adalah "mahram".

Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahram adalah 1 orang baik perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah

Baca Juga: Menikah dengan Alpha Male? Ini 8 Fakta yang Harus Moms Tahu

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam

Pasangan Menikah
Foto: Pasangan Menikah (Freepik.com/freepic-diller)

Seperti disebutkan di atas, KBBI menyebutkan kata sepupu yang berarti hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau saudara senenek.

Dilansir Website Muhammadiyah, Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menerangkan, tidak ditemukan nash-nash baik dalam Alquran maupun as-Sunnah yang melarang menikah dengan sepupu.

“Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di Alquran maupun As-Sunah,” tutur Syamsul Hidayat.

Menjelaskan hal itu, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا.

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;

anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,

tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);

dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS An_Nisa’: 23).

Baca Juga: Pernikahan Syighar, Pernikahan yang Menjadikan Perempuan sebagai Pengganti Mahar

Dari keterangan di atas, saudara sepupu bukanlah mahram. Karena itu, Allah SWT telah menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah SWT tegaskan dalam ayat yang lain:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ.

Artinya: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,

dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu,” (QS Al-Ahzab: 50).

Ibnu Katsir Rahimahullah menyebutkan dalam Tafsirul Quranil Adzhim:

قَوْلُهُ: {وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ اللاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ} : هَذَا عَدْلٌ وَسط بَيْنِ الْإِفْرَاطِ وَالتَّفْرِيطِ؛ فَإِنَّ النَّصَارَى لَا يَتَزَوَّجُونَ الْمَرْأَةَ إِلَّا إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا سَبْعَةُ أَجْدَادٍ فَصَاعِدًا، وَالْيَهُودُ يَتَزَوَّجُ أَحَدُهُمْ بِنْتَ أَخِيهِ وَبِنْتَ أُخْتِهِ، فَجَاءَتْ هَذِهِ الشَّرِيعَةُ الْكَامِلَةُ الطَّاهِرَةُ بِهَدْمِ إِفْرَاطِ النَّصَارَى، فَأَبَاحَ بِنْتَ الْعَمِّ وَالْعَمَّةِ، وَبِنْتَ الْخَالِ وَالْخَالَةِ، وَتَحْرِيمِ مَا فَرّطت فِيهِ الْيَهُودُ مِنْ إِبَاحَةِ بِنْتِ الْأَخِ وَالْأُخْتِ، وَهَذَا بَشِعٌ فَظِيعٌ.

Artinya: “Firman Allah SWT: ‘{Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu," (Al Ahzab: 50)}.

Baca Juga: Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam serta Contohnya agar Tidak Keliru Memahaminya


Ini adalah keadilan pertengahan antara (sikap) berlebihan dan lancang, karena sesungguhnya umat nasrani tidak menikahi kerabat kecuali jarak kekerabatan antar mereka sudah tujuh turunan atau lebih.

Sedangkan umat Yahudi (memperbolehkan) menikahi keponakan sendiri.

Maka syariat (Islam) yang sempurna lagi suci ini datang menghancurkan (sikap) berlebihan nasrani dengan memperbolehkan pernikahan antar sepupu, dan mengharamkan apa yang lancang dilakukan oleh Yahudi tentang kebolehan menikahi keponakan sendiri, sungguh keburukan yang mengerikan.

Kata "memperbolehkan" bukanlah berarti menganjurkan atau bahkan mewajibkan. Menikah dengan sepupu dalam islam dibolehkan dan bukan diwajibkan.

Akan tetapi, jika ada pertimbangan lain dari segi medis yang terbukti lebih besar madharat atau bahayanya daripada manfaatnya bagi orang-orang tertentu, yang lebih utama adalah menghindarinya.

Sebagai mana dimuat dalam kaidah fiqih:

((درء المفاسد أولى من جلب المنافع))

Artinya: “Mencegah kerusakan lebih utama daripada mendatangkan manfaat.”

Baca Juga: 11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan!

Risiko Kesehatan Menikah dengan Sepupu

Cincin Pernikahan
Foto: Cincin Pernikahan (Freepik.com/freepic-diller)

Jika ada pertalian darah, besar kemungkinan persamaan genetik atau DNA semakin besar.

Rata-rata persamaan DNA manusia dari persatuan sepupu adalah: 12,5% pada persatuan sepupu pertama, 3,13% pada persatuan sepupu kedua, 0,78% pada persatuan sepupu ketiga, 0,20% pada persatuan sepupu keempat, 0,05% pada persatuan sepupu kelima, dan 0,01% pada persatuan sepupu keenam.

Pada persatuan sepupu ketujuh, hubungan genetik yang dimiliki manusia sudah tak berarti sama sekali.

Semakin besar persamaan genetik, masalah yang muncul pun akan semakin besar pula.

Menurut Jurnal Antropologi Fisip Unand, terdapat penyakit bawaan yang merupakan risiko mutlak pada semua jenis perkawinan sepupu.

Hasil penelitian menunjukkan risiko terkena penyakit akibat pernikahan sepupu, meski tidak mutlak berdampak negatif pada semua pasangan sepupu.

Namun, menikah dengan sepupu memiliki peluang besar untuk mengalaminya.

Ada beberapa risiko dari pernikahan sedarah, seperti cacat lahir atau kelainan bawaan, gangguan pendengaran dini, gangguan penglihatan dini, keterbelakangan mental.

Selain itu bisa juga terjadi ketidakmampuan belajar, perkembangan terhambat, kelainan darah bawaan, kematian bayi, epilepsi, dan kondisi parah tertentu yang tidak terdiagnosis.

Begitulah Islam memandang permasalahan menikah dengan sepupu. Semoga umat Islam dapat bersikap bijak dalam menyikapinya.

  • http://jurnalantropologi.fisip.unand.ac.id/index.php/jantro/article/view/75
  • https://masjidpedesaan.or.id/tidak-boleh-menikahi-sepupu-sendiri-siapa-bilang/
  • https://muhammadiyah.or.id/bolehkah-menikahi-saudara-sepupu/
  • https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/muhrim
  • https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mahramhttps://muhammadiyah.or.id/bolehkah-menikahi-saudara-sepupu/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.