16 Juni 2022

Pernikahan Syighar, Pernikahan yang Menjadikan Perempuan sebagai Pengganti Mahar

Pernikahan ini kerap dilakukan pada zaman jahiliah
Pernikahan Syighar, Pernikahan yang Menjadikan Perempuan sebagai Pengganti Mahar

Termasuk ke dalam pernikahan yang sangat dilarang dalam Islam, pernikahan syighar memiliki madharat atau kerugian yang luar biasa jika dijalankan.

Meski sering terjadi di zaman dahulu atau zaman jahiliyyah, tidak menutup kemungkinan pernikahan terlarang tersebut masih dipraktikkan saat ini.

Baca Juga: 11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan!

Arti Pernikahan Syighar

mahar pernikahan
Foto: mahar pernikahan (confetti.co.uk)

Foto: Orami Photo Stock

Secara umum, arti pernikahan Syighar adalah saat wali menikahkan anak gadisnya kepada seorang pria, dengan syarat pria tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.

Kasarnya, nikah Syighar bisa dikatakan adalah pernikahan dua orang laki-laki yang tukar menukar anak perempuannya atau adiknya untuk dijadikan istri dengan tidak memakai mahar.

Contoh akadnya seperti: “Saya nikahkan Anda dengan anak perempuan saya, dengan syarat Anda menikahkan saya dengan anak perempuan Anda.”

Pernikahan ini merupakan bentuk perkawinan yang sering berlaku dalam adat jahiliah dahulu. Dan hukum pernikahan ini dalam Islam adalah haram.

Nafi’ berkata: “Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar.

Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.”

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Pernikahan Toxic Berikut Ini

Landasan Hadis Haramnya Nikah Syighar

Budget Nikah Sederhana.jpg
Foto: Budget Nikah Sederhana.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Terdapat beberapa hadis dari Rasulullah SAW yang menjadi landasan haramnya pernikahan syighar ini. seperti:

Dari Ibnu ‘Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْـلاَمِ

Artinya: “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR Muslim)

Dari ‘Imran bin Hushain RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar. Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.” (HR Tirmidzi)

Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW melarang syighar. Dan syighar ialah menikahkan seseorang dengan puterinya dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan puterinya pula, tanpa ada mahar pernikahan di antara keduanya.

Selain hadis nabi, ada pula beberapa pernyataan dari para ulama yang memberikan pandangannya tentang hukum perikahan Syighar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Allah telah mewajibkan mahar dan tidak mewajibkan para saksi. Barangsiapa yang mengatakan bahwa pernikahan itu sah tanpa adanya mahar dan tidak sah kecuali dengan adanya para saksi, maka dia telah menggugurkan apa yang diwajibkan Allah kepadanya dan mewajibkan apa yang tidak diwajibkan Allah.

Inilah di antara yang membuktikan bahwa pendapat penduduk Madinah dan ahli hadits itu lebih shahih daripada pendapat penduduk Kufah mengenai pengharaman nikah syighar. Alasannya hanyalah karena meniadakan mahar. Jadi, bilamana mahar tersebut ada, maka pernikahan pun menjadi sah.”

An-Nawawi uga berkata bahwa para ulama bersepakat bahwa pernikahan ini terlarang. Sebab, ada hal-hal di baliknya yang akan memberikan madharat bagi pelakunya dan juga orang lain.

Baca Juga: 3 Hal yang Diam-diam Menghancurkan Pernikahan

Alasan Nikah Syighar Haram

akad-nikah-bahasa-arab.jpg
Foto: akad-nikah-bahasa-arab.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Meski begitu, masi ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang alasan pelarangan ini. Ada yang berpendapat bahwa pernikahan ini mengandung shighah ta’liq atau tauqif (ketergantungan).

Dalam akadnya, seakan-akan disebutkan bahwa seeorang berkata: “Pernikahan putriku denganmu tidak terjadi, kecuali setelah aku menikah dengan putrimu.”

Pendapat lain mengatakan bahwa alasan perlarangan ini adalah adanya unsur berbagi perempuan, dan masing-masing perempuan itu menjadi mahar untuk menikah bagi yang lain.

Dan hal Ini merupakan kezaliman besar bagi setiap perempuan yang berada dalam pernikahan tersebut, dan menjadi perampasan hak mahar untuk mereka.

Repositori UIN Alaudin Makassar mencatat bahwa ada beberpa hal yang menjadi alasan mengapa pernikahan tersebut dilarang hingga haram dilakukan dalam Islam.

Sebenarnya, hakikat nikah syighar tidak akan melahirkan sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga, karena pernikahan tersebut didasarkan pada janji atau kesepakatan penukaran, bukan keinginan perempun tersebut.

Sebab, pernikahan ini menjadikan dua orang perempuan sebagai mahar atau jaminan di antara keduannya untuk dapat menjalankan pernikahan.

Dampak dari pernikahan syighar akan menimbulkan rasa penyesalan di antara keduanya, karena perempuan sebagai alat pertukaran dari pernikahan syighar tersebut.

Menurut Mazhab Hanafi bahwa hukum pernikahan ini masih dianggap sah. Alasannya ialah karena nikah syighar menjadikan hubungan jima di antara keduanya anak atau saudari perempuannya sebagai syarat pengganti mahar.

Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i sebaliknya. Madzhab ini menegaskan bahwa hukum nikah syighar ialah haram, dan status pernikahan seseorang melalui akad syighar ialah dianggap akad yang bathil, tidak boleh dilanjutkan dan tidak sah.

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah melarang nikah syighar.” Abu Hurairah melanjutkan, “Nikah syighar adalah bila seseorang berkata kepada orang lain ‘nikahkan aku dengan putrimu dan aku akan menikahkanmu dengan putriku.’ Atau ‘nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, dan aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku.’

Dalam hal ini, Rasulullah SAW juga tidak membedakan antara yang menggunakan mahar dengan yang tidak menggunakan mahar.

Ini menunjukkan bahwa hal tersebut tidak bepengaruh apa-apa dalam pernikahan syighar ini. Sebab yang membuat rusak pernikahan adalah adanya tukar-menukar di antara kedua orang tersebut.

Pernikahan ini dilarang karena merendahkan perempuan dan mengacam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya.

Seorang perempuan mungkin akan terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja, dan ini akan berujung pada ketidakhrmonisan dalam rumah tangga.

Salah satu hikmah dari pelarangan pernikahan Syighar ini begitu meninggikan status dan hak dari seorang perempuan dalam Islam. Ini membuat pernikahan jenis ini masuk dalam kategori haram.

  • https://almanhaj.or.id/3562-pernikahan-yang-diharamkan-nikah-syigar-nikah-tahlil-nikah-dalam-masa-iddah.html
  • https://www.abusyuja.com/2020/12/pengertian-nikah-mutah-syighar-tahlil.html
  • http://repositori.uin-alauddin.ac.id/20236/
  • https://chanelmuslim.com/pranikah/nikah-syighar-pernikahan-tukar-dengan-pernikahan
  • https://worldquran.com/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb