03 Juni 2024

Pernikahan Syighar, Menjadikan Perempuan sebagai Mahar

Pernikahan ini kerap dilakukan pada zaman jahiliah

Termasuk ke dalam pernikahan yang sangat dilarang dalam Islam, pernikahan syighar memiliki mudarat atau kerugian yang luar biasa jika dijalankan.

Meski sering terjadi di zaman dahulu atau zaman jahiliah, tidak menutup kemungkinan pernikahan terlarang tersebut masih dipraktekkan saat ini.

Baca Juga: 11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Coba Dicek, Ya!

Arti Pernikahan Syighar

Pernikahan Syighar
Foto: Pernikahan Syighar (wedinspire.com)

Pernikahan syighar adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Pernikahan ini terjadi ketika dua pria setuju untuk menikahkan anak perempuan atau saudara perempuan mereka satu sama lain tanpa memberikan mahar.

Kasarnya, pernikahan Syighar bisa dikatakan adalah pernikahan dua orang laki-laki yang tukar menukar anak perempuannya atau adiknya untuk dijadikan istri dengan tidak memakai mahar.

Contoh akadnya seperti:

“Saya nikahkan Anda dengan anak perempuan saya, dengan syarat Anda menikahkan saya dengan anak perempuan Anda.”

Pernikahan ini merupakan bentuk perkawinan yang sering berlaku dalam adat jahiliah dahulu. Dan hukum pernikahan ini dalam Islam adalah haram.

Nafi’ berkata: “Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan putrinya tanpa mahar.

Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.”

Baca Juga: Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam dan Ketentuannya

Landasan Hadis Haramnya Pernikahan Syighar

Pernikahan Syighar
Foto: Pernikahan Syighar (Freepik.com/freepic-diller)

Terdapat beberapa hadis dari Rasulullah SAW yang menjadi landasan haramnya pernikahan syighar ini. seperti:

Dari Ibnu ‘Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْـلاَمِ

Artinya: “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR Muslim)

Dari ‘Imran bin Husain RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar.

Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.” (HR Tirmidzi)

Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW melarang syighar.

Dan syighar ialah menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya pula, tanpa ada mahar pernikahan di antara keduanya.

Selain hadis nabi, ada pula beberapa pernyataan dari para ulama yang memberikan pandangannya tentang hukum pernikahan Syighar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

“Allah telah mewajibkan mahar dan tidak mewajibkan para saksi.

Barangsiapa yang mengatakan bahwa pernikahan itu sah tanpa adanya mahar dan tidak sah kecuali dengan adanya para saksi;

maka dia telah menggugurkan apa yang diwajibkan Allah kepadanya dan mewajibkan apa yang tidak diwajibkan Allah.

Inilah di antara yang membuktikan bahwa pendapat penduduk Madinah dan ahli hadis itu lebih shahih daripada pendapat penduduk Kufah mengenai pengharaman nikah syighar.

Alasannya hanyalah karena meniadakan mahar. Jadi, bilamana mahar tersebut ada, maka pernikahan pun menjadi sah.”

An-Nawawi uga berkata bahwa para ulama bersepakat bahwa pernikahan ini terlarang.

Sebab, ada hal-hal di baliknya yang akan memberikan mudarat bagi pelakunya dan juga orang lain.

Baca Juga: 5+ Doa Setelah Akad Nikah, Memohon Keberkahan Rumah Tangga!

Alasan Pernikahan Syighar Haram

Pernikahan Syighar (Orami Photo Stock)
Foto: Pernikahan Syighar (Orami Photo Stock) (Orami Photo Stock)

Meski begitu, masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang alasan pelarangan ini.

Ada yang berpendapat bahwa pernikahan ini mengandung sighat ta’liq atau tauqif (ketergantungan).

Dalam akadnya, seakan-akan disebutkan bahwa seseorang berkata: “Pernikahan putriku denganmu tidak terjadi, kecuali setelah aku menikah dengan putrimu.”

Pendapat lain mengatakan bahwa alasan pelarangan ini adalah adanya unsur berbagi perempuan, dan masing-masing perempuan itu menjadi mahar untuk menikah bagi yang lain.

Dan hal Ini merupakan kezaliman besar bagi setiap perempuan yang berada dalam pernikahan tersebut, dan menjadi perampasan hak mahar untuk mereka.

Repository UIN Alaudin Makassar mencatat bahwa ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa pernikahan tersebut dilarang hingga haram dilakukan dalam Islam.

Sebenarnya, hakikat nikah syighar tidak akan melahirkan sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga.

Karena pernikahan tersebut didasarkan pada janji atau kesepakatan penukaran, bukan keinginan perempuan tersebut.

Sebab, pernikahan ini menjadikan dua orang perempuan sebagai mahar atau jaminan di antara keduannya untuk dapat menjalankan pernikahan.

Dampak dari pernikahan syighar akan menimbulkan rasa penyesalan di antara keduanya, karena...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.