04 August 2022

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah? Ini Jawabannya

Secara pidana, orang yang melakukan nikah siri bisa dijerat Pasal 284 KUHP
Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah? Ini Jawabannya

Moms dan Dads pasti sudah tidak asing dengan istilah nikah siri. Namun, banyak hal yang mungkin belum terlalu jelas mengenai nikah siri. Seperti misalnya, apakah nikah siri boleh tinggal serumah?

Apakah nikah siri sama dengan zina?

Atau adakah bukti kalau sudah nikah siri?

Nah, untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah nikah siri boleh tinggal serumah dan pertanyaan lainnya, mari simak ulasannya berikut ini!

Baca Juga: Mengenal Hukum, Jenis, dan Bahaya Zina dalam Islam

Apa itu Nikah Siri?

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah
Foto: Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah (pexels.com/Jasmine Carter)

Foto Nikah Siri (Orami Photo Stock)

Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan, apakah nikah siri boleh tinggal serumah, ada baiknya memahami betul apa itu nikah siri.

Singkatnya, nikah siri adalah perkawinan yang hanya didasarkan pada hukum agama atau hukum adat dan ia tidak disahkan oleh negara.

Oleh karena itu, perkawinan semacam ini tidak dicatat oleh Dinas Pencatatan Sipil.

Meski nikah siri dianggap sah dalam agama, akan tetapi ia sebenarnya sangat riskan dan bisa merugikan banyak pihak.

Pihak paling utama yang akan dirugikan adalah mempelai wanita dan keturunannya kelak.

Pasalnya, tanpa buku nikah sebagai catatan resmi dari negara sehingga sulit untuk membuktikan pernikahan siri.

Alhasil, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka urusan harta gono-gini dan hak asuh anak akan sangat sulit untuk bisa diurus.

Dalam hukum positif di Indonesia, sebenarnya tidak ada istilah nikah siri (perkawinan siri).

Tidak ada juga peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri.

Nah, istilah sirri berasal dari bahasa arab, yakni “sirra, israr” yang berarti rahasia.

Nikah Siri dalam Masyarakat Indonesia

Nikah siri di dalam masyarakat Indonesia pun sering diartikan dengan beberapa hal, seperti:

1. Pernikahan Tanpa Wali

Jadi, jika pernikahan dilakukan secara rahasia (siri) maka bisa jadi karena pihak wali perempuan tidak menyetujuinya.

Atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.

2. Pernikahan yang Sudah Sah secara Agama

Dalam hal ini, nikah siri dianggap telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah.

Sayangnya, ia tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah.

Nah, dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.

3. Pernikahan yang Dirahasiakan

Bisa jadi pernikahan ini dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, seperti takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat.

Atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Sementara itu, jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.

Di sisi lain, secara hukum, tiap perkawinan di Indonesia semestinya dicatatkan.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

Misalnya, seperti kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.

Ingat, bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah.

Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka bisa pernikahan ini dianggap tidak sah, baik sevara hukum maupaun agama,

Jadi ketika ditanya adakah bukti kalau sudah nikah siri, maka jawabannya tidak ada surat yang bisa membuktikannya.

Baca Juga: Ada 4 Macam Tipe Perselingkuhan, Mana yang Paling Sering Terjadi?

Lantas, Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah?

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah
Foto: Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah

Foto Nikah Siri (Orami Photo Stock)

Untuk menjawab pertanyaan ini, Moms harus mengetahui dahulu hukum pidana yang berlaku tentang perzinaan.

Secara pidana, dalam Pasal 284 KUHP, pria maupun wanita yang telah menikah lalu terlibat perselingkuhan dengan orang lain, bisa diancam dengan hukuman penjara 9 bulan.

Pasalnya, dalam hukum negara, pernikahan hanya diakui bila sah secara agama dan dicatat oleh penghulu resmi atau Pegawai Pencatat Nikah.

Nah, dalam pernikahan siri, pasangan tidak memiliki bukti resmi dan bisa dicurigai melakukan perbuatan zina sehingga diancam pidana.

Jadi apakah nikah siri boleh tinggal serumah?

Maka jawabannya boleh-boleh saja.

Namun, jika pasangan tersebut gagal membuktikan pernikahannya, terlebih jika salah satunya telah menikah dengan orang lain, maka ia bisa saja terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.

Baca Juga: 3 Alasan yang Sering Dipakai Seseorang untuk Selingkuh

Apakah Nikah Siri sama dengan Zina?

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah
Foto: Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah (perfectmuslimwedding.com)

Foto Nikah Siri (Orami Photo Stock)

Untuk menjawab pertanyaan ini, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pertanyaan sebelumya.

Pasalnya, dalam pernikahan siri ini tidak ada dokumen yang diakui oleh hukum sebagai bukti nikah.

Jadi konsekuensinya, terdapat risiko pasangan yang menikah siri ini dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP karena melakukan perzinahan.

Terutama jika suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

Nah, untuk mencegah persoalan hukum yang bisa saja merugikan di kemudian hari, lebih baik pernikahan yang dilaksanakan ini dicatatkan.

Agar nantinya bisa didapatkan akta kawin sebagai bukti telah dilakukannya pernikahan.

Namun, jika nikah siri sudah terlanjur terjadi, ada baiknya segera dilakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membangun Kehidupan Seks yang Romantis setelah Punya Anak?

Perempuan Jadi Korban Utama Praktik Nikah Siri

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah
Foto: Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah

Foto Kekerasan dalam Rumah Tangga (Orami Photo Stock)

Jika suatu saat Moms atau kerabat perempuan terdekat diajak untuk melakukan pernikahan siri, sebaiknya pertimbangkan lagi.

Pasalnya, perempuan hanya mendapat dampak negatif dari pernikahan siri.

Berikut ini dampak negatif yang diharapkan menjadi pertimbangan:

Perempuan Kehilangan Hak sebagai Istri

Perempuan akan kehilangan hak mendapat perlindungan sebagai seorang istri karena statusnya tidak tercatat secara sah.

Mereka juga rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

Perempuan berisiko ditinggal suami tanpa menerima tunjangan.

Pintu Masuk ke Pernikahan Dini

Pernikahan siri juga merupakan pintu masuk ke pernikahan dini.

Padahal, pernikahan dini akan membuat anak kehilangan hak-haknya.

Bahkan ini bisa meningkatkan angka kematian ibu.

Hampir setengah dari ibu yang meninggal ketika melahirkan ialah perempuan-perempuan berusia remaja yang menikah dalam usia dini.

Anak Rentan Ditinggal Orang Tua

Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri rentan ditinggal oleh orang tua mereka, terutama ayah.

Anak tidak bisa memiliki akta kelahiran atau hanya memiliki akta yang menyebutkan nama ibu saja.

Akibatnya, anak kesulitan untuk bisa bersekolah karena untuk masuk sekolah dibutuhkan akta kelahiran.

Baca Juga: 5 Tanda Kita Terjebak dalam Pernikahan Tidak Bahagia

Itulah berbagai hal mengenai nikah siri dan pembahasan mengenai apakah nikah siri boleh tinggal serumah.

Ingat, pernikahan siri bisa merugikan kaum perempuan, jadi sebaiknya dihindari, ya, Moms!

  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-nikah-siri-itu-zina-lt5afd7b0bcf533/
  • https://blog.justika.com/keluarga/apakah-nikah-siri-boleh-tinggal-serumah-dalam-satu-atap/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb