Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah? Ini Jawabannya
Moms dan Dads pasti sudah tidak asing dengan istilah nikah siri. Namun, banyak hal yang mungkin belum terlalu jelas mengenai nikah siri. Seperti misalnya, apakah nikah siri boleh tinggal serumah?
Pertanyaan ini mencerminkan kompleksitas pernikahan di tengah masyarakat.
Serta adanya ketertarikan untuk memahami lebih dalam mengenai nilai, norma, dan hukum yang mengatur hubungan antara pasangan yang menjalani ikatan nikah tanpa proses resmi.
Nah, untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah nikah siri boleh tinggal serumah dan pertanyaan lainnya, mari simak ulasannya berikut ini!
Baca Juga: Puasa Sebelum Menikah (Puasa Mutih): Niat, Cara, dan Manfaat
Apa itu Nikah Siri?
Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan, apakah nikah siri boleh tinggal serumah, ada baiknya memahami betul apa itu nikah siri.
Singkatnya, nikah siri adalah perkawinan yang hanya didasarkan pada hukum agama atau hukum adat dan tidak disahkan oleh negara.
Oleh karena itu, perkawinan semacam ini tidak dicatat oleh Dinas Pencatatan Sipil.
Meski nikah siri dianggap sah dalam agama, akan tetapi ia sebenarnya sangat riskan dan bisa merugikan banyak pihak.
Pihak paling utama yang akan dirugikan adalah mempelai wanita dan keturunannya kelak.
Pasalnya, tanpa buku nikah sebagai catatan resmi dari negara sehingga sulit untuk membuktikan pernikahan siri.
Alhasil, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka urusan harta gono-gini dan hak asuh anak akan sangat sulit untuk bisa diurus.
Dalam hukum positif di Indonesia, sebenarnya tidak ada istilah nikah siri (perkawinan siri).
Tidak ada juga peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri.
Baca Juga: Simak Bimbingan Pra Nikah, Penting Sebelum Menikah
Hukum Nikah Siri
Sering menjadi perdebatan, bagaimana hukum nikah secara siri dari sisi negara atau hukum?
Nikah Siri berasal dari kata ‘sirri’ atau ‘sir’ yang berarti rahasia dan tidak ditampakkan.
Artinya, pernikahan ini biasanya bersifat pribadi dan undangan hanya terbatas atau orang terpilih saja.
Melansir Hukum Online, nikah siri diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal tersebut menjelaskan, nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan.
Nikah siri hukumnya sah secara agama, asalkan memenuhi semua rukun-rukun yang tertera.
Bagi yang beragama Islam, syarat sah pernikahan siri harus memenuhi rukun nikah berikut ini:
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah
- 2 orang saksi
- Ijab dan kabul
Pada Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan tertulis bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tertulis pula dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum, pasangan yang beragama Islam mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh Kantor Catatan Sipil.
Tak lain, tujuannya agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.
Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti pengakuan negara.
Oleh karena itu, membuat surat nikah siri menjadi salah satu langkah yang diambil sebagai bukti keterangan menikah lewat jalur agama.
Jadi, apakah nikah siri boleh tinggal serumah? Adapun kenali dulu hukumnya di Indonesia.
Nikah Siri di Indonesia
Nikah siri di dalam masyarakat Indonesia pun sering diartikan dengan beberapa hal, seperti:
1. Pernikahan Tanpa Wali
Jadi, jika pernikahan dilakukan secara rahasia (siri) maka bisa jadi karena pihak wali perempuan tidak menyetujuinya.
Atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
2. Pernikahan yang Sudah Sah secara Agama
Dalam hal ini, nikah siri dianggap telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah.
Sayangnya, ia tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah.
Nah, dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.
3. Pernikahan yang Dirahasiakan
Bisa jadi pernikahan ini dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, seperti takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat.
Atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Sementara itu, jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.
Di sisi lain, secara hukum, tiap perkawinan di Indonesia semestinya dicatatkan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.
Misalnya, seperti kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
Ingat, bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah.
Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka bisa pernikahan ini dianggap tidak sah, baik sevara hukum maupaun agama,
Jadi ketika ditanya adakah bukti kalau sudah nikah siri, maka jawabannya tidak ada surat yang bisa membuktikannya.
Baca Juga: Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.