Syarat Surat Nikah Siri dan Kumpulan Contoh Suratnya
Ada istilah nikah siri yang kerap dilakukan di Indonesia. Layaknya buku nikah, surat nikah siri pun perlu dimiliki sebagai syarat sah perkawinan.
Membuat surat nikah siri perlu mendapat keterangan resmi sebagai bukti yang sah dalam agama.
Lantas, bagaimana cara membuat surat pernikahan siri yang benar dan tepat? Yuk, kenali lebih lanjut di bawah ini!
Baca Juga: Budget Nikah Sederhana di Bawah Rp20 Juta, Siap Nikah Tahun Ini?
Hukum Nikah Siri
Sering menjadi perdebatan, bagaimana hukum nikah secara siri dari sisi negara atau hukum?
Nikah Siri berasal dari kata ‘sirri’ atau ‘sir’ yang berarti rahasia dan tidak ditampakkan.
Artinya, pernikahan ini biasanya bersifat pribadi dan undangan hanya terbatas atau orang terpilih saja.
Melansir Hukum Online, nikah siri diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal tersebut menjelaskan, nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan.
Nikah siri hukumnya sah secara agama, asalkan memenuhi semua rukun-rukun yang tertera.
Bagi yang beragama Islam, syarat sah pernikahan siri harus memenuhi rukun nikah berikut ini:
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah
- 2 orang saksi
- Ijab dan kabul
Pada Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan tertulis bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tertulis pula dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum, pasangan yang beragama Islam mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh Kantor Catatan Sipil.
Tak lain, tujuannya agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.
Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti pengakuan negara.
Oleh karena itu, membuat surat nikah siri menjadi salah satu langkah yang diambil sebagai bukti keterangan menikah lewat jalur agama.
Baca Juga: 10 Inspirasi Cincin Tunangan yang Bikin Tambah Jatuh Cinta
Syarat Sah Nikah Siri
Nikah siri memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai, laki-laki dan perempuan, agar dianggap sah menurut agama Islam.
Berikut penjelasannya:
Syarat untuk Mempelai Pria:
- Beragama Islam: Jelas bahwa pernikahan siri hanya sah dilakukan oleh mereka yang beragama Islam.
- Laki-laki: Pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan.
- Tidak dalam paksaan: Pernikahan harus dilakukan atas kemauan sendiri dan tanpa tekanan.
- Belum memiliki 4 istri (poligami): Islam membatasi poligami maksimal hingga 4 istri dengan syarat tertentu. Nikah siri tidak bisa dilakukan jika pria sudah memiliki 4 istri.
- Calon istri bukan mahram: Mahram adalah kerabat dekat yang haram untuk dinikahi.
- Tidak sedang ihram: Ihbarm adalah kondisi ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Syarat untuk Mempelai Wanita:
- Beragama Islam: Sama seperti mempelai pria, Islam menjadi syarat mutlak.
- Perempuan: Pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan.
- Izin wali nikah: Wali nikah adalah pihak yang berhak menikahkan mempelai perempuan. Biasanya ayah kandung, kakek, atau saudara laki-laki sekandung.
- Tidak sedang dalam iddah: Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani perempuan setelah perceraian atau ditinggal suami meninggal. Selama iddah, perempuan tidak boleh menikah lagi.
- Calon suami bukan mahram: Sama seperti mempelai pria.
- Tidak sedang ihram: Sama seperti mempelai pria.
Baca Juga: Tata Cara Takbiratul Ihram yang Benar dan Bacaannya!
Cara Membuat Surat Nikah Siri
Sebelum membuat surat nikah siri, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebagai keabsahan suatu dokumen.
Beberapa unsur yang harus ada dalam surat keterangan nikah siri yakni di antaranya:
- Kop Surat
Pemohon perlu menuliskan nama surat pernyataan nikah siri di bagian tengah atas.
Dalam membuat kop surat nikah siri, pemohon mesti memosisikan keterangan di tengah-tengah dan disertai dengan penggunaan huruf kapital.
- Identitas Diri
Saat membuat surat nikah siri, identitas suami dan istri mesti diisi dengan lengkap.
Hal ini meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, usia, pekerjaan, hingga domisili.
Cek kembali kebenaran nama agar tidak ada yang keliru.
- Isi Pernyataan
Dalam surat keterangan nikah siri, pernyataan di dalamnya adalah hal paling penting.
Ini akan berisi penjelasan bahwa kedua pasangan telah sah sebagai suami istri dalam sisi agama.
Baca Juga: Kecewa Lamaran Kerja Ditolak? Yuk, Bangkit dari Kegagalan dengan 8 Cara Ini
- Mencantumkan Saksi
Seperti proses nikah pada umumnya, nikah secara siri pun perlu menghadirkan saksi sebagai syarat sah.
Pasangan suami istri wajib mencantumkan tanda tangan orang yang menjadi saksi pada proses pernikahan siri.
- Pernyataan dari Pejabat Setempat
Karena tak dapat pengakuan resmi dari negara, maka nikah siri perlu mendapat pernyataan dari pejabat setempat, seperti ketua RT/RW.
Pernyataan tersebut berisikan bahwa pasangan telah resmi menjadi pasangan suami istri.
- Tanda Tangan
Tanda tangan menjadi bukti keabsahan atas persetujuan kedua belah pihak terhadap surat nikah siri.
Perlu diketahui bahwa membuat surat nikah siri adalah salah satu cara untuk menguatkan status pernikahan menurut agama.
Baca Juga: 5 Fakta Kartu Nikah, Apa Bedanya Dengan Buku Nikah?
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.