
Sebagai salah satu dokumen penting, Moms atau Dads harus segera mencari solusi saat mengetahui buku nikah hilang atau rusak.
Sebab bukan hanya sebagai simbol saja, tapi buku nikah adalah dokumen resmi dari pemerintah untuk pasangan yang telah sah menikah yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Sesuai aturan, buku pernikahan untuk suami berwarna merah dan untuk istri berwarna hijau dan tidak ada perbedaan lain, hanya warna cover saja.
Buku pernikahan suami dan istri merupakan kutipan dari akta nikah yang dicatatkan oleh KUA sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sudah disebut sah, baik secara agama dan juga secara hukum.
Baca Juga: 6 Ide Pernikahan Bertema Rustic Wedding
Foto: Buku Nikah Suami -2.jpg
Foto: Orami Photo Stock
Sebelum mengetahui apa yang harus dilakukan saat buku nikah hilang atau rusak, terlebih dahulu Moms harus mengetahui informasi tentang buku yang sakral tersebut.
Buku pernikahan suami dan istri termasuk dalam kategori dokumen yang penting. Sebab, akan banyak aktivitas atau pengajuan yang membutuhkan buku nikah suami dan istri sebagai salah satu syarat administratif, misalnya saat akan melakukan peminjaman.
Jadi, apa saja isi buku nikah itu? Isi buku pernikahan suami dan istri itu termasuk:
Lalu apa perbedaan dari warna buku pernikahan hijau dan marun, Moms?
Untuk pengantin laki-laki, akan mendapatkan dokumen ini dengan warna cover atau sampul buku merah marun.
Pada halaman depan buku tertulis tulisan Buku Nikah Marriage Book Kementerian Agama Republik Indonesia Ministry of Religious Affairs Republic of Indonesia.
Kemudian isi pada buku pernikahan tersebut tak jauh berbeda dengan isi buku nikah punya pengantin wanita.
Untuk wanita sendiri memiliki warna buku pernikahan hijau. Adapun isi buku tersebut sama dengan milik suami ya, Moms.
Jadi jika ingin melakukan copy untuk legalisir buku nikah untuk dokumen keperluan lain, Moms cukup menggunakan salah satu buku untuk menggandakannya. Praktis bukan?
Bahkan baru-baru ini, terdengar adanya dokumen nikah berbentuk digital, lho! Jadi pasangan suami-istri tak perlu membawa buku nikah saat bepergian. Bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan buku nikah bentuk digital.
Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA. Datangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada Simkah web.
Baca Juga: 10 Fakta Midodareni, Rangkaian Upacara Adat Jawa sebelum Pernikahan
Foto: Buku Nikah Suami -3.jpg
Foto: pinterest.com
Karena merupakan salah satu dokumen penting, tak jarang ada oknum tidak bertanggung jawab yang bahkan membuat buku pernikahan suami dan istri palsu hanya untuk urusan komersial, lho Moms.
Buku pernikahan suami dan istri palsu saat ini bisa dengan mudah ditemui, karena jika dilihat sekilas tidak ada perbedaan yang signifikan dengan yang asli.
Padahal sanksi membuat buku pernikahan palsu tidak main-main.
Berikut ciri buku nikah palsu yang harus diwaspadai, antara lain:
Untuk menghindari hal tersebut, Moms bisa mengecek buku nikah secara online. Kementrian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberi kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH.
Berbasis situs resmi, SIMKAH sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Melalui situs simkah.kemenag.go.id, Moms bisa mengecek status pernikahan seseorang.
Baca Juga: Jangan Sedih! Lakukan 6 Hal Ini di Hari Mantan Anda Menikah
Foto: Buku Nikah Suami -4.jpg
Foto: Orami Photo Stock
Ini juga salah satu yang kerap dialami, yakni buku pernikahan hilang ataupun rusak.
Sebagai salah satu dokumen penting, jika buku nikah suami atau istri ada yang hilang atau rusak, Moms harus segera mengurusnya.
Lantas langkah apa yang dapat dilakukan jika dokumen penting ini hilang atu rusak? Terhadap buku nikah yang hilang, Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikut.
Tenang Moms! Jadi jika buku nikah hilang, Moms bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke KUA Kecamatan.
Permintaan duplikat buku pernikahan tersebut perlu diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Nah artinya, sebelum memulai prosedur ini, perlu melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu, ya!
Baca Juga: Inilah 9 Ujian Pernikahan di 5 Tahun Pertama Pernikahan, Hadapi Bukan Hindari!
Kementerian Agama melalui akun Instagramnya menyebutkan bahwa siapapun yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah bisa mengajukan permohonan penggantian buku nikah ke Kantor KUA tempat pernikahan dicatatkan.
Untuk mengajukan permohonan penggantian buku nikah suami dan istri, jika buku tersebut hilang, Moms harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Sementara yang buku nikah rusak namun tidak hilang, hanya perlu membawa buku nikah ke kantor KUA.
“KUA membuat buku duplikat atas dasar surat keterangan kehilangan dari polisi. Statusnya tetap sama, namun hanya terdapat tulisan duplikat. KUA akan memberikan pengganti sesuai dengan nomor nikah yang telah tercatat dalam daftar register setiap kantor KUA atau SIMKAH,” jelas Dani Hamdani, Kepala KUA Kecamatan Takokak, Cianjur.
Selain itu, Moms juga harus harus membawa KTP dan pas foto berukuran 2x3 dengan latar berwarna biru. Jumlah foto disesuaikan dengan banyaknya buku nikah yang akan diganti, apakah hanya buku nikah suami atau bersama istri.
Dilansir dari laman Kementrian Agama layanan penggantian ini bersifat gratis. Jadi, jika ada oknum petugas yang menarik sejumlah dana, tindakan itu tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Di KUA, proses penggantian membutuhkan waktu yang relatif singkat. Saat normal, permohonan penggantian buku nikah suami dan istri dapat diselesaikan hanya dalam waktu 30 hingga 60 menit.
“Ini juga tergantung pada kondisi di setiap KUA, terutama terkait keberadaan petugas yang berwenang, data akta nikah atau register, petugas cetak dan blangko. Pelayanan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan,” tambahnya.
Baca Juga: Jangan Langsung Paranoid, Ini 8 Arti Mimpi Suami Menikah Lagi
Prosedur penerbitan buku nikah hilang atau rusak yakni:
Biasanya, waktu penerbitan duplikat buku nikah ini tergantung pada kondisi KUA yang akan mengeluarkan duplikat buku nikah hilang atau rusak tersebut.
Misalnya apakah pejabatnya ada di kantor atau sedang dinas di luar, atau apakah data akta nikahnya atau registernya sudah ditemukan atau belum.
Atau apakah petugas yang bisa mencetak buku nikah sedang sibuk atau tidak, blangko duplikat tersedia atau tidak, petugas yag mengambilnya ada atau tidak, dan sebagainya.
Biasanya jika ada pada kondisi normal, penerbitan duplikat buku nikah dapat menghabiskan waktu 30 menit hingga 1 jam, namun bisa juga berhari-hari tergantung dari kondisi di atas.
Karena akan menghambat aktivitas saat buku nikah hilang atau rusak, pastikan Moms dan Dads menjaga kondisinya dengan baik ya, sehingga siap digunakan sewaktu-waktu.