14 Juni 2022

Cara Mengganti Buku Nikah Hilang atau Rusak, Catat!

Jangan panik dulu, Moms. Ini prosedur penggantiannya!
Cara Mengganti Buku Nikah Hilang atau Rusak, Catat!

Cara Mengganti Buku Nikah Hilang Atau Rusak

Cara Mengganti Buku Nikah Hilang (Orami Photo Stock)
Foto: Cara Mengganti Buku Nikah Hilang (Orami Photo Stock)

Ini juga salah satu yang kerap dialami, yakni buku nikah hilang ataupun rusak.

Sebagai salah satu dokumen penting, jika buku nikah hilang atau rusak, Moms harus segera mengurusnya.

Lantas, langkah apa yang dapat dilakukan jika buku nikah hilang atau rusak?

Terhadap buku nikah hilang, Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikut.

  • Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
  • Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.

Tenang Moms! Jadi jika buku nikah hilang, Moms bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke KUA Kecamatan.

Permintaan duplikat buku pernikahan tersebut perlu diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Nah artinya, sebelum memulai prosedur ini, perlu melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu, ya!

Baca Juga: Inilah 9 Ujian Pernikahan di 5 Tahun Pertama Pernikahan, Hadapi Bukan Hindari!

Kementerian Agama melalui akun Instagramnya menyebutkan bahwa siapapun yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah, bisa mengajukan permohonan penggantian buku nikah ke Kantor KUA tempat pernikahan dicatatkan.

Untuk mengajukan permohonan penggantian buku nikah suami dan istri, jika buku nikah hilang, Moms harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Sementara yang buku nikah rusak namun tidak hilang, hanya perlu membawa buku nikah ke kantor KUA.

“KUA membuat buku duplikat atas dasar surat keterangan kehilangan dari polisi. Statusnya tetap sama, namun hanya terdapat tulisan duplikat. KUA akan memberikan pengganti sesuai dengan nomor nikah yang telah tercatat dalam daftar register setiap kantor KUA atau SIMKAH,” jelas Dani Hamdani, Kepala KUA Kecamatan Takokak, Cianjur.

Selain itu, Moms juga harus harus membawa KTP dan pas foto berukuran 2x3 dengan latar berwarna biru.

Jumlah foto disesuaikan dengan banyaknya buku nikah yang akan diganti, apakah hanya buku nikah suami atau bersama istri.

Dilansir dari laman Kementrian Agama layanan penggantian ini bersifat gratis. Jadi, jika ada oknum petugas yang menarik sejumlah dana, tindakan itu tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Di KUA, proses penggantian membutuhkan waktu yang relatif singkat. Saat normal, permohonan penggantian buku nikah suami dan istri dapat diselesaikan hanya dalam waktu 30 hingga 60 menit.

“Ini juga tergantung pada kondisi di setiap KUA, terutama terkait keberadaan petugas yang berwenang, data akta nikah atau register, petugas cetak dan blangko. Pelayanan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan,” tambahnya.

Baca Juga: Jangan Langsung Paranoid, Ini 8 Arti Mimpi Suami Menikah Lagi

Prosedur Penerbitan Buku Nikah Hilang

Prosedur penerbitan buku nikah hilang atau rusak yakni:

1. Penerbitan Duplikat Buku Nikah Hilang

  • Membuat surat keterangan kehilangan buku nikah dari kepolisian. Di dalamnya akan mencantumkan nomor akta nikah, tanggal nikah, dan KUA yang mengeluarkan buku nikah.
  • Membuat surat permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah yang ditandatangani suami istri dengan menggunakan materai Rp6.000. Blangko surat biasanya sudah disediakan di KUA.
  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian asli yang dibawa ke KUA yang mengeluarkan buku nikah untuk dibuatkan duplikatnya.
  • Siapkan pas foto berwarna ukuran 2x3 dengan background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami dan istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah.
  • Petugas KUA akan mengajukan permohonan blangko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kabupaten atau Kota yang disertai fotocopy register dan fotocopy dokumen kelengkapan di atas.

2. Penerbitan Duplikat Buku Nikah Rusak

  • Membuat surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang ditandatangani suami dan istri di atas materai Rp6.000. Ada juga yang membuat surat pengantar dari desa atau kelurahan sesuai domisili. Di dalamnya memuat nomor akta nikah dan tanggal pernikahan.
  • Membawa surat pengantar pembuatan buku duplikat beserta buku nikah yang rusak.
  • Menyiapkan pas foto berwarna ukuran 2x3 dengan background biru sebanyak 2 lembar untuk smasing-masing suami dan istri untuk ditempelkan di duplikat buku nikah.
  • Petugas KUA akan mengajukan permohonan blangko duplikat buku nikah ke Kemenag Kabupaten atau Kota disertai fotocopy register dan fotocopy dokumen kelengkapan di atas.

Biasanya, waktu penerbitan duplikat buku nikah ini tergantung pada kondisi KUA yang akan mengeluarkan duplikat buku nikah hilang atau rusak tersebut.

Misalnya apakah pejabatnya ada di kantor atau sedang dinas di luar, atau apakah data akta nikahnya atau registernya sudah ditemukan atau belum.

Atau apakah petugas yang bisa mencetak buku nikah sedang sibuk atau tidak, blangko duplikat tersedia atau tidak, petugas yag mengambilnya ada atau tidak, dan sebagainya.

Baca Juga:Perpaduan Warna Army yang Pas untuk Interior dan Fashion

Biasanya jika ada pada kondisi normal, penerbitan duplikat buku nikah dapat menghabiskan waktu 30 menit hingga 1 jam, namun bisa juga berhari-hari tergantung dari kondisi di atas.

Karena akan menghambat aktivitas saat buku nikah hilang atau rusak, pastikan Moms dan Dads menjaga kondisinya dengan baik ya, sehingga siap digunakan sewaktu-waktu.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

  • https://kemenag.go.id/berita/read/512576/gratis--ganti-buku-nikah-yang-hilang-atau-rusak
  • https://nikahdikua.com/2021/04/10/warna-buku-nikah-suami-istri/
  • https://maumenikah.com/cara-membedakan-buku-nikah-asli-dan-palsu/
  • https://www.kemenagmajalengka.id/2018/02/buku-nikah-hilang-atau-rusak-inilah.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb