Cara Legalisir Buku Nikah di KUA, hingga Kantor Pos
Cara legalisir buku nikah terbilang mudah dan dapat dilakukan dimana saja lho, Moms.
Biasanya, legalisir buku nikah dilakukan oleh Moms yang menikah di luar negeri atau dengan orang asing.
Ini karena pernikahan yang dilakukan di luar negeri harus didaftarkan lebih dahulu ke lembaga terkait agar dianggap legal di Indonesia.
Untuk mendapatkan legalitas tersebut, Moms dapat melakukan proses legalisir di KUA, Kemenkumham, dan kantor pos.
Berikut cara legalisir buku nikah di KUA, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan kantor pos yang perlu diketahui.
Simak sampai selesai ya, Moms!
Baca juga: 11+ Keuntungan Nikah Muda, Salah Satunya Lebih Bahagia!
Syarat Legalisir Buku Nikah
Untuk mendapatkan legalitas buku nikah, Moms harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti berikut ini:
- Buku nikah asli kedua pasangan
- Fotokopi buku nikah yang sebelumnya oleh Kepala KUA sudah dilegalisir, biasanya terdiri dari tiga lembar
- Fotocopy kartu identitas diri seperti KTP, SIM, atau semacamnya
- Bagi WNA bisa menggunakan kartu identitas berupa paspor
- Mengisi formulir yang di dalamnya terdapat permohonan pendaftaran legalisir
Baca juga: Simak Bimbingan Pra Nikah, Penting Sebelum Menikah
Cara Legalisir Buku Nikah di KUA
Legalisir buku nikah di KUA merupakan syarat utama sebelum Moms mengajukan ke Kemenkumham dan juga Kemenlu.
Nah, untuk melakukan legalisir buku nikah di KUA, Moms perlu melakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Datang Langsung ke KUA Terdekat
Moms yang ingin mengurus legalisir buku nikah, harus datang langsung ke KUA terdekat dengan membawa buku nikah asli, fotokopi buku nikah, dan materai.
2. Sampaikan Tujuan
Saat akan melegalisir buku nikah, Moms harus menyampaikan maksud dan tujuannya, ya.
Setelah itu, petugas akan memberikan arahan mengenai proses-prosesnya.
3. Berikan Buku Nikah
Proses selanjutnya, Moms harus memberikan buku nikah asli dan yang sudah difotokopi untuk diperiksa oleh petugas.
Jika semua syaratnya sudah sesuai, Moms akan diberikan formulir pendaftaran untuk diisi.
4. Tanda Tangan Formulir Pengajuan
Apabila sudah dinyatakan lolos, maka pemohon hanya perlu meminta tanda tangan di form pengajuan yang telah diisi sebelumnya.
Selanjutnya, pejabat yang berwenang akan menandatangani buku nikah yang dilegalisir.
Pada tahap ini, Moms perlu kesabaran, ya. Karena pada tahap ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
5. Tanpa Biaya
Perlu diingat bahwa semua proses legalisir buku nikah di KUA tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika Moms diminta biaya dalam pengurusannya, ya.
Baca juga: Ketahui Pernikahan Adat Jawa yang Penuh Doa dan Makna
Cara Legalisir Buku Nikah di Kementerian Hukum dan HAM
Legalisir buku nikah di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), biasanya dilakukan oleh pasangan yang berbeda negara atau menikah di luar negeri.
Hal ini dilakukan agar pernikahan tersebut mendapat legalitas di Indonesia, Moms.
Lalu, bagaimana cara legalisir buku nikah di Kementerian Hukum dan HAM? Simak langkanya berikut ini.
1. Siapkan Dokumen
Siapkan dokumen penunjang, seperti berikut ini:
- Buku Nikah Asli Suami dan Istru
- Fotokopi KTP atau Surat Domisili suami dan istri
- Fotokopi paspor (khusus untuk WNA)
- Fotokopi Buku Nikah atau kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir di KUA Kecamatan sebanyak 3 eksemplar
- Fotokopi surat ijin menikah dari kedutaan
- Fotokopi sertifikat beragama islam bagi mualaf
2. Daftar Online
Siapkan dokumen penunjang, seperti berikut inipat mendaftarkannya secara online di Ditjen AHU melalui website, https://apostille.ahu.go.id.
Nantinya, Moms akan diminta untuk membuat akun di website tersebut.
Setelah terdaftar, Moms akan diminta login dengan nomor KTP dan password yang sudah ditentukan.
3. Pilih Dokumen yang Akan Dilegalisir
Kemudian, Moms harus memilih jenis dokumen yang akan dilegalisir.
Setelah diisi, Moms harus memasukan semua data lengkap dengan softcopy dari dokumen-dokumennya, ya Moms.
Jika dokumen masih belum berbahasa Indonesia, Moms harus melakukan penerjamahan terlebih dahulu, ya.
Sebab hanya dokumen berbahasa Indonesia yang dapat diterima oleh lembaga.
4. Proses Legalisir
Setelah semua form sudah diisi, Moms akan diminta untuk menunggu hingga dokumen telah selesai mendapatkan legalitas dari Kemenkumham.
Untuk proses ini, Moms harus menunggu sekitar 3 – 4 hari, ya.
Baca juga: 10 Contoh Undangan Pernikahan Digital, Estetik dan Cantik!
Cara Legalisir Buku Nikah di Kantor Pos
Legalisir buku nikah di kantor pos biasanya dilakukan oleh pasangan yang menikah di luar negeri.
Karena, dalam hal ini, kantor pos memang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan legalisir buku nikah milik pasangan yang menikah di luar negeri.
Nah, berikut ini cara legalisir buku nikah di kantor pos yang bisa Moms lakukan. Simak yuk.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.