20 Juli 2022

Cara Legalisir Buku Nikah di KUA, Kemenkumham, dan Kantor Pos

Bisa dilakukan di mana saja
Cara Legalisir Buku Nikah di KUA, Kemenkumham, dan Kantor Pos

Cara legalisir buku nikah terbilang mudah dan dapat dilakukan dimana saja lho, Moms.

Biasanya, legalisir buku nikah dilakukan oleh Moms yang menikah di luar negeri atau dengan orang asing.

Ini karena pernikahan yang dilakukan di luar negeri harus didaftarkan lebih dahulu ke lembaga terkait agar dianggap legal di Indonesia.

Untuk mendapatkan legalitas tersebut, Moms dapat melakukan proses legalisir di KUA, Kemenkumham, dan kantor pos.

Berikut cara legalisir buku nikah di KUA, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan kantor pos yang perlu diketahui.

Simak sampai selesai ya, Moms!

Baca juga: 11+ Keuntungan Nikah Muda, Salah Satunya Lebih Bahagia!

Syarat Legalisir Buku Nikah

Syarat Legalisir Buku Nikah
Foto: Syarat Legalisir Buku Nikah

Foto: Buku Nikah (pinterest.com)

Untuk mendapatkan legalitas buku nikah, Moms harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti berikut ini:

  • Buku nikah asli kedua pasangan
  • Fotokopi buku nikah yang sebelumnya oleh Kepala KUA sudah dilegalisir, biasanya terdiri dari tiga lembar
  • Fotocopy kartu identitas diri seperti KTP, SIM, atau semacamnya
  • Bagi WNA bisa menggunakan kartu identitas berupa paspor
  • Mengisi formulir yang di dalamnya terdapat permohonan pendaftaran legalisir

Baca juga: 6 Manfaat Daun Legundi untuk Kesehatan, Bisa Mengobati Cacingan Juga!

Cara Legalisir Buku Nikah di KUA

Cara Legalisir Buku Nikah di KUA
Foto: Cara Legalisir Buku Nikah di KUA

Foto: Legalisir Buku Nikah (pinterest.com)

Legalisir buku nikah di KUA merupakan syarat utama sebelum Moms mengajukan ke Kemenkumham dan juga Kemenlu.

Nah, untuk melakukan legalisir buku nikah di KUA, Moms perlu melakukan langkah-langkah berikut ini.

1. Datang Langsung ke KUA Terdekat

Moms yang ingin mengurus legalisir buku nikah, harus datang langsung ke KUA terdekat dengan membawa buku nikah asli, fotokopi buku nikah, dan materai.

2. Sampaikan Tujuan

Saat akan melegalisir buku nikah, Moms harus menyampaikan maksud dan tujuannya, ya.

Setelah itu, petugas akan memberikan arahan mengenai proses-prosesnya.

3. Berikan Buku Nikah

Proses selanjutnya, Moms harus memberikan buku nikah asli dan yang sudah difotokopi untuk diperiksa oleh petugas.

Jika semua syaratnya sudah sesuai, Moms akan diberikan formulir pendaftaran untuk diisi.

4. Tanda Tangan Formulir Pengajuan

Apabila sudah dinyatakan lolos, maka pemohon hanya perlu meminta tanda tangan di form pengajuan yang telah diisi sebelumnya.

Selanjutnya, pejabat yang berwenang akan menandatangani buku nikah yang dilegalisir.

Pada tahap ini, Moms perlu kesabaran, ya. Karena pada tahap ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

5. Tanpa Biaya

Perlu diingat bahwa semua proses legalisir buku nikah di KUA tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika Moms diminta biaya dalam pengurusannya, ya.

Baca juga: Daftar Itinerary Singapura 2 Hari 1 Malam, Pastikan Kunjungi Gardens by The Bay, Moms!

Cara Legalisir Buku Nikah di Kementerian Hukum dan HAM

Cara Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham
Foto: Cara Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham

Foto: Pengurusan Buku Nikah (pinterest.com)

Legalisir buku nikah di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), biasanya dilakukan oleh pasangan yang berbeda negara atau menikah di luar negeri.

Hal ini dilakukan agar pernikahan tersebut mendapat legalitas di Indonesia, Moms.

Lalu, bagaimana cara legalisir buku nikah di Kementerian Hukum dan HAM? Simak langkanya berikut ini.

1. Siapkan Dokumen

Siapkan dokumen penunjang, seperti berikut ini:

  • Buku Nikah Asli Suami dan Istru
  • Fotokopi KTP atau Surat Domisili suami dan istri
  • Fotokopi paspor (khusus untuk WNA)
  • Fotokopi Buku Nikah atau kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir di KUA Kecamatan sebanyak 3 eksemplar
  • Fotokopi surat ijin menikah dari kedutaan
  • Fotokopi sertifikat beragama islam bagi muallaf

2. Daftar Online

Siapkan dokumen penunjang, seperti berikut inipat mendaftarkannya secara online di Ditjen AHU melalui website, https://apostille.ahu.go.id.

Nantinya, Moms akan diminta untuk membuat akun di website tersebut.

Setelah terdaftar, Moms akan diminta login dengan nomor KTP dan password yang sudah ditentukan.

3. Pilih Dokumen yang Akan Dilegalisir

Kemudian, Moms harus memilih jenis dokumen yang akan dilegalisir.

Setelah diisi, Moms harus memasukan semua data lengkap dengan softcopy dari dokumen-dokumennya, ya Moms.

Jika dokumen masih belum berbahasa Indonesia, Moms harus melakukan penerjamahan terlebih dahulu, ya.

Sebab hanya dokumen berbahasa Indonesia yang dapat diterima oleh lembaga.

4. Proses Legalisir

Setelah semua form sudah diisi, Moms akan diminta untuk menunggu hingga dokumen telah selesai mendapatkan legalitas dari Kemenkumham.

Untuk proses ini, Moms harus menunggu sekitar 3 – 4 hari, ya.

Baca juga: Bacaan Surat Al Hujurat Ayat 13 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Cara Legalisir Buku Nikah di Kantor Pos

Cara Legalisir Buku Nikah di Kantor Pos
Foto: Cara Legalisir Buku Nikah di Kantor Pos

Foto: pinterest.com

Legalisir buku nikah di kantor pos biasanya dilakukan oleh pasangan yang menikah di luar negeri.

Karena, dalam hal ini, kantor pos memang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan legalisir buku nikah milik pasangan yang menikah di luar negeri.

Nah, berikut ini cara legalisir buku nikah di kantor pos yang bisa Moms lakukan. Simak yuk.

1. Siapkan Dokumen

Siapkan dokumen atau surat nikah yang sudah dilegalisir di KUA Kecamatan dan Kemenkumham.

2. Datang ke Kantor Pos

Kemudian, datang langsung ke kantor pos dengan semua dokumen yang sudah dipersiapkan.

Berikan dokumen tersebut ke petugas kantor pos untuk diterima.

3. Stiker Legalisir Dokumen

Setelah buku nikah diperiksa, Moms akan diberikan stiker legalisir dokumen oleh petugas.

Untuk mendapatkan stiker ini, Moms cukup menunggu beberapa saat saja, lho.

Namun, sebelum melakukan legalisir di Kantor Pos, Moms harus melakukan legalisir di KUA dan juga Kemenkumham, ya.

4. Biaya Legalisir Buku Nikah

Mengutip berbagai sumber, legalisir buku nikah tidak dipungut biaya apapun.

Hanya saja, untuk buku nikah dari luar negeri, Moms tetap harus membayar jasa penerjemahan dokumen oleh agen yang sudah ditunjuk oleh kedutaan.

Untuk proses ini, biayanya berbeda-beda tergantung dari penyedianya tersebut, Moms.

Baca juga: Arti Nama Saka dan Rangkaian Namanya, Bermakna Murah Hati dan Berpandangan Terbuka

Demikian artikel cara legalisir buku nikah di KUA, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta kantor pos.

Semoga bermanfaat ya, Moms!

  • https://kemlu.go.id/portal/id/read/3088/berita/menjawab-kebutuhan-publik-akan-kemudahan-legalisasi-dokumen-kemlu-tanda-tangani-kerja-sama-dengan-pt-pos-indonesia
  • http://www.boundlesscouple.com/2022/03/21/legalisir-buku-nikah-di-3-kementrian/
  • https://www.kartikacatering.com/legalisir-buku-nikah/
  • https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/kementerian-agama-republik-indonesia/direktorat-jenderal-bimbingan-masyarakat-islam/legalisasi-buku-nikahkutipan-akta-nikah
  • https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/cara-legalisir-buku-nikah-ini-penjelasan-staff-kua-tanete-rilau-KOKKG

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb