06 Juli 2022

PPKM Level 2, Bagaimana Aturan Sekolah Tatap Muka?

Ketahui juga aturan PPKM Level 2 untuk kegiatan lainnya
PPKM Level 2, Bagaimana Aturan Sekolah Tatap Muka?

Foto: freepik.com/jcomp

Moms sudah tahu belum kalau pemerintah kembali menerapkan aturan PPKM level 2 sejak 5 Juli 2022 - 1 Agustus 2022? Di mana sebelumnya beberapa bulan lalu pemerintah memberlakukan PPKM level 1.

Keputusan ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, mengingat tahun ajaran baru yang akan segera dimulai, tentunya dengan adanya pemberlakuan PPKM membuat proses pembelajaran tatap muka ikut berdampak, ya Moms!

Dengan diberlakukannya PPKM level 2, pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilakukan dengan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Nah, bagaimana dengan kegiatan lainnya di luar kegiatan belajar mengajar? Simak di sini selengkapnya, ya Moms!

Baca Juga: Mengenal Kurikulum Merdeka Belajar dan Apa yang Harus Orang Tua Persiapkan

Aturan PPKM Level 2

Aturan PPKM level 2 sendiri tidak jauh berbeda dengan aturan yang berlaku saat PPKM sebelumnya, jadi Moms tidak perlu bingung, ya!

Ini dia autran PPKM level 2 khususnya untuk kegiatan belajar mengajar.

1. Kegiatan Belajar Mengajar

sekolahanak2
Foto: sekolahanak2

Foto ilustrasi kegiatan belajar mengajar (Sumber: Orami Photo Stock)

Seperti yang sudah disinggung di atas, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian kegiatan ekstrakurikuler tetap diizinkan namun dengan berbagai syarat yang harus ditaati. Seperti melakukan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan.

Lalu untuk area kantin diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk PPKM level 1 dan level 2.

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2022: Cara Cek Skor, Link Alternatif, dan Lain-Lain!

2. Kegiatan Perkantoran

Pada sektor non esensial, diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% yang berkaitan dengan layanan masyarakat. Sementara 50% untuk layanan administrasi.

3. Kegiatan di Mal

family-mall_1098-15029.jpg
Foto: family-mall_1098-15029.jpg

Foto ilustrasi kegiatan di mal (Sumber: Orami Photo Stock)

Kapasitas di mal maksimal 75% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Sementara, khusus bioskop tetap buka dengan kapasitas 75%.

Lalu untuk restoran, kafe, dan lokasi yang berada di dalam gedung lainnya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%.

Khusus di restoran dan tempat makan dalam ruangan lainnya durasi makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Restoran yang beroperasi di malam hari diizinkan buka pada pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: 20 Jalur Mandiri PTN Seluruh Indonesia, Lengkap Link Pendaftaran!

4. Tempat Ibadah dan Pusat Kebugaran

Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat yang dijadikan sebagai ibadah, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

Sementara di pusat kebugaran tetap diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

5. Kegiatan di Area Umum

Area umum seperti tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 7 Sekolah TK di Jakarta Barat, Ada Sekolah Katolik, Kristen, dan Islam!

6. Kegiatan Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik

tata-cara-naik-pesawat.jpg
Foto: tata-cara-naik-pesawat.jpg

Foto ilustrasi transportasi umum (Sumber: Orami Photo Stock)

Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional atau online hingga kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 100%

Untuk pesawat terbang kapasitas 100% namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Namun untuk perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi jarak jauh seperti kapal, bis, kereta api, dan pesawat akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Baca Juga: Ini Susunan Acara Akad Nikah secara Islam hingga Resepsi Pernikahan

7. Resepsi Pernikahan

Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal pengunjung 50% dari ukuran ruangan dan tidak diizinkan mengadakan makan di tempat.

Nah itu dia Moms informasi seputar aturan PPKM level 2 khususnya bagi kegiatan pembelajaran tatap muka, mengingat sebentar lagi memasuki tahun ajaran baru.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb