19 September 2022

BSU Tahap 2 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Lewat Website Kemnaker

Salah satu syaratnya adalah pekerja dengan upah maksimum Rp3,5 juta
BSU Tahap 2 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Lewat Website Kemnaker

Foto: Freepik

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Jadi, yuk simak cara cek penerima BSU 2022!

Pencairan BSU ini menargetkan 16 juta pekerja yang mendapat gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP di wilayahnya masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebutkan penyaluran BSU 2022 bertujuan membantu dan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah lonjakan kebutuhan pokok.

Pemerintah mengalokasikan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM.

Nah, tapi tentunya tidak bisa semua orang mendapatkan BSU, ya Moms. Yuk, simak informasi lengkapnya di sini!

Baca Juga: Mengenal Kurikulum Merdeka Belajar dan Apa yang Harus Orang Tua Persiapkan

Syarat Penerima BSU 2022

Informasi dan Cara Cek Penerima BSU
Foto: Informasi dan Cara Cek Penerima BSU

Foto: Informasi dan Cara Cek Penerima BSU (Orami Photo Stock)

Seperti yang sudah disinggung di atas, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Salah satu syaratnya adalah bantuan ini dikhususkan bagi pekerja yang mendapatkan gaji maksimum Rp3,5 juta.

Berikut syarat lainnya seperti melansir dari Kemnaker:

  1. Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  3. Mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
  4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
  5. Telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Kemudian, Kemnaker juga sudah menerima data siapa saja yang berhak mendapatkan BSU 2022, yaitu sejumlah 5.990.915 orang untuk tahap awal.

Dari data yang sudah diperoleh, dan dikurasi, tereliminasi, dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta orang. Nah, apakah Moms salah satunya?

Baca Juga: Simulasi ANBK, Begini Cara Mengerjakannya!

Cara Cek Penerima BSU

Informasi dan Cara Cek Penerima BSU
Foto: Informasi dan Cara Cek Penerima BSU

Foto: Informasi dan Cara Cek Penerima BSU (Orami Photo Stock)

Untuk mengetahui apakah Moms salah satu dari 14,6 juta yang menjadi calon penerima BSU, yuk simak di sini cara cek penerima BSU di sini.

  1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id.
  2. Lengkapi langkah dalam mendaftarkan akun dengan tepat.
  3. Aktivasi akun menggunakan OTP. Sebagai tambahan informasi, OTP bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan pada siapapun.
  4. Log in kembali menggunakan akun yang sudah didaftarkan.
  5. Lengkapi profil dengan mengisi lengkap biodata diri, termasuk status pernikahan, lokasi, dan foto profil.
  6. Cek pemberitahuan, lalu akan mendapat notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
  7. Bagi yang berhak menerima BSU, akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.

Nah, itu dia Moms informasi seputar cara cek penerima BSU 2022 serta syarat penerima. Semoga bermanfaat!

  • https://satudata.kemnaker.go.id/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb