Cara Membuat SKCK Online dan Offline, hingga Biaya yang Diperlukan
Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi langkah penting yang harus dipahami
Apalagi, kini SKCK kerap jadi salah satu syarat administrasi seperti melamar pekerjaan, studi ke luar negeri, atau keperluan administratif lainnya.
Proses pembuatan SKCK kini lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan online dan offline di kantor kepolisian.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK? Yuk, simak di bawah ini, Moms.
Baca Juga: Rekrutmen BUMN 2025: Jadwal dan Tahapan yang Harus Disiapkan
Cara Membuat SKCK Baru
Berikut cara membuat SKCK seperti mengutip dari laman resmi Polri.
- Mengajukan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan sesuai alamat pemohon.
- Menyertakan fotocopy KTP atau SIM yang alamatnya sesuai dengan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Menyertakan fotocopy Kartu Keluarga.
- Menyertakan fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
- Membawa 6 lembar Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang tersedia di kantor Polisi secara lengkap dan akurat.
- Melakukan proses pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas.
Cara Membuat SKCK Online

Agar lebih mudah, Moms juga bisa membuat SKCK secara online dengan mengunjungi laman https://skck.polri.go.id kemudian, mengunduh aplikasinya di Apps Store atau Google Play Store.
- Download aplikasi POLRI Super App dari Google Play Store atau App Store.
- Pilih opsi 'Masuk' atau 'Daftar' untuk membuat akun baru.
- Verifikasi akun dengan mengisi data identitas diri yang diminta.
- Akses menu 'SKCK' dalam aplikasi.
- Klik pada 'Ajukan SKCK' dan tekan 'Mulai' untuk memulai proses.
- Lengkapi formulir pendaftaran SKCK yang disediakan.
- Lakukan pembayaran biaya SKCK secara online.
- Download barcode pendaftaran yang dikirim melalui email.
- Cetak tanda bukti penerimaan barcode.
- Untuk pengambilan SKCK fisik, datangi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek atau Mabes Polri sesuai dengan pilihan lokasi.
- Bawa dokumen yang diperlukan dan tanda bukti barcode yang sudah dicetak saat mengambil SKCK.
Baca Juga: 25 Soal Akhlak BUMN, untuk Latihan agar Lolos Tes!
Cara Memperpanjang Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
- Menyertakan SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir (masih berlaku hingga maksimal 1 tahun sejak kedaluwarsa).
- Membawa fotocopy KTP atau SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
- Menyediakan 3 lembar Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor Polisi.
Catatan :
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Baca Juga: 25 Soal TKD BUMN, Ada Pembahasan Kemampuan Kuantitatif
Itulah cara membuat SKCK yang bisa Moms ketahui. Semoga membantu, ya!
- https://polri.go.id/skck
- https://skck.polri.go.id/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.