03 September 2023

Cara Mendoakan Anak yang Digugurkan Menurut Islam, Simak!

Meski sedih, cara mendoakan anak yang digugurkan menurut Islam harus tetap dilakukan
Cara Mendoakan Anak yang Digugurkan Menurut Islam, Simak!

Mengiringi kepergian janin yang tidak lagi berada di dalam rahim bukan hanya dengan bersedih. Mencari cara mendoakan anak yang digugurkan menurut Islam juga harus dilakukan.

Sebab dengan doa, orang tua lebih ikhlas mengantarkan kepergian anaknya. Dan sang anak kembali kepada Allah SWT dengan dilimpahi kasih sayang.

Baca Juga: 15 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Ada yang Bisa Tingkatkan Risiko Keguguran, Moms!

Hukum Anak yang Digugurkan Menurut Islam

Ilustrasi Aborsi
Foto: Ilustrasi Aborsi

Sebelum mengetahui cara mendoakan anak yang digugurkan menurut Islam, terdapat permasalahan terkait pengguguran janin atau aborsi.

Dilansir Justisi Jurnal Ilmu Hukum, posisi hukum aborsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun kecuali untuk kepentingan ibu.

Ini telah diatur dalam hukum negara, juga dalam hukum Islam termasuk fatwa MUI nomor 4 tahun 2005 yang pada dasarnya melarang karena lebih banyak ruginya daripada manfaatnya.

Dikutip dari Binbaz, ada beberapa pandangan dalam Islam terkait pengguguran kandungan atau aborsi, yakni:

Hukum awal menggugurkan kandungan atau aborsi adalah haram, kecuali jika ada dalil syar’i yang menjadi penyebabnya.

Jika masih berusia 40 hari pertama, maka menggugurkan kandungan kan lebih mudah.

Meski begitu, ibu harus memiliki sebab syar’i sebagai syarat menggugurkan kandungan.

Misalnya, jika keberadaan janin malah membahayakan ibu atau jika dokter ahli mengatakan bahwa janinnya cacat, maka aborsi boleh dilakukan.

Baca Juga: 5 Penyebab Lama Hamil setelah Keguguran

Jika akan dilakukan pada trimester kedua yakni 40 hari kedua atau ketiga (120 hari), tidak boleh dilakukan.

Sebab, bisa saja terjadi kekeliruan dari diagnosa dokter terkait kondisi janin atau ibu.

Jika dilakukan pada trimester ketiga yakni saat usia kehamilan lebih dari 120 hari, maka hukumnya lebih haram. Sebab saat itu janin telah menjadi manusia karena telah ditiupkan ruh ke dalamnya.

Para ulama menerangkan sebaiknya penetapan aborsi diputuskan oleh lebih dari satu dokter spesialis.

Perlu ada pendapat dari dokter lain atau dalam ilmu kedokteran diistilahkan dengan second opinion.

Terkait dengan fase perkembangan janin setiap 40 hari hingga tiba waktu ditiupkannya roh pada fase ketiga atau usia 120 hari, hal in berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمَاً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ المَلَكُ فَيَنفُخُ فِيْهِ الرٌّوْحَ

Artinya: “Sesungguhnya setiap orang dari kalian semua dikumpulkan pencipataannya dalam rahim ibunya selama 40 hari (berupa nutfah). Kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah), selama itu pula. Selanjutnya menjadi mudghah (segumpal daging), selama itu pula.

Sesudah itu, diutuslah malaikat kepadanya dengan empat kalimat (ketetapan atau takdir Ilahi): amalnya, ajalnya, rezekinya, serta celaka dan bahagianya. Kemudian, ditiupkan roh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Bolehkah Keramas setelah Keguguran? Ini Jawabannya!

Keutamaan Mendapat Musibah Kehilangan Anak

Mengandung Anak
Foto: Mengandung Anak (https://www.pregnancybirthbaby.org.au/)

Ada beberapa hadis yang menerangkan tentang keutamaan bagi orangtua yang mendapat musibah ditinggal wafat anaknya sebelum usia baligh. Yakni:

1. Hadis dari Abu Musa al-Asy’ari

Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ

Artinya: “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’.

Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘’. Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘. Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘.

Kemudian Allah berfirman: ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian).” (HR Tirmidzi, Ibu Hibban)

2. Hadis dari Anas bin Malik RA

Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنَ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ ، إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ

Artinya: “Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, yang belum baligh, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat yang Allah berikan kepadanya.” (HR Bukhari dan Nasai)

Rasulullah SAW bersabda:

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb