01 Maret 2024

Hukum Keguguran 6 Minggu dalam Islam, Harus Diberi Nama?

Janin yang keguguran bisa menjadi pahala untuk orang tua

Mungkin banyak dari Moms yang bertanya-tanya, bagaimana hukum keguguran 6 minggu dalam Islam?

Risiko keguguran merupakan sesuatu yang dapat menimpa siapa pun.

Tanda-tanda keguguran di minggu ke-6 kehamilan sering kali diindikasikan oleh kemunculan bercak darah yang diikuti oleh kram pada bagian bawah perut.

Selain itu, keguguran pada minggu ke-6 juga bisa ditunjukkan dengan keluarnya cairan atau gumpalan darah dari vagina.

Banyak ibu hamil yang mengalami keguguran di minggu ke-6 seringkali karena tidak menyadari bahwa mereka sedang hamil.

Namun, keguguran juga dapat disebabkan oleh berbagai faktor lain, termasuk kelelahan.

Lantas, bagaimana hukum keguguran 6 minggu dalam Islam? Bagaimana pandangannya? Simak!

Baca Juga: Mengenal Hamil Gantung dan Penyebabnya, Mitos atau Fakta?

Keguguran 6 Minggu dalam Islam

Keguguran 6 Minggu dalam Islam
Foto: Keguguran 6 Minggu dalam Islam (www.herminahospitals.com)

Islam selalu memiliki hukum yang mengatur tentang kehidupan manusia.

Tujuannya sebagai pedoman agar kelak kehidupan yang kita jalani bisa berjalan dengan baik dan semestinya.

Ternyata, keguguran 6 minggu dalam Islam juga ada hukumnya yang bisa dijalankan agar tidak salah mengambil langkah.

Keguguran dalam Islam merupakan keluarnya bayi dari dalam kandungan sebelum usianya 20 minggu. Seperti yang dikatakan Syaikh Kholid bin Ali Al Musyaiqi:

“Keguguran secara bahasa yaitu bayi yang keluar dari perut ibunya dengan bentuk tidak sempurna. Secara istilah, janin yang keluar/gugur dari perut ibunya dalam keadaan mati.”

Baca Juga: 10 Makanan Cepat Hamil, Cocok untuk Program Hamil, Catat Moms!

Apakah Harus Disalatkan?

Menyalatkan Bayi
Foto: Menyalatkan Bayi (stock.adobe.com)

Pastinya, ada banyak pertanyaan mengenai apakah janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam ini wajib disalatkan dan dikuburkan?

Dalam Islam, janin yang baru berusia 6 minggu tidak diharuskan untuk disalatkan, layaknya menyalatkan mayat pada umumnya.

Moms juga tidak harus memandikan dan mengafaninya karena janin masih berupa gumpalan darah.

Hanya saja, Moms tetap harus menguburkannya dengan layak.

Berbeda jika janin yang keguguran ini sudah memasuki usia 17-20 minggu atau 4 bulan.

Jika mengalami keguguran pada usia kehamilan sekitar 17-20 minggu, wajib memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkannya seperti biasa.

Pasalnya, ketika janin memasuki usia 17 minggu atau sekitar 4 bulan, ada ruh yang diberikan kepada janin tersebut.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat berikut:

"Bayi tidak disalatkan kecuali lahir beristihlal. Bila istihlal maka bayi itu disalati, dibayarkan diyat dan diwarisi. Sedangkan bila tidak, maka tidak disalati, tidak diwarisi dan tidak ada diyatnya." (HR. Ibnu Adiy)

Baca Juga: Kenali 13 Ciri Rahim Bersih setelah Keguguran Tanpa Kuret

Apakah Harus Diberi Nama?

Nama Bayi
Foto: Nama Bayi (jakpost.net)

Nama bagi calon bayi selalu disiapkan oleh orang tua.

Lantas, apakah janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam ini harus diberi nama?

Janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam tidak wajib diberi nama, ya Moms.

Jika Moms telah menyiapkan nama untuk buah hati yang belum lahir tersebut, bisa saja memberikannya nama.

Akan tetapi, jika tidak menyiapkan nama untuknya, tidak apa-apa karena pemberian nama bukan hal yang wajib untuk dilakukan jika Moms keguguran sebelum usia kandungan 4 bulan.

Ada hadis yang menjelaskan tentang perihal pemberian nama pada janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam, yaitu:

“Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak disalati, dan dikuburkan di tempat manapun.

Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin telah ditiupkan ruh.

Sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh disalati, dan dimakamkan bersama dengan kaum muslimin lainnya.” (Majmu’ Fatawa Ibu Utsaimin 25/229).

Baca Juga: Seperti Apa Bentuk Kantung Janin yang Keluar saat Keguguran?

Dalam Islam, akikah dianggap sebagai ritual penyembelihan hewan sebagai tanda syukur atas kelahiran...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.