28 December 2021

Hukum Aborsi dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!

Dalam Islam, aborsi sama saja membunuh manusia, hukumnya haram

Terdengar sebagai sesuau yang tidak manusiawi, Islam juga memeiliki hukum aborsi. Di Indonesia, ada fatwa MUI nomor 4 tahun 2005 yang pada dasarnya melarang aborsi, karena lebih banyak memiliki kerugian daripada manfaat.

Dikutip dari Justisi Jurnal Ilmu Hukum, hukum aborsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun, kecuali untuk kepentingan ibu.

Aborsi memiliki dampak yang sangat berbahaya pada seseorang yang melakukannya, baik dari segi kesehatan maupun sosial, termasuk degradasi moral bagi pelakunya.

Baca Juga: Hati-hati Tindakan Aborsi Memiliki Resiko Tinggi, Simak Penjelasan Dokter Kandungan!

Hukum Aborsi dalam Islam

Aborsijpeg
Foto: Aborsijpeg (Parents.com)

Foto: Orami Photo Stock

Kata aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa Arab, istilah ini dikenal dengan Isqath al-Hamli atau al-Ijhad.

Menurut Istilah, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum hasil konsepsi dapat lahir secara alami dengan adanya kehendak merusak hasil konsepsi tersebut.

Dikutip dari NU Online, pada dasarnya hukum aborsi dalam Islam adalah haram. Namun jika ada keadaan darurat yang dapat mengancam ibu atau janin, aborsi diperbolehkan.

Selain itu, hukum aborsi akibat perkosaan adalah haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan.

Haramnya hukum aborsi dalam Islam alasannya karena sama saja dengan menggugurkan manusia yang telah lahir ke dunia. Sebab, janin juga akan tumbuh dan lahir sebagai manusia pada umumnya.

Jadi, menggugurkan janin bisa disebut dengan membunuh manusia dan hal itu haram hukumnya sebagaimana disebutkan dalam Alquran:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

(Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja'alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manṣụrā)

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Isra: 33)

Di masa Nabi SAW, seseorang yang menggugurkan kandungan wanita lainnya akan didenda membayar diyat atau denda. Ini sebagaimana hadis yang diceritakan Abu Hurairah:

عن أبي هريرة قال: أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة

Artinya: “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.” (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Apakah Riwayat Aborsi Dapat Menyebabkan Susah Punya Anak?

Adakah Aborsi yang Dibolehkan dalam Islam?

Mengenal Abortus Inkomplit, Kondisi Keguguran dengan Jaringan Konsepsi Belum Keluar Sempurna
Foto: Mengenal Abortus Inkomplit, Kondisi Keguguran dengan Jaringan Konsepsi Belum Keluar Sempurna

Foto: Orami Photo Stock

Sebagaimana penjelasan di atas, meski hukum aborsi adalah haram, namun tidak semua aborsi dilarang dalam Islam. Dalam pembagiannya, aborsi terbagi menjadi dua macam, yakni:

Pertama, aborsi spontan (spontaneous aborts) atau aborsi yang tidak disengaja. Ini bisa terjadi karena penyakit syphilis, demam panas yang hebat, penyakit ginjal, TBC, kecelakaan, dan sebagainya.

Aborsi spontan oleh ulama disebut al-Isqath al-Afwi yang berarti aborsi yang dimaafkan, karena pengguguran seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.

Kedua, aborsi yang disengaja (abortus Provocatus). Aborsi macam kedua ini ada dua macam, yaitu:

  • Aborsi Artificialis Therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis sebelum lahir untuk menyelamatkan jiwa ibu. Di kalangan ulama, ini disebut al-Isqath al-Dharury atau al-Isqath al-‘ilaji yang berarti aborsi darurat atau aborsi pengobatan.
  • Aborsi Provocatus Criminalis, yaitu pengguguran yang dilakukan tanpa indikasi medis untuk meniadakan hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki yang disebut al-Isqath al-Ikhtiyari atau berarti pengguguran yang disengaja tanpa sebab yang penting.

Pada aborsi Artificialis Therapicus, biasanya pengguguran dilakukan untuk menyelawatkan nyawa calon ibu. Ini diperbolehkan karena ibu merupakan sendi keluarga dan telah mempunyai kewajiban baik terhadap Allah SWT atau sesama makhluk.

Sedangkan janin sebelum lahir dalam keadaan hidup, belum mempunyai hak dan kewajiban apapun di dunia.

Ulama fikih sepakat bawah ketika usia janin sudah mencapai 120 hari saat ruh manusia sudah ditiup oleh malaikat, maka tidak boleh menggugurkan janin.

Hal ini dikategorikan sebagai pembunuhan terhadap jiwa manusia yang Allah SWT telah haramkan, dan membunuhnya dikategorikan sebagai pembunuhan ilegal.

Jadi pengguguran untuk menyelawatkan nyawa bu diperbolehkan, dengan catatan bahwa penanganan ini adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa ditempuh.

Jika masih ada cara lain yang dapat menyelamatkan keduanya, maka cara tersebut haruslah diambil dan diusahakan semaksimal mungkin.

Baca Juga: 7+ Fakta Baru Skandal Aborsi Kim Seon Ho, Terungkap Mantan Kekasih yang Minta Aborsi!

Sedangkan pada kasus abortus provokotus criminalis, biasanya pengguguran dilakukan karena didorong oleh beberapa faktor.

Misalnya karena faktor ekonomi karena khawatir akan kemiskinan. Jika begitu, maka hukum aborsinya haram. Hal ini karena bertentangan dengan perintah Allah SWT yang tertera dalam Alquran:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

(Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq, naḥnu narzuquhum wa iyyākum, inna qatlahum kāna khiṭ`ang kabīrā)

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra: 31)

Selain itu, biasanya hal ini dilakukan karena calon ibu tidak sanggup menerima sanksi sosial dari masyarakat karena hubungan biologis di luar perkawinan.

Hal ini juga dilarang, karena termasuk konsekuensi dari perzinahan yang jelas-jelas dilarang oleh agama Islam. Bahkan, Islam sudah melakukan tindakan pencegahan dan tidak mendekati perzinahan.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

(Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā)

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)

Didukung oleh hukum Indonesia, hukum aborsi dalam Islam akan memberi hikmah bagi ibu hamil untuk mempertimbangkan banyak hal sebelum akhirnya memutuskan aborsi atau tidak.

  • https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/506
  • https://bincangsyariah.com/kalam/aborsi-dalam-islam/
  • https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-aborsi-dalam-islam-ex63H
  • https://tintahijau.com/lifestyle/hijrah/19142-hukum-aborsi-dalam-islam
  • https://worldquran.com/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.