Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa
Cara Menebus Dosa Kafarat dengan Puasa
Salah satu cara menebus dosa dari jenis-jenis kafarat di atas adalah dengan berpuasa.
Puasa kafarat dikenal sebagai puasa yang wajib akibat 'illat atau sebab yang dasarnya dilarang Allah SWT.
Mengutip Kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Prof Wahbah Az-Zuhaili, secara bahasa, kafarat mengandung arti mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki.
Oleh sebab itu, puasa kafarat dilakukan untuk menebus dosa atau sebagai denda karena melakukan tindakan yang dilarang Allah SWT.
Puasa kafarat bertujuan untuk menghilangkan dosa atau meluruhkan dosa yang diperbuat sebelumnya.
Anjuran berpuasa kafarat juga dicontohkan Rasulullah SAW, seperti yang dinukil dari Abu Hurairah. Berikut bunyi hadisnya,
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا
Artinya: "Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, Maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama 2 bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."
Jadi, puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara untuk membayar denda sesuai yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 12+ Rekomendasi Kado Unisex, Ide Perayaan Tukar Kado!
Tata Cara Puasa Kafarat
Kenali tata cara puasa kafarat sebagai cara untuk meluruhkan dosa yang telah diperbuat sebelumnya.
Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya.
Seorang muslim bersahur, lalu harus menahan makan, minum, dan berjima dari terbitnya fajar hingga petang tiba.
Selain itu seseorang juga tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa.
Perbedaannya ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa kafarat.
Niat boleh dalam hati saja. Namun apabila ingin dilafalkan bisa menggunakan niat berikut:
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala."
Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat (sebut kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".
Baca Juga: Cari Tahu Sederet Nama Kucing Islami Jantan dan Betina
Cara Menghitung dan Melakukan Kafarat
Untuk melakukan kafarat, maka Moms harus tahu ingin menebus dosa yang mana. Karena berbeda tindakan, beda pula kafaratnya.
Berikut penjelasan untuk menghitung dan menebus kafarat dari tindakan-tindakan tertentu:
1. Melakukan Kafarat Jima
Berdasarkan hadis sahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
- Membebaskan Budak
Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita.
Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam membebaskan Bilal bin Rabbah ra, orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya.
Abu Bakar Ash-Shiddiq ra sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah yang setara dengan Rp157.842.000 (9 x 7,4 x Rp2.370.000).
- Puasa 2 Bulan
Dalam membayar kafarat dengan berpuasa, Moms dan Dads harus berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa jeda.
Ini masih bisa Moms atau Dads lakukan di saat ini.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.