27 Oktober 2023

Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

Kapan waktu yang tepat menjalankan kafarat?
Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

Moms dan Dads, pernahkah mendengar tentang kafarat? Kata ini berasal dari Bahasa Arab, yaitu “Kafara” yang berarti terselubung.

Kafarat berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah SWT.

Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan. Tujuannya agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Allah SWT mengatur mengenai kafarat dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah ayat 89.

Jika Moms hendak menjalankan kafarat, maka jangan lewatkan penjelasannya berikut ini, ya!

Baca Juga: 7+ Hadis dan Ayat Alquran tentang Puasa, Wajib Tahu!

Jenis-Jenis Kafarat

Kafarat
Foto: Kafarat (Istock.com)

Kafarat sendiri memiliki beberapa jenis, sesuai dengan tindakan yang hendak dimintai ampunan kepada Allah SWT.

Beberapa jenis kafarat yang perlu diketahui antara lain:

1. Sumpah Palsu

Dalam beberapa duduk perkara, seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Maka ia harus melakukan kafarat untuk memohon ampun kepada Allah SWT dan bertaubat.

2. Melakukan Tindakan Pembunuhan

Kehidupan antar manusia hendaknya saling guyub rukun dan toleransi.

Namun, kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung tindak pembunuhan.

Selain menjalani hukuman di penjara, pembunuh juga wajib melakukan kafarat.

Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim.

Apabila tidak mampu melakukannya, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.

Baca Juga: 11 Cara Menagih Hutang Agar Segara Dibayar, Bisa Dicoba Moms!

3. Melanggar Tindakan yang Dilarang saat Ibadah di Tanah Suci

Ada pula denda yang harus dibayar apabila melakukan kesahalan yang begitu serius.

Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di Tanah Suci.

4. Kafarat Dzihar

Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung.

Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus membayar kafarat dzihar.

Mengutip Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i yang disusun Ulin Nuha, kafarat yang wajib dikerjakan suami adalah memerdekakan budak mukmin.

Jika tidak mendapatkannya, ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu, wajib bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin, tiap orang mendapatkan 1 mud.

Baca Juga: Mengenal Hukum, Jenis, dan Bahaya Zina dalam Islam

5. Kafarat Jima` dan Kafarat Ila`

Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.

Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.'

Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.

"Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

6. Membunuh Binatang Buruan saat Berihram

Jika seseorang melakukan membunuh binatang buruan saat berihram, maka ia harus membayar salah satu dari denda berikut ini:

  • Mengganti binatang ternak yang seimbang
  • Memberi makan orang miskin
  • Berpuasa

Aturan kafarat jenis ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.

Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,

Menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin,

Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.

Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

Baca Juga: Kisah Perang Badar, Pertempuran Besar di Bulan Ramadan


Cara Menebus Dosa Kafarat dengan Puasa

Alquran Terbuka
Foto: Alquran Terbuka (Freepik.com/freepik)

Salah satu cara menebus dosa dari jenis-jenis kafarat di atas adalah dengan berpuasa.

Puasa kafarat dikenal sebagai puasa yang wajib akibat 'illat atau sebab yang dasarnya dilarang Allah SWT.

Mengutip Kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Prof Wahbah Az-Zuhaili, secara bahasa, kafarat mengandung arti mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki.

Oleh sebab itu, puasa kafarat dilakukan untuk menebus dosa atau sebagai denda karena melakukan tindakan yang dilarang Allah SWT.

Puasa kafarat bertujuan untuk menghilangkan dosa atau meluruhkan dosa yang diperbuat sebelumnya.

Anjuran berpuasa kafarat juga dicontohkan Rasulullah SAW, seperti yang dinukil dari Abu Hurairah. Berikut bunyi hadisnya,

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

Artinya: "Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, Maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama 2 bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."

Jadi, puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara untuk membayar denda sesuai yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 12+ Rekomendasi Kado Unisex, Ide Perayaan Tukar Kado!

Tata Cara Puasa Kafarat

Puasa Kafarat
Foto: Puasa Kafarat (Orami Photo Stocks)

Kenali tata cara puasa kafarat sebagai cara untuk meluruhkan dosa yang telah diperbuat sebelumnya.

Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya.

Seorang muslim bersahur, lalu harus menahan makan, minum, dan berjima dari terbitnya fajar hingga petang tiba.

Selain itu seseorang juga tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa.

Perbedaannya ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa kafarat.

Niat boleh dalam hati saja. Namun apabila ingin dilafalkan bisa menggunakan niat berikut:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala."

Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat (sebut kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".

Baca Juga: Cari Tahu Sederet Nama Kucing Islami Jantan dan Betina

Cara Menghitung dan Melakukan Kafarat

Ayat Alquran
Foto: Ayat Alquran (Madrasatelquran.com)

Untuk melakukan kafarat, maka Moms harus tahu ingin menebus dosa yang mana. Karena berbeda tindakan, beda pula kafaratnya.

Berikut penjelasan untuk menghitung dan menebus kafarat dari tindakan-tindakan tertentu:

1. Melakukan Kafarat Jima

Berdasarkan hadis sahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.

  • Membebaskan Budak

Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita.

Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam membebaskan Bilal bin Rabbah ra, orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya.

Abu Bakar Ash-Shiddiq ra sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah yang setara dengan Rp157.842.000 (9 x 7,4 x Rp2.370.000).

  • Puasa 2 Bulan

Dalam membayar kafarat dengan berpuasa, Moms dan Dads harus berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa jeda.

Ini masih bisa Moms atau Dads lakukan di saat ini.


  • Memberi Makan 60 Fakir Miskin

Berapa banyak biaya yang harus Moms dan Dads bayarkan untuk memberi makan 60 fakir miskin?

Perhitungannya adalah Rp45.000 per 1 orang fakir miskin, Moms.

Baca Juga: 10 Toko Bunga Florist Bandung Terlengkap, Bisa Gratis Ongkir

2. Kafarat Sumpah Palsu

Berdasarkan surah Al-Maidah Ayat 89, cara untuk kafarat sumpah palsu adalah:

  • Memberi Makan 10 Fakir Miskin

Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya.

Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut:

"Makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu."

  • Memberi Pakaian kepada 10 Fakir Miskin

Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud.

Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk salat.

Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja.

Karena ini belum bisa disebut pakaian, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima 2 bentuk kafarat di atas hanya orang miskin yang muslim.

  • Berpuasa 3 Hari

Pilihan yang ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu di antara pilihan sebelumnya.

Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan.

Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.

Baca Juga: Ini Cara Mengajukan Gugatan Cerai secara Offline dan Online

Waktu dan Orang yang Harus Membayar Kafarat

Ilustrasi Menghitung Uang
Foto: Ilustrasi Menghitung Uang (Kochiesbusinessbuilders.com.au)

Ada beberapa ketentuan bagi mereka yang ingin membayar kafarat atau denda.

Dalam Madzhab Syafi’i, yang harus membayar kafarat dalam Islam adalah suami.

Peran istri adalah melakukan qada, namun hal ini jika ia berada dalam kesanggupan.

Sementara itu, istri tidak berhak membayar kafarat apabila kondisi terpaksa saat melakukan jimak.

Hal ini baik membayar kafarat dalam bentuk makanan atau puasa selama 2 bulan berturut-turut.

Meski seorang suami telah meninggal dunia, seorang istri pun tidak memiliki kewajiban untuk membayar kafarat tersebut.

Pembayaran dari denda atau kafarat ini pun dapat dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya.

Artinya, batas maksimal pembayaran yakni akhir bulan Syakban (rentang waktu 11 bulan).

Baca Juga: 40 Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata, Mengandung Doa Baik

Itu dia informasi seputar kafarat. Semoga bermanfaat dan bisa menambah keimanan kepada Allah SWT, ya!

  • https://zakat.or.id/pengertian-kafarat-puasa-dan-cara-menghitungnya/
  • https://donasionline.id/kifarat
  • https://donasi.zonamadina.com/sucikandiridarikafarat
  • https://zakat.alfatihah.com/kafarat/?gclid=Cj0KCQjww4OMBhCUARIsAILndv6uxni-8QBj4kf5YUp8XqyYxrP-a9JDkZjxSW0PYH6ybPaJGvDVqwQaAor0EALw_wcB
  • https://www.indozone.id/life/PjsoPX/syarat-ketentuan-dan-hukum-membayar-kafarat-sesuai-syariat-islam

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb