26 April 2024

4 Keunikan Sistem Budaya Matrilineal dalam Nilai Tradisi

Perempuan memegang peran penting dalam struktur kekeluargaan
4 Keunikan Sistem Budaya Matrilineal dalam Nilai Tradisi

Foto: Instagram.com/putilimojurai_group

3. Peran Perempuan dalam Struktur Kekeluargaan

Pakaian Adat Minang
Foto: Pakaian Adat Minang (Orami Photo Stock)

Dalam sistem kekerabatan matrilineal suku Minangkabau, perempuan memegang peran yang sangat penting dalam struktur kekeluargaan.

Mereka memiliki peran sentral dalam mengatur dan menjaga keluarga besar, yang tinggal dalam rumah gadang.

Rumah gadang adalah pusaka keluarga yang menjadi tempat diadakannya berbagai acara penting mulai dari upacara kelahiran hingga pernikahan.

Perempuan dalam suku Minangkabau memiliki peran sebagai pengatur rumah tangga.

Ketika seorang laki-laki menikah, ia akan tinggal di rumah keluarga istrinya, bukan sebaliknya seperti kebanyakan masyarakat patrilineal.

Hal ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang tinggi dalam keluarga dan memiliki kekuasaan dalam mengelola rumah tangga serta kebutuhan keluarga.

Selain itu, perempuan juga bertanggungjawab dalam pengembangan rumah gadang.

Mereka akan mengatur pembangunan rumah sesuai dengan kebutuhan keluarga, dan semakin banyak anggota keluarga, maka ukuran rumah gadang juga akan semakin besar.

Perempuan juga memiliki peran dalam menjaga hubungan keluarga besar, yang terdiri dari paruik (keluarga besar yang terdiri dari 5-6 generasi), jurai (kelompok yang lebih besar), dan samande (kelompok yang lebih kecil).

4. Konsep Pembagian Harta Warisan

Dalam Sistem Matrilineal suku Minangkabau, konsep pembagian harta warisan memiliki ciri khas tersendiri.

Di dalam masyarakat Minangkabau, hubungan antaranggota keluarga sangatlah erat, terutama dalam hal kepemilikan harta.

Meskipun perempuan memiliki peran besar dalam sistem ini, namun bukan berarti mereka mendapatkan kuasa penuh dalam hal harta warisan.

Ada beberapa prinsip dan aturan yang mengatur pembagian harta warisan dalam budaya ini.

Pertama, masyarakat Minangkabau mengamalkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang berarti menggabungkan ajaran adat dengan ajaran agama Islam.

Hal ini juga berlaku dalam pembagian harta warisan.

Pewarisan harta umumnya dilakukan dari mamak (paman atau saudara laki-laki ibu) kepada kemenakan.

Ini berarti bahwa harta akan diwariskan kepada anak-anak dari pihak ibu, mengikuti garis keturunan matrilineal.

Kedua, dalam pembagian harta warisan, tidak hanya satu orang yang menerima harta tersebut, tetapi harta warisan tersebut akan digunakan secara bersama-sama oleh semua penerima warisan dengan anggota keluarga yang lain.

Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan harta dalam masyarakat Minangkabau lebih bersifat kolektif, di mana anggota keluarga berbagi hak atas harta warisan tersebut.

Ketiga, karena harta warisan dianggap sebagai milik bersama, maka pembagian harta warisan tidak bisa dilakukan dengan cara membagi-bagi secara individual kepada setiap pewaris.

Sebaliknya, harta warisan harus tetap utuh dan digunakan untuk kepentingan bersama keluarga.

Meskipun demikian, biasanya terdapat pengaturan tertentu mengenai penggunaan atau pemanfaatan harta warisan ini agar tidak terjadi perselisihan di antara anggota keluarga.

Dengan demikian, konsep pembagian harta warisan dalam Sistem Matrilineal suku Minangkabau menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya hubungan keluarga dan kebersamaan dalam menjaga serta menggunakan harta warisan.

Hal ini mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan, solidaritas, dan keadilan yang tinggi dalam masyarakat Minangkabau.

Baca Juga: Berbagai Jenis Rumah Adat Sumatera Barat dan Keunikannya

Itulah penjelasan seputar sistem matrilineal dalam adat suku Minangkabau yang menarik untuk disimak. Semoga informasinya bisa menambah pengetahuan kita, ya.

  • https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=7
  • https://www.britannica.com/topic/exogamy

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb