10 Januari 2024

Hukum Memotong Kuku saat Haid, Ini Penjelasannya dalam Islam

Kuku sudah panjang tapi sedang haid, bolehkah dipotong?
Hukum Memotong Kuku saat Haid, Ini Penjelasannya dalam Islam

5. Shahih Al-Hakim

Pewarna Kuku
Foto: Pewarna Kuku (Freepik.com/kroshka-nastya)

Di dalam Shahih Al Hakim juga disebutkan, “Baik hidup ataupun saat mati”. Saya tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub.

Bahkan sebaliknya, Nabi SAW bersabda kepada orang yang baru masuk Islam, “Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah,” (HR Abu Dawud).

"Kemudian setelah itu beliau memerintahkan orang tadi untuk mandi.

Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi. Dari sabda beliau ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan.

Mandi dulu atau potong rambut dulu. Demikian juga perempuan haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut,” (Majmu’ Fatawa, 21/120-121).

6. Pendapat Al-Ghazali

Al-Ghazali berkata dalam al Ihya: "Tidak semestinya memotong (rambut) atau menggunting kuku atau memotong ari-ari,

atau mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub, mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang.

Sehingga (jika hal itu dilakukan) maka bagian yang terpotong tersebut kembali dalam keadaan junub.

Dikatakan: setiap rambut dimintai pertanggungjawaban karena janabahnya.

Meski begitu, Imam Al Ghazali tidaklah sampai mengharamkan hal tersebut dan hanya sebatas makhruh, terlihat dari kata yang dipakai yakni "tidak semestinya".

7. Pendapat Atho bin Abi Robah RA

Atho bin Abi Robah RA yang merupakan seorang tabi’in senior berkata: “Seorang yang junub (diperbolehkan) melakukan hijamah (pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor)

dan memotong kuku dan menggunting rambutnya, walaupun ia belum berwudu.” (Shahih al-Bukhari 1/496).

8. Pendapat Ibnu Rajab al Hanbali

Dalam ‘Fath al-Bari Syarah Shohih al-Bukhari’, Ibnu Rajab al-Hanbali menyatakan bahwa tidak ada khilaf (perbedaan) tentang bolehnya ini (menyisir rambut atau memotong kuku) di antara ashabina (ulama mazhab Hanbali) kecuali Abu al-Farj al-Syirozi.

9. Fatawa Al-Kubra

Dalam kitab Fatawa Al-Kubra dijelaskan: “Dan aku tidak mengetahui atas makruhnya menghilangkan rambut bagi orang yang sedang junub dan menghilangkan kukunya dalam dalil Syar’i,

akan tetapi, sungguh Nabi SAW telah berkata kepada orang yang masuk Islam:

“Jatuhkanlah (hilangkan) darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Maka, Nabi SAW yang masuk Islam untuk mandi,

dan tidak menyuruh untuk mengakhirkan khitan dan menghilangkan rambut dan mendahulukan mandi." (Fatawa Al-Kubra: 1/275).

Baca Juga: Darah Menggumpal Saat Haid, Wajar Atau Tanda Penyakit?

Melihat beragam pandangan mengenai hukum memotong kuku saat haid, kembali lagi pada keyakinan Moms.

Karena tidak ada larangan khususnya baik dalam Alquran maupun hadis, ada baiknya, jika kuku sudah panjang, segera dipotong, agar tidak menjadi tempat kuman bersarang.

  • https://www.sciencedaily.com/releases/2007/11/071109194053.htm
  • https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-memotong-kuku-saat-haid
  • https://umma.id/post/bagaimana-hukum-memotong-kuku-dan-rambut-saat-haid-dalam-islam-323026?lang=id

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb