Menikah Jarak Jauh, Begini Hukumnya Menurut Islam!

Sahnya menikah jarak jauh ternyata bergantung pada hal berikut ini
Menikah Jarak Jauh, Begini Hukumnya Menurut Islam!

Mungkin Moms akan bertanya-tanya, "Memangnya, pernikahan jarak jauh sama sahnya dengan menikah secara langsung menurut Islam?"

Apalagi menikah adalah momen yang sangat sakral bagi setiap manusia. Lantas, bagaimana hukumnya pernikahan yang dilakukan dengan jarak jauh?

Syarat Sah Menikah Menurut Islam

pernikahan jarak jauh menurut islam.jpg
Foto: pernikahan jarak jauh menurut islam.jpg

Foto: Shutterstock

Salah satu rukun dan syarat pernikahan dalam Islam adalah suatu hal yang wajib dipenuhi, sebab memengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam. Adapun rukun dan syarat nikah terdiri dari lima hal, yaitu:

  • Ada mempelai pria
  • Ada mempelai wanita
  • Ada wali nikah
  • Dua orang saksi
  • Dilakukannya ijab kabul

Baca Juga: 8 Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam, Yuk Coba!

Mengutip dari Konsultasi Syariah, berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Tidak sah menikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil." (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Hukum Pernikahan Jarak Jauh Menurut Islam

pernikahan jarak jauh menurut islam
Foto: pernikahan jarak jauh menurut islam

Foto: Shutterstock

Seiring majunya teknologi dan mungkin kondisi yang tidak memungkinkan untuk melangsungkan akad secara langsung, pernikahan jarak jauh dengan bantuan teknologi kerap dilakukan.

Artinya, mempelai pria mengucapkan ijab kabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi. Ijab kabul diucapkan dari jarak jauh. Bagaimana ya, hukumnya menurut Islam?

Sebenarnya untuk menikah dengan posisi kedua mempelai berjauhan, hal ini belum bisa dicari hukumnya melalui buku fiqih klasik. Mengingat, kondisi seperti ini tidak pernah dialami di masa silam.

Namun, dalam Ensiklopedi Hukum Islam, ulama fikih berpendapat jika ijab dan kabul dinilai sah bila memenuhi syarat ijab kabul itu sendiri, yaitu:

  1. Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis.
  2. Kesesuaian antara ijab dan kabul, dalam hal ini wali mengatakan, "Saya nikahkan Anda dengan putri saya A ...". kemudian calon suami menjawab, "Saya terima nikahnya A...", maka nikahnya sah, karena antara ijab dan kabul sesuai.
  3. Yang melaksanakan ijab (wali nikah) tidak menarik kembali ijabnya sebelum kabul dari calon suami.
  4. Berlaku seketika. Artinya, nikah tidak boleh dikaitkan dengan dengan masa yang akan datang. Jika wali mengatakan, "Saya nikahkan Anda dengan putri saya besok atau besok lusa," maka ijab dan kabul seperti ini tidak sah hukumnya.

Baca Juga: 6 Dampak Negatif Perceraian pada Anak Menurut Islam, Catat!

Pendapat Lain Terkait Nikah Jarak Jauh

Meredam amarah menurut pandangan Islam 1.png
Foto: Meredam amarah menurut pandangan Islam 1.png

Foto: Orami Photo Stock

Pada poin pertama, yaitu ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis tidak semua ulama sepakat. Ada ulama yang mengartikan kalau harus dalam satu tempat, ada pula yang mengartikan tak harus dalam satu tempat.

Imam Syafi'i lebih memandang bahwa wali dan calon suami harus berada dalam satu ruangan, sehingga mereka bisa saling memandang. Menurutnya, dua orang saksi juga harus melihat secara langsung dua orang yang berakad.

Sementara, menurut Masjelis Tarjih PP Muhammadiyah, yang dimaksud ijab kabul dilakukan dalam saru maajelis adalah ijab kabul yang dilakukan dalam satu waktu.

Para ulama imam mazhab sepakat tentang sahnya akab ijab dan kabul yang dilakukan oleh dua pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan dipandang dilakukan dalam satu majelis.

Karena itu, pernikahan jarak jauh yang dilakukan dengan sarana video call, di mana wali dan calon suami mengetahui secara pasti kalau yang melakukan akad ijab kabul betul-betul dari pihak terkait, layak untuk dibolehkan.

Baca Juga: 10 Kewajiban Suami Terhadap Istri dalam Islam, Wajib Tahu!

Meskipun hakikatnya berjauhan, pernikahan jarak jauh yang dilakukan melalui internet bisa dikatakan shahiih. Karena mereka bisa saling mendengar percakapan dalam satu waktu.

Ijab pertama, lalu langsung disusul dengan kabul. Sementara saksi bisa melihat wali dan pengantin lelaki. Mereka bisa menyaksikan ucapan keduanya dalam waktu yang sama.

Wallahu 'alam bishawab.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb