
Sebelum melangsungkan pernikahan, terdapat beberapa persyaratan nikah yang harus dipenuhi secara administratif, baik untuk pihak laki-laki dan perempuan.
Daftar persyaratan ini berisi apa saja yang harus dipersiapkan, termasuk biaya pernikahan.
Biasanya, pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi permohonan dan melengkapi persyaratan nikah yang dibutuhkan.
Dikutip dari Kominfo.go.id, dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
Ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Simak beberapa persyaratan nikah tahun 2022 yang harus dipersiapkan calon pengantin pria dan wanita, baik nikah di KUA maupun di rumah.
Baca Juga: Buku Nikah Hilang atau Rusak, Harus Bagaimana?
Foto: Persyaratan Nikah
Foto Ilustrasi Daftar Nikah (Orami Photo Stock)
Sebelum berbicara prosedur pengajuan persyaratan nikah, ketahui dulu berbagai persyaratan nikah bagi calon pengantin laki-laki, yaitu:
Jika calon istri berada di daerah atau kecamatan lain, pihak laki-laki dapat mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar atau Rekomendasi Nikah.
Namun, jika calon pengantin wanita berasal dari satu daerah atau kecamatan, berkas persyaratan nikah calon pengantin laki-laki dapat diserahkan ke pihak calon pengantin wanita.
Baca Juga: Budget Nikah Sederhana di Bawah Rp20 Juta, Siap Nikah Tahun Ini?
Foto: foto persyaratan nikah CPW
Foto Ilustrasi Persyaratan Nikah Calon Pengantin Wanita (Orami Photo Stock)
Selain calon pengantin pria, terdapat syarat bagi calon pengantin wanita yang harus dipenuhi yaitu:
Sama seperti persyaratan nikah calon pengantin laki-laki, pihak wanita juga perlu membawa pengantar RT-RW ke kelurahan setempat.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan berbagai formulir yang dibutuhkan di KUA.
Baca Juga: 11+ Keuntungan Nikah Muda, Salah Satunya Lebih Bahagia!
Foto: Biaya Nikah (islam.nu.or.id)
Foto Ilustrasi Akad Nikah (Orami Photo Stock)
Jika semua persyaratan nikah sudah terkumpul, barulah calon pengantin dapat melakukan prosedur pendaftaran pernikahan, yaitu:
Baca Juga: Intip 7 Inspirasi Memilih Baju Akad Nikah Simple Elegan!
Perlu diketahui bahwa biaya menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0,- alias gratis, lho!
Jika ingin menikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, calon pengantin akan dikenakan biaya Rp600.000.
Semuanya dibayarkan dengan transfer ke rekening Kementerian Agama secara langsung.
Nah, itu dia segala persyaratan nikah yang perlu dipenuhi. Pastikan jangan sampai ada yang terlewat, ya!