22 Juni 2023

6 Syarat Sah Hewan Kurban untuk Iduladha, Pahami Ya!

Pastikan hewan kurban sehat dan tidak cacat
6 Syarat Sah Hewan Kurban untuk Iduladha, Pahami Ya!

Foto: Orami Photo Stock

Ada rencana untuk berkurban di tahun 2023 ini? Jangan lupa memahami soal syarat sah hewan kurban yang benar menurut Islam, ya!

Hewan kurban, seperti kambing, sapi, domba, atau unta memiliki persyaratan tertentu agar sah sebagai hewan kurban.

Sayangnya, beberapa persyaratan ini terlewati dan berakibat pada tidak dihitungnya amalan Iduladha menurut Islam.

Agar tidak demikian, jangan sampai mengabaikan syarat sah hewan kurban, ya, Moms!

Baca Juga: Mengenal Hukum Wadh'i, Salah Satu Hukum Syariat Islam, Yuk Ketahui Moms!

Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Islam

Kambing untuk Kurban
Foto: Kambing untuk Kurban (Orami Photo Stocks)

Meski hewan yang dipilih tergolong halal dan diperbolehkan, ada beberapa poin penting yang tidak boleh diabaikan.

Hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan demi terpenuhinya syarat sah hewan kurban menurun hukum Islam.

Moms ingin berkurban dan mendapatkan pahala serta keberkahan dari Allah SWT, bukan?

Jika memang demikian, berikut ini syarat sah hewan kurban yang mesti dipenuhi:

1. Termasuk Hewan Ternak

Syarat pertama hewan yang diperbolehkan disembelih untuk Iduladha adalah hewan ternak, yang meliputi kambing, sapi, unta, atau domba.

Untuk memperkuat sah hewan kurban ini, disebutkan juga pada salah satu ayat Al-Qur'an yang berbunyi:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),

supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah SWT kepada mereka.” (QS. Al Hajj: 34).

Dengan demikian, hewan yang tidak disebutkan tak termasuk ke dalam golongan syarat sah hewan kurban.

2. Usia Hewan Mencukupi

Dalam Baznas Indonesia menerangkan, syarat sah hewan kurban juga mesti memenuhi batasan usia yang telah ditentukan.

Contohnya unta, minimal usia hewan tersebut adalah 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sementara itu, untuk sapi, usia minimalnya adalah 2 tahun dan sedang masuk ke tahun ke-3.

Bagi yang ingin berkurban domba atau kambing, hewan ini harus berusia minimal 1 tahun dan sedang masuk tahun ke-2.

Baca Juga: Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

3. Hewan Dinyatakan Sehat

Syarat sah hewan kurban menurut Islam, yakni hewan mesti dinyatakan sehat dan siap disembelih.

Sehat yang dimaksud adalah bebas dari aib, kecacatan, serta penyakit tertentu pada hewan.

Kondisi fisik hewan juga tak boleh luput dari perhatian.

Hewan kurban dianjurkan memiliki tubuh yang besar, berdaging banyak, dan/atau tidak terlalu kurus.

Pastikan juga hewan telah dinyatakan sehat oleh dinas kesehatan atau pengelola dari peternak.

4. Hewan Kurban Milik Sendiri

Hewan kurban Iduladha harus dimiliki sendiri. Artinya, tidak boleh hasil dari warisan.

Tak hanya itu, hewan yang dipilih pun harus dari cara yang halal dan bukan milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak sah.

Hal ini lantaran ditemukan banyak pembeli hewan kurban dengan cara menipu atau hewan belum lunas.

Islam pun melarang utang-piutang yang dapat membawa keburukan pada kehidupan.

5. Membeli Secara Mandiri atau Patungan

Syarat sah hewan kurban menurut Islam, yakni hewan ternak dibeli dengan cara yang halal dan sesuai syariat.

Pembelian hewan tersebut juga bisa dengan uang sendiri atau bersama-sama (patungan).

Hal ini dibebaskan, tergantung kemampuan ekonomi orang-orang yang berkurban.

Namun, agar syarat sah hewan kurban terpenuhi, ada hal-hal yang mesti diperhatikan. Yakni:

  • Seekor unta dapat dibeli secara patungan untuk maksimal 10 orang
  • Seekor sapi dapat dibeli secara patungan utnuk maksimal 7 orang.
  • Seekor kambing hanya untuk 1 orang.

Baca Juga: 11+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam

6. Waktu Penyembelihan Benar

Penyembelihan domba, kambing, ataupun sapi perlu melihat waktu yang telah ditentukan.

Waktu penyembelihan hewan kurban yang dianjurkan, yakni setelah salat Iduladha.

Apabila disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka kurbannya dikatakan tidak sah.

Sebagian ulama pun menjelaskan bahwa hewan yang disembelih sebelum sholat Id bukan termasuk berkurban.

Artinya, itu adalah penyembelihan hewan biasa, seperti pada umumnya.

PMK pada Hewan Kurban, Sah atau Tidak?

Sapi Kurban
Foto: Sapi Kurban (Freepik.com/freepik)

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru soal penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 mengatur tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Berikut isi fatwa yang dikeluarkan MUI terkait PMK pada hewan kurban:

1. Dinyatakan Sah untuk Kurban

Syarat sah hewan kurban yang terkena PMK menurut MUI, yakni gejalanya tergolong ringan.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, yaitu:

2. Tidak Sah untuk Kurban

Hewan ternak dengan penyakit mulut dan kuku bergejala berat dikatakan tidak sah untuk dijadikan kurban.

Gejala berat infeksi PMK pada hewan kurban, meliputi:

  • Lepuh pada kuku sampai terlepas
  • Kaki pincang
  • Tidak bisa berjalan
  • Tubuh hewan sangat kurus

Baca Juga: 5+ Doa Minta Rezeki untuk Mendapatkan Keberkahan, Yuk Doa!

Apakah Sah Jika Beli Hewan Kurban dengan Cara Patungan?

Hewan Kurban
Foto: Hewan Kurban (Unsplash.com/tonyphamvn)

Beberapa penjual kurban menyediakan jenis hewan kurban berupa 1/7 sapi.

Jadi, pembeli bisa membayarnya secara patungan. Namun, apakah hal ini tetap dianggap sebagai syarat sah hewan kurban?

Hewan kurban berupa sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang.

Maka dari itu, orang yang hendak berkurban bisa membeli seekor sapi secara patungan. Dengan jumlah maksimal sebanyak tujuh orang untuk satu ekor sapi.

Beli Hewan Kurban Saat Masih Memiliki Hutang, Apakah Sah?

Domba Kurban
Foto: Domba Kurban (Pexels.com/Trinity Kubassek)

Berkurban memang ibadah yang mulia, akan tetapi hal ini bukan perkara wajib karena hanya ditujukan bagi orang mampu.

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه احمد].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda:

Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami” (HR. Ahmad).

Itu artinya, orang yang tidak mampu atau tidak memiliki kelapangan, tidak diwajibkan untuk berkurban.

Jadi, membeli hewan kurban sebaiknya tidak dilakukan dengan cara berhutang karena syarat utamanya adalah mampu.

Baca Juga: Balita Makan Daging Kambing, Amankah untuk Pencernaan?

Tata Cara Berkurban Sesuai Syariat

Kambing Kurban
Foto: Kambing Kurban (Freepik.com/wirestock)

Setelah memahami syarat sah hewan kurban, jangan lupa untuk mencari tahu tata cara berkurban yang sesuai dengan syariat Islam. Simak selengkapnya.

1. Syarat Orang yang Berkurban

Tidak hanya hewan kurban yang perlu sesuai dengan syariat Islam, orang yang berkurban juga harus memenuhi ketentuan.

Berikut syarat orang yang berkurban, dikutip dari laman Rumah Zakat.

  • Seorang muslim/muslimah.
  • Mencapai usia baligh yang ditandai dengan keluar mani (bagi anak laki-laki) pada usia 9 tahun hijriah. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan) 3) Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun, ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
  • Berakal. Maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gila tersebut jika walinya adalah ayah atau kakeknya.
  • Merdeka. Seorang budak tidak dituntut untuk melakukan kurban.
  • Mampu. Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian, dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Iduladha dan hari Tasyrik.
  • Rosyid. Bukan orang yang Mahjur Alaih (orang yang tidak diperkenankan bertransaksi dengan hartanya baik karena tidak sempurna akalnya atau karena pailit, terlilit hutang, hingga semua hartanya pun tidak akan cukup untuk membayar hutangnya).

2. Waktu Penyembelihan di Hari Tasyrik

Hewan yang dikurbankan hendaknya disembelih pada waktu yang tepat, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Waktu penyembelihan hewan kurban hendaknya dilakukan pada hari tasyrik yaitu 10–14 Dzulhijjah.

Waktu penyembelihan bisa dimulai setelah sholat id dan paling akhir adalah sebelum matahari terbenam atau saat tanggal 13 Dzulhijjah, yang merupakan hari tasyrik terakhir.

3. Menghadap Kiblat

Hewan kurban yang disembelih juga harus menghadap arah yang sesuai dengan ketentuan Islam, yaitu mengarah ke kiblat.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk hewan kurban yang hendak disembelih. Orang yang bertugas menyembelihnya juga harus menghadap koblat.

Selain itu, posisi hewan tidak boleh dalam keadaan berdiri.

Melainkan harus dibaringkan terlebih dulu dengan bagian lambung hewan sebelah kiri hewan ada di bagian atas, kemudian kepalanya dihadapkan ke arah kiblat.

Baca Juga: 5 Resep Rendang Daging Sapi Empuk untuk Idul Adha!

4. Menggunakan Pisau yang Tajam

Hewan kurban harus disembelih menggunakan pisau yang benar-benar tajam, tidak boleh berkarat dan tumpul.

Sebelum digunakan untuk menyembelih, orang yang bertugas untuk memotong hewan kurban juga sebaiknya mengasah pisaunya terlebih dahulu.

Namun, mengasah pisau tak boleh dilakukan di depan hewan kurban yang hendak disembelih agar mereka tidak takut dan merasa sedih.

5. Membaca Doa

Ketika hewan kurban telah berada pada posisi yang telah dianjurkan, penyembelih harus membaca basmalah dan melafakan takbir.

Kemudian pada saat menyembelih dan dipertengahan takbir, sangat dianjurkan untuk menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya hewan tersebut.

6. Menyembelih dengan Cepat

Menyembelih hewan kurban harus dilakukan dengan cepat agar tidak tersiksa dan bisa langsung mati.

Terdapat tiga saluran yang harus terputus dalam sekali sayatan pisau. Tiga saluran ini meliputi:

  • Mari’ (saluran makanan)
  • Hulqum (saluran pernapasan)
  • Wadajaain (dua pembuluh darah yang terdiri dari vena jugularis dan arteri karotis)

7. Pembagian Hewan Kurban

Adapun pembagian daging kurban yang disembelih yaitu ditujukan kepada sohibul kurban (orang yang berkurban) sebanyak 1/3 daging kurban, tetangga sekitar, kerabat, teman, dan fakir miskin.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Bumbu Gulai Terbaik, Meresap dengan Sempurna

Sekarang jadi lebih paham terkait syarat sah hewan kurban menurut Islam, ya, Moms?

Yuk, segera beli hewan kurban yang paling sesuai dengan kemampuan ekonomi Moms saat ini! Pastikan telah memenuhi syarat sah hewan kurban, ya.

  • https://baznas.go.id/artikel/baca/Begini_Kriteria_Hewan_Kurban_yang_Wajib_Anda_Ketahui/44
  • https://almanhaj.or.id/18707-syarat-syarat-hewan-kurban-2.html
  • https://mui.or.id/mui-provinsi/mui-sulsel/35457/ini-fatwa-mui-tentang-hukum-hewan-kurban-saat-wabah-pmk/
  • https://islam.nu.or.id/syariah/syarat-syarat-sah-qurban-i-Z2THX
  • https://muhammadiyah.or.id/bolehkah-berkurban-dengan-biaya-hutang/
  • https://www.rumahzakat.org/id/syarat-orang-yang-berqurban-2

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb