31 Mei 2024

6 Syarat Sah Hewan Kurban untuk Iduladha, Pahami Ya!

Pastikan hewan kurban sehat dan tidak cacat
6 Syarat Sah Hewan Kurban untuk Iduladha, Pahami Ya!

Foto: Orami Photo Stock

Ada rencana untuk berkurban di tahun 2024 ini? Jangan lupa memahami soal syarat sah hewan kurban yang benar menurut Islam, ya!

Hewan kurban, seperti kambing, sapi, domba, atau unta memiliki persyaratan tertentu agar sah sebagai hewan kurban.

Sayangnya, beberapa persyaratan ini terlewati dan berakibat pada tidak dihitungnya amalan Iduladha menurut Islam.

Agar tidak demikian, jangan sampai mengabaikan syarat sah hewan kurban, ya, Moms!

Baca Juga: Mengenal Hukum Wadh'i, Salah Satu Hukum Syariat Islam, Yuk Ketahui Moms!

Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Islam

Kambing untuk Kurban
Foto: Kambing untuk Kurban (Orami Photo Stocks)

Meski hewan yang dipilih tergolong halal dan diperbolehkan, ada beberapa poin penting yang tidak boleh diabaikan.

Hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan demi terpenuhinya syarat sah hewan kurban menurun hukum Islam.

Moms ingin berkurban dan mendapatkan pahala serta keberkahan dari Allah SWT, bukan?

Jika memang demikian, berikut ini syarat sah hewan kurban yang mesti dipenuhi:

1. Termasuk Hewan Ternak

Syarat pertama hewan yang diperbolehkan disembelih untuk Iduladha adalah hewan ternak, yang meliputi kambing, sapi, unta, atau domba.

Untuk memperkuat sah hewan kurban ini, disebutkan juga pada salah satu ayat Al-Qur'an yang berbunyi:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),

supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah SWT kepada mereka.” (QS. Al Hajj: 34).

Dengan demikian, hewan yang tidak disebutkan tak termasuk ke dalam golongan syarat sah hewan kurban.

2. Usia Hewan Mencukupi

Dalam Baznas Indonesia menerangkan, syarat sah hewan kurban juga mesti memenuhi batasan usia yang telah ditentukan.

Contohnya unta, minimal usia hewan tersebut adalah 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sementara itu, untuk sapi, usia minimalnya adalah 2 tahun dan sedang masuk ke tahun ke-3.

Bagi yang ingin berkurban domba atau kambing, hewan ini harus berusia minimal 1 tahun dan sedang masuk tahun ke-2.

Baca Juga: Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

3. Hewan Dinyatakan Sehat

Syarat sah hewan kurban menurut Islam, yakni hewan mesti dinyatakan sehat dan siap disembelih.

Sehat yang dimaksud adalah bebas dari aib, kecacatan, serta penyakit tertentu pada hewan.

Kondisi fisik hewan juga tak boleh luput dari perhatian.

Hewan kurban dianjurkan memiliki tubuh yang besar, berdaging banyak, dan/atau tidak terlalu kurus.

Pastikan juga hewan telah dinyatakan sehat oleh dinas kesehatan atau pengelola dari peternak.

4. Hewan Kurban Milik Sendiri

Hewan kurban Iduladha harus dimiliki sendiri. Artinya, tidak boleh hasil dari warisan.

Tak hanya itu, hewan yang dipilih pun harus dari cara yang halal dan bukan milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak sah.

Hal ini lantaran ditemukan banyak pembeli hewan kurban dengan cara menipu atau hewan belum lunas.

Islam pun melarang utang-piutang yang dapat membawa keburukan pada kehidupan.

5. Membeli Secara Mandiri atau Patungan

Syarat sah hewan kurban menurut Islam, yakni hewan ternak dibeli dengan cara yang halal dan sesuai syariat.

Pembelian hewan tersebut juga bisa dengan uang sendiri atau bersama-sama (patungan).

Hal ini dibebaskan, tergantung kemampuan ekonomi orang-orang yang berkurban.

Namun, agar syarat sah hewan kurban terpenuhi, ada hal-hal yang mesti diperhatikan. Yakni:

  • Seekor unta dapat dibeli secara patungan untuk maksimal 10 orang
  • Seekor sapi dapat dibeli secara patungan utnuk maksimal 7 orang.
  • Seekor kambing hanya untuk 1 orang.

Baca Juga: 11+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam

6. Waktu Penyembelihan Benar

Penyembelihan domba, kambing, ataupun sapi perlu melihat waktu yang telah ditentukan.

Waktu penyembelihan hewan kurban yang dianjurkan, yakni setelah salat Iduladha.

Apabila disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka kurbannya dikatakan tidak sah.

Sebagian ulama pun menjelaskan bahwa hewan yang disembelih sebelum sholat Id bukan termasuk berkurban.

Artinya, itu adalah penyembelihan hewan biasa, seperti pada umumnya.

PMK pada Hewan Kurban, Sah atau Tidak?

Sapi Kurban
Foto: Sapi Kurban (Freepik.com/freepik)

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru soal penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 mengatur tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Berikut isi fatwa yang dikeluarkan MUI terkait PMK pada hewan kurban:

1. Dinyatakan Sah untuk Kurban

Syarat sah hewan kurban yang terkena PMK menurut MUI, yakni gejalanya tergolong ringan.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, yaitu:

2. Tidak Sah untuk Kurban

Hewan ternak dengan penyakit mulut dan kuku bergejala berat dikatakan tidak sah untuk dijadikan kurban.

Gejala berat infeksi PMK pada hewan kurban, meliputi:

  • Lepuh pada kuku sampai terlepas
  • Kaki pincang
  • Tidak bisa berjalan
  • Tubuh hewan sangat kurus
Beberapa penjual kurban menyediakan jenis hewan kurban berupa 1/7 sapi.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.