Wali Nikah: Pengertian, Tugas, Urutan, dan Syaratnya
Ketentuan Penggantian Wali Nikah Menurut Aturan dalam Islam
Jika semua syarat dan rukun nikah terpenuhi, maka pernikahan seseorang dapat dikatakan sah.
Rukun nikah dalam Islam itu terdiri dari Ijab dan Qabul.
Ijab adalah saat wali nikah perempuan mengucapkan: “Saya nikahkan anak saya, atau adik saya, …, kepadamu”.
Sedangkan qabul adalah ucapan mempelai laki-laki “Saya terima nikahnya…” serta disaksikan oleh dua orang wali yang juga menentukan akad dari Ijab Qabul tersebut sah atau tidak.
Maka, jika pernikahan tetap digelar tanpa kehadiran wali, bahkan tanpa saksi, maka pernikahan tersebut tidak sah baik dalam agama maupun negara.
Wali kandung sebenarnya bisa digantikan, namun dengan beberapa persyaratan berikut:
1. Hak Perwalian atau Pemberian Wewenang
Jika seorang wali nikah bersedia untuk memberikan hak perwaliannya kepada seseorang, baik itu masih keluarga maupun tidak terikat hubungan darah.
Maka orang itu dapat secara sah dan memiliki wewenang sebagai wali untuk menikahkan.
2. Gugurnya Syarat Sebagai Wali
Bila ayah kandung, atau seorang wali tidak memenuhi syarat wali nikah, maka otomatis hak perwaliannya gugur dan bisa digantikan dengan wali yang lain, namun tetap memperhatikan urutan wali nikah.
3. Meninggalnya Wali
Bila seorang wali meninggal, maka yang berhak menjadi wali berikutnya adalah yang berada pada urutan berikutnya dalam urutan wali nikah, dan begitu seterusnya.
Baca Juga: Buku Nikah Hilang atau Rusak, Harus Bagaimana?
4. Jika Ayah Kandung Sulit Ditemukan dan Tak ada Wali Kandung yang Mau Menikahkan
Jika dalam kasus ayah kandung sulit ditemukan meskipun sudah dilacak keberadaannya lewat teman, saudara, kerabat, bahkan meminta bantuan polisi tapi tetap tidak dapat ditemukan.
Maka dari itu, calon mempelai wanita bisa menghadap hakim agama untuk meminta fatwa bahwa ayah kandung dianggap telah meninggal dunia.
Kemudian, jika terdapat kasus wali kandung tidak mau menikahkan, maka mempelai wanita berhak untuk mengajukan permasalah tersebut kepada hakim (KUA) untuk menikahkannya secara resmi.
Namun, jika tidak memungkinkan untuk mengajukan permasalahan tersebut kepada hakim, maka wali urutan berikutnyalah yang berhak untuk menikahkannya.
Baca Juga: 9 Keutamaan Surat Al Waqiah, Bisa Dijauhkan dari Kemiskinan!
Itulah pembahasan mengenai wali nikah yang perlu diketahui setiap pasangan yang ingin menikah.
Pastikan ada satu orang yang akan menjadi saksi pada pihak wanita agar pernikahan bisa dilakukan hingga ucapan ‘sah’ terdengar.
Sebab, hal tersebut adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi dalam syarat menikah menurut Islam.
- https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/syarat-dan-urutan-yang-berhak-jadi-wali-nikah-o58DO
- https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-nikah-tanpa-wali-kandung
- https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-nikah-tanpa-wali-dan-saksi
- https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-186-urutan-wali-nikah.html
- https://fai.uma.ac.id/2023/03/18/pengertian-macam-dan-syarat-wali-nikah/
- https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/27789/16459
- https://an-nur.ac.id/pengertian-wali-kedudukan-syarat-syarat-dan-macam-tingkatan-wali/
- https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/apa-beda-wali-hakim-dan-wali-nasab-bagi-pernikahan-ini-kata-kepala-kua-soppeng-riaja-zVAV8
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.