12 Januari 2024

Kenali Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Istri dan Suami

Sekarang sudah tak bingung lagi, ya!
Kenali Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Istri dan Suami

2. Bahan yang Digunakan

Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP.

Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.

Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Keluarga Bahagia dan Cara Mewujudkannya

Isi Buku Nikah

Buku Nikah Istri dan Suami (Orami Photo Stocks)
Foto: Buku Nikah Istri dan Suami (Orami Photo Stocks)

Selain warna buku nikah, yang juga patut diketahui yaitu terkait isian di dalam buku nikah itu sendiri.

Moms tentu sudah tahu apa saja isian buku nikah, namun bagi yang belum menikah tentu ada pertanyaan terkait apa isian dari buku nikah itu sendiri.

Di dalam buku nikah sendiri terdapat 4 lembar yang membuat data dan informasi terkait suami istri.

Biasanya di halaman terakhir buku dapat dirobek sebagai tanda terima sehingga suami dan istri menerima buku dengan isi berjumlah 3 lembar.

Adapun isian dari buku nikah itu sendiri adalah sebagai berikut:

  • Data diri dan data diri pasangan
  • Wali nikah
  • Pas foto dengan latar biru
  • Tempat dan tanggal pernikahan
  • Mahar atau mas kawin
  • Janji antara suami dan istri yang ditandatangani oleh suami
  • Nasihat untuk kedua mempelai suami istri
  • Hak dan kewajiban suami istri
  • Pedoman keluarga bahagia sejahtera
  • Doa sesudah akad nikah

Data-data di atas yang terdapat dalam buku nikah sangat penting dan sama pentingnya dengan data atau dokumen pribadi lainnya.

Seperti KTP, KK atau Akta Kelahiran.

Buku nikah juga biasanya menandakan bahwa hubungan pernikahan suami istri telah diakui dan sah di mata hukum dengan legalitas yang jelas.

Baca Juga: 11+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam

Kelengkapan Foto untuk Buku Nikah

Contoh Foto Buku Nikah
Foto: Contoh Foto Buku Nikah (Instagram.com/riaricis1795)

Bagi setiap pasangan yang akan menikah, tentu memerlukan beberapa dokumen dan persyaratan yang diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Ada beberapa kelengkapan untuk buku nikah yang penting untuk diketahui, yaitu terkait ukuran dan jumlah foto untuk buku nikah.

Adapun jumlah foto dan ketentuan ukuran yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut:

  • Ukuran 2×3= 8 lembar (4 lembar foto calon pengantin wanita dan 4 lembar lagi foto calon pengantin pria)
  • Ukuran 4×6= 2 lembar (1 lembar foto calon pengantin wanita dan 1 lembar lagi foto calon pengantin pria)

Sementara untuk warna foto yang digunakan yaitu warna biru.

Background warna foto buku nikah yang dibutuhkan dan akan diterima oleh KUA adalah warna biru, sementara warna background warna merah umumnya untuk kebutuhan melamar pekerjaan.

Pengaturan warna background biru untuk foto sendiri sesuai dengan lampiran keputusan dari Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2018.

Baca Juga: Mengenal Intimate Wedding, Nikah Lebih 'Hemat' di Masa Kini

Itulah penjelasan mengenai warna buku nikah hingga perbedaan dengan kartu nikah.

Semoga membantu, ya!

  • https://kemenag.go.id/read/gratis-ganti-buku-nikah-yang-hilang-atau-rusak-25d8o
  • https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/apa-perbedaan-buku-nikah-dan-kartu-nikah-simak-pemjelasan-humas-kua-soppeng-riaja-1G8Sx

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb