Syarat Nikah Polri yang Calon Pengantin Wajib Penuhi!
Menikah dengan anggota Polri tidak semudah pernikahan pada umumnya, karena ada beberapa syarat nikah Polri yang harus dipenuhi.
Namun, sebelum melangkah ke pelaminan, penting untuk memahami bahwa pernikahan dengan anggota Polri memiliki proses dan persyaratan yang berbeda dengan pernikahan pada umumnya.
Syarat-syarat nikah Polri mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan umum seperti dokumen administratif hingga kriteria khusus.
Setiap langkah dalam proses pernikahan ini penting untuk dipahami dengan baik, karena hal ini tidak hanya berpengaruh pada proses pernikahan itu sendiri, tetapi juga pada karier dan status anggota Polri.
Bagi kamu yang sedang mempersiapkan diri untuk menikah dengan anggota Polri, simak sederet syarat nikah Polri yang harus kamu penuhi di bawah ini, ya.
Baca Juga: 10 Daftar Persiapan Pernikahan, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Syarat Menjadi Istri Anggota Polri
Berikut adalah syarat-syarat nikah Polri, jika kamu tertarik untuk menjadi istri anggota polisi:
- Kewarganegaraan Indonesia
Sebagai syarat utama, calon istri polisi haruslah warga negara Indonesia agar bisa menikah dengan anggota polisi.
- Tidak Sedang Menikah
Calon istri polisi harus belum pernah menikah sebelumnya dan tidak dalam status pernikahan dengan orang lain pada saat proses pernikahan.
- Usia Minimal 21 Tahun
Calon istri polisi harus berusia minimal 21 tahun saat pernikahan dilangsungkan.
- Bersih dari Catatan Kriminal
Tidak boleh ada catatan kriminal yang dapat mempengaruhi reputasi atau karier suami sebagai anggota polisi.
- Mendukung Tugas Suami sebagai Polisi
Calon istri polisi harus memahami dan menyetujui tugas serta tanggung jawab suami sebagai polisi yang dapat mempengaruhi kehidupan keluarga.
- Tidak Menghalangi Suami dalam Tugasnya
Calon istri polisi harus mendukung suaminya dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi dan tidak menghalangi dalam pelaksanaan tugas tersebut.
- Kesiapan Mental dan Fisik
Menjadi istri seorang polisi memerlukan kesiapan mental dan fisik yang cukup untuk menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi dalam kehidupan pernikahan dan karier suami.
Baca Juga: 10 Syarat Saksi Nikah yang Wajib Dipenuhi serta Tugasnya
Syarat Nikah Polri Administratif
Berikut adalah daftar syarat nikah Polri kelengkapan administrasi yang harus disiapkan untuk menjadi istri polisi:
- Foto copy KTA (Kartu Tanda Anggota) calon suami sebanyak 3 lembar.
- Foto copy KTP orang tua calon suami (ayah/ibu/wali) sebanyak 3 lembar.
- Skep (Surat Keputusan) pangkat terakhir calon suami sebanyak 3 lembar.
- Foto copy KTP calon istri dan suami sebanyak 3 lembar.
- Foto copy KTP orang tua calon istri (ayah/ibu/wali) sebanyak 3 lembar.
- Foto copy kartu keluarga calon istri dan suami sebanyak 3 lembar.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal) untuk calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy).
- Foto copy Akte Kelahiran calon suami dan calon istri.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri.
- Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani oleh orang tua dan calon istri.
- Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua.
- Dokumen N3 untuk menyatakan persetujuan mempelai.
- Dokumen N4 untuk keterangan tentang orang tua.
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir calon istri dan suami sebanyak 3 lembar.
- Foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar untuk brigadir.
- Foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar untuk perwira.
- Surat keterangan bahwa calon istri belum pernah menikah sebelumnya.
Dengan menyiapkan semua dokumen ini, calon istri polisi akan memenuhi syarat nikah Polri administratif yang diperlukan untuk pernikahan dengan seorang anggota polisi.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Nikah Online, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Mengenal Sidang BP4R
Setelah semua syarat nikah Polri yang sudah disebutkan di atas terpenuhi, calon pengantin akan mengajukan permohonan untuk untuk proses pengajuan sidang BP4R.
Sidang BP4R adalah tahapan penting dalam proses pembinaan pernikahan bagi calon mempelai yang akan menikah di lingkungan Polri.
Sidang ini diatur melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1916/IX/2014.
Tujuannya adalah memastikan bahwa calon pasangan anggota Polri siap mengemban tanggung jawab pernikahan serta memahami etika dan nilai-nilai yang penting dalam kehidupan berkeluarga.
Proses untuk mendaftar sidang nikah di Polri dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Persiapan Dokumen
Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
- Pengajuan Permohonan
Serahkan dokumen-dokumen lengkap ke unit pelayanan administrasi atau bagian yang bertanggung jawab di Polres setempat.
Mereka akan membantu dalam proses pengajuan sidang nikah.
- Pemeriksaan Dokumen
Petugas administrasi di Polres akan memeriksa dokumen-dokumen syarat nikah Polri yang telah diajukan. Pastikan semua dokumen terlampir dengan benar dan lengkap.
- Penjadwalan Sidang Nikah
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan menetapkan jadwal sidang nikah.
Sidang biasanya dilakukan di kantor Polres atau tempat yang telah ditentukan.
- Sidang Nikah
Pada hari sidang, calon pengantin beserta saksi nikah harus hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sidang akan dipimpin oleh petugas Polri yang berwenang. Selama sidang, proses pernikahan akan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang berlaku.
- Penerbitan Surat Nikah
Setelah sidang selesai dan semua persyaratan terpenuhi, Polres akan menerbitkan surat nikah resmi sebagai bukti bahwa pernikahan sah di mata hukum.
Baca Juga: Perbedaan Nikah dan Kawin, dari Segi Arti dan Konteks
Demikian itulah informasi seputar syarat nikah Polri dan informasi seputar lainnya yang bisa kamu ketahui.
Semoga kamu dan pasangan dapat dimudahkan selama proses pengumpulan syarat-syarat nikah di atas, ya!
- https://polrinews.com/2023/06/21/syarat-menjadi-istri-polisi-dan-pertanyaan-sidang-bp4r/
- https://www.humas.polri.go.id/2023/12/13/sidang-bp4r-anggota-polri-dipimpin-langsung-oleh-waka-polres-pamekasan/
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.