Walimah: Simak Hukum Mengadakan dan Menghadirinya, Yuk!
Walimah adalah salah satu bagian dari prosesi pernikahan. Namun, tidak banyak orang yang tahu apa pengertian dari kata tersebut dan apa hukumnya dalam Islam.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang hal ini, bisa baca ulasan berikut ini!
Arti Walimah
![Prosesi Ijab Kabul Prosesi Ijab Kabul](https://o-cdn-cas.sirclocdn.com/parenting/images/khotbah_nikah.width-800.format-webp.webp)
Menurut KBBI, pernikahan berasal dari kata dasar nikah, yang memiliki arti ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Sedangkan menurut asal katanya, nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti Al-Jam’u yang berarti bertemu, berkumpul.
Sementara dalam kompilasi hukum islam (KHI) pernikahan adalah akad yang kuat untuk mentaati perintah Allah SWT, dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah. Selain akad, tentunya akan ada resepsi pernikahan.
Foto: Merencanakan Pernikahan Tanpa Stress
Perbedaan Walimah dan Resepsi
Banyak yang masih bertanya apakah walimah dan resepsi pernikahan itu berbeda? Apa sih yang membuat dua hal tersebut berbeda? Mari simak ulasan berikut ini!
Walimah berasal dari bahasa Arab Al-Walim yang memiliki arti berkumpul.
Namun secara syariah, kata ini didefinisikan sebagai undangan jamuan makan setelah pernikahan. Biasanya diselenggarakan tepat setelah akad nikah selesai dilangsungkan.
Kata resepsi berdasarkan KBBI memiliki pengertian sebagai pertemuan (perjamuan) resmi yang diadakan untuk menerima tamu (pada pesta perkawinan, pelantikan).
Resepsi pernikahan pada umumnya berisi kegiatan pengucapan selamat atau bersalaman kepada pengantin, kemudian dilanjutkan dengan menikmati makanan berupa makanan berat, ringan, dan juga minuman.
Biasanya juga menghadirkan musik untuk hiburan, bahkan tamu undangan pun terkadang ikut berpartisipasi baik itu bernyanyi ataupun sekadar ikut menari ringan.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa walimah dan resepsi tidak terlalu berbeda.
Keduanya bertujuan untuk mengundang orang agar menghadiri suatu acara yang nantinya akan ada pertemuan serta jamuan makan.
Yang berbeda hanyalah dalam penggunaan kata dari keduanya.
Jika walimah biasanya digunakan untuk menggambarkan acara pernikahan dalam agama Islam, sedangkan resepsi lebih banyak digunakan secara umum untuk menggambarkan pernikahan dari berbagai agama.
Waktu terbaik untuk melaksanakan resepsi adalah setelah akad nikah selesai. Rasulullah SAW pun pernah melaksanakan akad nikah di pagi hari, kemudian disusul dengan mengadakan prosesi resepsi tersebut.
Baca Juga: Ini Susunan Acara Akad Nikah secara Islam hingga Resepsi Pernikahan
Dasar Hukum Walimah
![Acara Resepsi Acara Resepsi](https://o-cdn-cas.sirclocdn.com/parenting/images/walimah.width-800.format-webp.webp)
Pada umumnya, resepsi pernikahan dilaksanakan sebagai sarana pemberi kabar gembira kepada orang-orang dan juga bisa sebagai rasa syukur karena telah selesai melaksanakan akad pernikahan.
Rasulullah SAW bersabda: “Selenggarakanlah walimah (resepsi) meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing”.
Siti Aisyah berkata, Rasulullah SAW pernah juga bersabda:
“Umumkanlah pernikahan itu, dan jadikanlah masjid-masjid sebagai tempat mengumumkannya, dan tabuhlah rebana-rebana.” (HR. Tirmidzi).
Dari hadis diatas telah jelas bahwasanya Rasulullah SAW pun menganjurkan umatnya untuk menyelenggarakan acara berupa resepsi.
Jadi, hukum mengadakan resepsi dalam Islam adalah sunah atau tidak wajib.
Dan minimal yang dihidangkan ialah seekor kambing bagi yang mampu, atau bagi yang tidak mampu dapat dipersilakan untuk menghidangkan jamuan semampunya.
Meski tidak diwajibkan, tetapi alangkah lebih baiknya jika resepsi pernikahan diselenggarakan walaupun dengan cara yang sederhana, seperti yang telah Rasulullah SAW anjurkan.
Selain itu, Rasulullah SAW pun memperingatkan umatnya agar menyelenggarakan resepsi dengan adil, yaitu dengan mengundang semua kalangan baik itu orang yang tidak mampu maupun orang kaya.
Karena seburuk-buruknya hidangan adalah makanan yang dihidangkan hanya untuk orang-orang kaya saja.
Rasulullah SAW bersabda:
“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang kaya untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.
Barang siapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasulnya.”
Baca Juga: 7 Inspirasi Gaun Pengantin Muslimah, Bagus dan Stylish!
Hukum Menghadiri Walimah atau Resepsi
![Pengantin Berpose Pengantin Berpose](https://o-cdn-cas.sirclocdn.com/parenting/images/Budget_Nikah_Sederhana_2.width-800.format-webp.webp)
Salah satu hadis sahih menegaskan sebagai berikut:
“Jika kalian diundang dalam acara walimah, maka datanglah!” (HR Bukhari Muslim).
Para ahli fiqih pun lalu merumuskan bahwa menghadiri acara resepsi ini hukumnya wajib jika itu berupa walimah pernikahan (‘urs).
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.