02 Februari 2023

Berapa Biaya Nikah di KUA? Simak Serba-serbinya di Sini!

Menikah di KUA tidak dipungut biaya, lho
Berapa Biaya Nikah di KUA? Simak Serba-serbinya di Sini!

Foto: Freepik

Menikah merupakan harapan banyak orang. Apalagi saat ini banyak tren anak muda yang memilih melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Nah, pelaksanaan pernikahan harus teliti dari awal hingga akhir. Mengingat momen ini adalah momen sekali seumur hidup.

Merencanakan pernikahan dalam waktu dekat? Simak di sini, ya biaya nikah di KUA dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar prosesnya lancar.

Baca Juga: 13 Potret Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mehenra, Elegan dan Bersahaja!

Syarat Nikah di KUA

Pasangan Menikah
Foto: Pasangan Menikah (Freepik.com/wirestock)

KUA berfungsi untuk menjalankan tugas kantor Departemen Agama kabupaten dan kota di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Belakangan ini, menjalankan akad nikah di KUA menjadi perhatian karena dinilai sederhana dan tetaap menerapkan nilai-nilai agama.

Namun, untuk bisa melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama, harus memenuhi persyaratan oleh calon pengantin.

  • Memiliki surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Memiliki surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Memiliki surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Memiliki surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Memiliki surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah.
  • Memiliki surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali.
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar.
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
  • Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/POLRI.
  • Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Baca Juga: Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Menikah, Ini 7 Faktanya!

Dokumen yang Dibutuhkan

Pasangan Menikah
Foto: Pasangan Menikah (Freepik.com/senivpetro)

Selain syarat dan biaya, calon pasangan harus menyediakan dokumen ini jika ingin melaksanakan pernikahan di KUA.

Ini dia dokumen yang harus disiapkan, seperti mengutip dari Kemenag.

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa).
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai.
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun).
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI).
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila, calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, izin poligami.
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: 8 Rekomendasi Film Cinta Beda Agama, Menarik untuk Ditonton!

Biaya Nikah di KUA

Ilustrasi Menikah
Foto: Ilustrasi Menikah (Freepik.com/wirestock)

Kabar bahagia nih bagi yang ingin menikah di KUA! Biaya pernikahan di KUA ternyata gratis atau tidak dipungut biaya.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004.

Lalu, tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama dibuat salah satunya untuk menetapkan besaran biaya pernikahan.

Meski gratis, calon pengantin harus mengikuti syarat di atas. Termasuk, pernikahan harus dilaksanakan di KUA pada hari Senin sampai dengan Jumat dan mengikuti jam operasional kerja.

Calon pasangan juga bisa melaksanakan pernikahan di luar KUA, tapi perlu membayar biaya nikah yang ditetapkan, sebesar Rp600.000.

Biaya ini disebutkan akan masuk ke kas negara.

Baca Juga: 7 Fakta Song Joong Ki Menikah Lagi dan Akan Jadi Ayah!

Alur Pendaftaran Pernikahan di KUA

Ilustrasi Pernikahan
Foto: Ilustrasi Pernikahan (Freepik.com/senivpetro)

Simak di bawa ini alurnya!

  • Mengunjungi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan.
  • Mengunjungi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
  • Jika pernikahan dilaksanakan dalam kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, maka calon pengantin harus meminta dispensasi dari kecamatan.
  • Membayar biaya akad apabila menikah di lokasi selain KUA.
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.

Itulah informasi seputar menikah di KUA! Semoga bermanfaat.

  • https://pati.kemenag.go.id/berita/syarat-nikah-di-kua-teliti-dan-siapkan-dokumen-ini/
  • https://simkah.kemenag.go.id/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb