05 Agustus 2022

ini Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah, Catat!

Pastikan Moms mengikuti prosedur ya
ini Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah, Catat!

Buku nikah sering dianggap sebagai salah satu hal yang penting saat perceraian. Oleh karena itu, banyak yang bingung mencari cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah.

Ada banyak alasan mengapa buku nikah hilang. Banyak juga alasan mengapa akhirnya pasangan memutuskan bercerai. Agar tidak ada masalah ke depannya, segera mengurus hal tersebut adalah kuncinya.

Baca Juga: Pernikahan Bermasalah, Perlukah Ikut Konseling Pernikahan?

Alasan Cerai

cara-mengurus-surat-cerai
Foto: cara-mengurus-surat-cerai

Foto ilustrasi cincin nikah (Sumber: Orami Photo Stock)

Dilansir Hukum Online, aturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam perundang-undangan. Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Di dalamnya disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.

Alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, yaitu:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan,
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya,
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain,
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Baca Juga: Pernikahan Syighar, Pernikahan yang Menjadikan Perempuan sebagai Pengganti Mahar

Prosedur Cerai

cara-mengurus-surat-cerai-tanpa-sidang
Foto: cara-mengurus-surat-cerai-tanpa-sidang (Orami Photo Stock)

Foto ilustrasi pasangan ingin bercerai (Sumber: Orami Photo Stock)

Sebelum mengetahui tentang cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah, pasangan yang ingin bercerai harus terlebih dahulu memahami prosedur cerai yang diatur oleh Pasal 40 UU Perkawinan, yakni gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan.

Tata cara mengajukan gugatan pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan dalam Pasal 20 PP 9/1975, yaitu:

  • Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  • Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
  • Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Melihat prosedur tersebut, tidak ditemukan pentingnya buku nikah dalam proses perceraian. Tidak ada yang mensyaratkan bahwa perceraian membutuhkan persetujuan istri.

Ketiadaan buku nikah bukan alasan untuk tidak mengajukan cerai, karena alasan cerai seperti yang telah dijelaskan di atas.

Buku nikah hanya merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai. Syarat administrasi lainnya yakni:

  • Asli kutipan akta nikah/duplikat akta nikah,
  • Fotocopy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar,
  • Fotocopy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar,
  • Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN),
  • Untuk suami/istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas,
  • Membayar panjar biaya perkara,
  • Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar,
  • Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  • Fotocopy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar,
  • Fotocopy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar,
  • Fotocopy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar,
  • Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan),
  • Fotocopy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar,
  • Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll),
  • Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil- bagi yang poligami),
  • Membayar biaya panjar perkara.

Baca Juga: Mempertahankan Pernikahan Demi Anak, Salahkah?

Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah

cara mengurus surat cerai
Foto: cara mengurus surat cerai

Foto sidang perceraian (Sumber: Orami Photo Stock)

Karena buku nikah hanya sebagai persyaratan administrasi, maka cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah dapat dilakukan sebagaimana cara lainnya.

Meski begitu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar tidak mengalami kesulitan saat melakukannya. Di antaranya yakni:

  • Membuat Dokumen Pengganti, yakni berupa Duplikat Akta Nikah. Ini dilakuan untuk menghindari masalah hukum jika istri atau suami menikah lagi tanpa surat cerai.
  • Menyiapkan Dokumen Pembuatan. Bagi non-muslim, permohonan penerbitan kembali kutipan akta perkawinan yang hilang dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil di mana perkawinan dilangsungkan, dengan membawa dokumen pendukung seperti disebutkan di atas. Untuk yang beragama Islam bisa dilakukan ke KUA Kecamatan di mana perkawinan dilaksanakan dengan membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
  • Proses Pembuatan. Ini biasanya akan menghabiskan waktu sekitar 1 minggu.
  • Gugatan. Bila sudah memiliki duplikat akta nikah, bisa langsung melakukan permohonan gugatan cerai ke pengadilan yang berwenang dengan melengkapi dokumen lain.

Demikian cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah yang dapat dilakukan agar segera mendapatkan akta perceraian yang sah di mata agama dan negara.

  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-tidak-ada-buku-nikah-saat-mengajukan-gugatan-cerai-lt5d0c41eb3bc40
  • https://blog.justika.com/perceraian/surat-cerai/
  • https://aa-lawoffice.com/cerai-tanpa-akta-perkawinan-buku-nikah/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb