06 Mei 2024

Lengkap! Surah Al Maidah Ayat 3, Tafsir dan Kandungannya

Surah Al Maidah menjelaskan tentang sempurnanya agama Islam
Lengkap! Surah Al Maidah Ayat 3, Tafsir dan Kandungannya

Salah satu kandungan surah Al Maidah ayat 3 menunjukkan bahwa Islam betul-betul agama yang sempurna, yang diturunkan saat Nabi Muhammad SAW telah melaksanakan Haji Wada.

Dikutip penelitian UIN Sunan Ampel Surabaya, Islam adalah agama universal yang ditutup dengan kerasulan Nabi Muhammad SAW, dan mendapat pernyataan resmi sebagai agama yang sempurna melalui firman Allah SWT dalam surah Al Maidah ayat 3 ini.

Baca Juga: Bacaan Surah Dhuha Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Surah Al Maidah Ayat 3 dengan Latin dan Arti

Surah Al Maidah Ayat 2 (Orami Photo Stocks)
Foto: Surah Al Maidah Ayat 2 (Orami Photo Stocks)

Berikut ini adalah bacan surah Al Maidah ayat beserta tulisan latin dan juga artinya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

(Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm)

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Maidah: 3)

Baca Juga: 9 Keutamaan Membaca Surat Maryam untuk Ibu Hamil, Apa Saja?

Tafsir Surah Al Maidah Ayat 3

Makanan Haram (Orami Photo Stocks)
Foto: Makanan Haram (Orami Photo Stocks)

Surah Al Maidah (المائدة) termasuk dalam kategori madaniyah. Betikut ini beberapa tafsir dari surah Al Maidah ayat 3 yakni:

1. Larangan Memakan Makanan Haram

Terdapat beberapa makanan haram yang harus dijauhi oleh umat Islam dalam surah Al Maidah ayat 3 ini, yang pertama adalah al maitah (الميته) yang berarti bangkai.

Yakni hewan yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih atau dibutu kecuali bangkai ikan dan belalang. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya: “Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah)

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِل مَيْتَتُهُ

Artinya: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abu Daud, An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Yang kedua ad dam (الدم) yaitu darah.

Semua darah haram kecuali hati dan limpa sebagaimana keterangan dari hadis di atas.

Ketiga, lahmul khinzir (لحم الخنزير) yaitu daging babi. Ibnu Katsir menjelaskan, keharamn babi bukan hanya terletak pada dagignya saja, tapi juga lemak, kulit, dan seluruhnya organnya.

Keempat, binatang yang disembelih atas nama selain Allah.

Hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah SWT, maka hewan tersebut menjadi haram.

Kelima, al munkhaniqah (المنخنقة) yaitu hewan yang tercekik. Baik disengaja maupun karena kecelakaan, misalnya tali pengikatnya mencekiknya hingga mati.

Baca Juga: Keutamaan Surat Al Hajj untuk Jodoh dan Doa untuk Memilih Jodoh, Masya Allah!

Keenam, al mauquudzah (الموقوذة) artinya hewan yang mati karena dipukul dengan benda berat yang tidak tajam.

Ketujuh, al mutaraddiyah (المتردية) artinya hewan mati terjatuh. Misalnya jatuh dari atas bukit.

Kedelapan, an nathiihah (النطيحة) artinya hewan yang mati karena ditanduk hewan lainnya.

Kesembilan, hewan yang mati karena diterkam binatang buas seperti singa, harimau, serigala atau anjing liar.

Kecuali jika hewan yang diterkan itu masih hidup dan sempat disembelih, dia tetap halal.

Ini juga berlaku untuk al munkhaniqah, al mauquudzah, al mutaraddiyah, dan an nathiihah.

Jika mereka masih hidup dan sempat disembelih, menjadi halal.

Kesepuluh, binatang yang disembelih untuk berhala.

Misalnya binatang yang dijadikan qurban untuk berhala, jin, dan sejenisnya.

Baca Juga: 3+ Keutamaan Surat Al Mulk Lengkap dengan Bacaan dan Tafsirnya, Masya Allah!

Selain itu, dalam surah Al Maidah ayat 3 ini terdapat larangan mengundi nasib dengan anak panah.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb