
Bingung cara membuat akta kelahiran yang hilang? Jangan lagi, kini hal tersebut bisa Moms lakukan secara online, lho!
Akta kelahiran itu sendiri dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan wajib untuk dimiliki setiap orang sebagai bukti sah status di sebuah negara.
Namun, tak jarang, akta kelahiran hilang, rusak, atau terselip di suatu tempat.
Hal ini membuat sebagian orang tua kebingungan saat membutuhkan akta kelahiran sebagai dokumen pelengkap.
Padahal akta kelahiran banyak diperlukan dalam berbagai urusan penting, salah satunya sebagai persyaratan untuk anak masuk sekolah.
Tenang saja, Moms tak perlu panik.
Ada beberapa cara membuat akta kelahiran yang hilang dengan mudah.
Bahkan, saat ini, cara membuat akta kelahiran bisa dilakukan secara online.
Sudah tahu caranya? Berikut ini ulasannya untuk Moms!
Baca Juga: 12 Rekomendasi Hotel Staycation Jakarta di Bawah Rp700 Ribu!
Foto: Ilustrasi Akta Kelahiran (menafn.com)
Ada beberapa syarat membuat akta kelahiran yang hilang dan harus dipenuhi serta dipersiapkan oleh.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
Syarat-syarat membuat akta kelahiran yang hilang tersebut bisa dipersiapkan atas nama pemilik akta maupun orang tua pemilik akta kelahiran yang hilang.
Hal itu berarti akta kelahiran anak yang hilang bisa didapatkan kembali dengan pencetakan ulang ataupun duplikat.
Prosedur cara membuat akta kelahiran yang hilang ini dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah.
Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sesuai Pasal 124 Pergub 93/2012, penerbitan duplikat kutipan akta pencatatan sipil adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bisa Jadi Tanda Kelahiran Prematur, Ini Penyebab Kontraksi Dini saat Hamil
Foto: Bayi Baru Lahir
Selanjutnya, cara membuat akta kelahiran yang hilang harus diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akta kelahiran yang lama.
Sebagai contoh, misalnya akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Kota Tangerang Selatan, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan.
Setelah menyerahkan dokumen, akan dilakukan verifikasi data.
Berikut adalah hal-hal yang akan dilakukan oleh petugas terkait cara membuat akta kelahiran yang hilang:
Baca Juga: Penyebab Eksim pada Bayi dan Cara Mengatasinya, Moms Wajib Tahu!
Foto: Bayi Baru Lahir (Orami Photo Stocks)
Di Indonesia, masih terdapat cara agar anak di luar nikah atau nikah siri untuk mempunyai akta kelahirannya sendiri.
Secara prosedural, proses pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah masih sama dengan mengurus akta kelahiran biasa pada umumnya.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang berbeda yang perlu Moms ketahui:
Foto: Ilustrasi Membuat Akta Kelahiran Online (Freepik.com/tirachardz)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengikuti perkembangan digital dengan menghadirkan layanan online dalam pembuatan dokumen negara.
Jadi, tidak harus datang langsung, cara membuat akta kelahiran yang hilang bisa dilakukan dari rumah. Bahkan, bisa mencetak dokumen di rumah, lho!
Adanya layanan ini sangat diperlukan di era pandemi seperti sekarang. Selain akta kelahiran, masyarakat juga bisa membuat KK hingga surat kematian secara online.
Moms bisa mengunduh aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri melalui ponsel. Nantinya, dokumen akan dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF dan melalui email.
Untuk memastikan keasliannya, dokumen dapat dicek melalui QR scanner pada aplikasi tersebut.
Berikut tahapan cara membuat akta kelahiran yang hilang secara online:
Untuk menjaga keamanan, PIN tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui oleh nama yang bersangkutan.
Baca Juga: Sakit Leher Sebelah Kanan, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
Foto: Ilustrasi Akta Kelahiran (Istockphoto.com)
Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, cara membuat akta kelahiran yang hilang memerlukan status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI).
Biaya yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran umum adalah Rp0 atau tanpa dipungut biaya (gratis)
Namun, pihak pemerintah daerah biasanya mematok harga Rp10.000 untuk administrasi.
Akan tetapi, memang untuk memproses akta kelahiran yang hilang butuh waktu agak lama, yakni sekitar 14 hari.
Jadi, Moms harus bersabar dalam menjalankan proses cara membuat akta kelahiran yang hilang ini, ya.
Baca Juga: Sejarah Nasi Padang dan 10 Lauknya yang Paling Nikmat
Foto: Bayi Baru Lahir
Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:
Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi
Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.
Sekarang, Moms tak perlu bingung lagi ya dalam cara membuat akta kelahiran yang hilang.
Jangan pernah menunda untuk mengurus dan membuat akta kelahiran Si Kecil karena akan terkena denda administratif.
Denda tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
Denda tersebut mulai dari sebesar Rp25 ribu, Rp50 ribu bahkan denda maksimal bisa sebesar Rp1 juta.
Meskipun Moms sudah terlambat untuk mengurus akta kelahiran namun proses pembuatannya masih bisa dilakukan meskipun akan memakan waktu yang sedikit lebih lama.
Prosedur dan proses pembuatannya juga masih sama dengan membuat akta kelahiran pada umumnya.
Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.