Simak Tata Cara Daftar KIP Kuliah dan Sekolah, Mudah!
Tahukah Moms dan Dads mengenai cara daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar)?
Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai langkah pemberian pendidikan yang layak pada anak.
Program tersebut dijalankan dengan diberikannya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Yuk, Moms, cari tahu informasi tentang Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Simak juga informasi mengenai cara daftar KIP kuliah berdasarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ya!
Baca Juga: Beasiswa Unggulan: Syarat dan Cara Daftar, Lengkap!
Pengertian Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Sebelum membahas cara daftar KIP, Moms perlu terlebih dahulu tahu tentang KIP.
Setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal ini ditulis pada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 60, yang berbunyi:
"Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya."
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak.
Bantuan ini ditujukkan untuk anak dengan rentang usia sekolah (usia 6-21 tahun), yang berasal dari keluarga miskin.
Hal yang dimaksud keluarga miskin, antara lain:
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam atau musibah
PIP merupakan kerja sama dari tiga kementerian, yaitu:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Kementerian Agama (Kemenag).
Tak hanya untuk anak-anak sampai usia 21 tahun, ada juga pemberlakukan cara daftar KIP kuliah bagi yang akan melanjutkan studi.
Baca Juga: 6 Cara Mendapatkan UKT Rendah, Salah Satunya Beasiswa!
Sasaran dari Program Indonesia Pintar
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran pengguna Program Indonesia Pintar, yaitu:
- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Dana PIP yang didapatkan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik.
Pembiayaan yang dimaksud, misalnya membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Lalu, bagaimana dengan KIP?
Faktanya, cara daftar KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Penting dicatat, setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Baca Juga: 14 Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat Sesuai Impian
Cara Daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Ingin tahu cara daftar KIP yang benar? Berikut ini langkah-langkah yang bisa Moms ikuti:
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan cara daftar KIP, yaitu:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Jika sudah menyiapkan berkas, lanjutkan langkah dengan melakukan proses pendaftaran.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.