30 Januari 2024

Simak Tata Cara Daftar KIP untuk Sekolah dan Kuliah!

Ketahui juga jumlah bantuan yang didapat
Simak Tata Cara Daftar KIP untuk Sekolah dan Kuliah!

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa dapat melakukan cara daftar KIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Pastikan surat keterangan yang dibuat dapat dibaca dengan jelas, ya.

Baca Juga: Sakit Pinggang saat Hamil Muda, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

3. Pengajuan Calon Penerima

Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pencatatan ini untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Setiap calon penerima akan membutuhkan waktu tertentu dalam proses pendaftaran KIP.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.

Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang berada dalam naungan Kemdikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

Kemdikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Baca Juga: 14 Jenis Vitamin untuk Bayi yang Penting dan Dibutuhkan Si Kecil

Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar

Anak Makan
Foto: Anak Makan (Orami Photo Stocks)

Jika Si Kecil sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, selanjutnya Moms harus tahu berapa besaran dana yang didapatkan pengguna PIP.

Berikut ini penjelasannya:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A:

Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).

  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B:

Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).

  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:

Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).

  • SMK (Program 4 Tahun):

Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).

Terkait dana PIP, hal tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik.

Contohnya adalah untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: 15+ Pilihan Merek Tas Sekolah Anak Branded, Tahan Banting!

Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP

Perencanaan Keuangan Pribadi
Foto: Perencanaan Keuangan Pribadi (Orami Photo Stocks)

Bukan hanya cara daftar KIP yang perlu Moms ketahui. Moms juga wajib tahu apa saja kewajiban peserta didik penerima dana KIP.

Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ada beberapa kewajiban peserta didik penerima dana PIP.

Berikut daftar kewajiban yang bisa diterima peserta didik:

  • Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
  • PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
  • Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Daftar kewajiban ini merupakan hak setiap peserta didik yang menjadi penerima KIP.

Baca Juga: 15+ Penyebab Bintik Merah pada Bayi, Tak Melulu Biang Keringat!

Berikut persyaratan untuk daftar KIP Kuliah 2024:

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb