18 Februari 2024

Cerai saat Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?

Cari tahu bagaimana pandangan negara dan agama tentang cerai saat hamil di sini
Cerai saat Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?

Tidak ada satupun pasangan yang menginginkan perceraian, apalagi harus cerai saat hamil. Namun, jika hal ini terjadi, bagaimana hukumnya, ya?

Banyak orang yang mengatakan bahwa tidak boleh cerai saat hamil atau lebih baik cerai ketika sudah melahirkan.

Lantas, sebenarnya boleh atau tidak cerai saat hamil? Apa yang harus dilakukan? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Cerai dalam Islam, dari Hukum, Syarat, Hingga Hak Asuh Anak

Cerai saat Hamil dalam Hukum Islam

Cerai saat Hamil
Foto: Cerai saat Hamil (Orami Photo Stock)

Dalam Islam, cerai (talak) terbagi dalam dua macam, yakni:

  • Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat.
  • Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat.

Salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih, menyatakan, mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i.

Hal ini berdasarkan pada hadis yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid:

“Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi.

Setelah itu silakan kalau kamu mau mencerainya: bisa saat istri suci sebelum kamu gauli atau saat dia hamil,” (HR. Muslim)

Bahkan, para ulama sepakat bahwa boleh mencerai istri meskipun saat kondisinya tengah hamil.

Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam bahwa perempuan hamil tidak sah dicerai adalah anggapan yang keliru, dilansir Konsultasi Syariah.

Bahkan suatu talak disebut sunni saat terjadi pada dua kondisi, yakni yang dilakukan saat perempuan sedang hamil dan dilakukan saat perempuan berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi.

Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala:

“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya,” (QS At-Thalaq: 1).

Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, lakukan cerai saat perempuan sedang berada dalam masa idah.

Hamil adalah salah satu waktu idah untuk perempuan yang dicerai, dan berakhir saat perempuan tersebut melahirkan.

Hal ini menunjukkan bahwa talak yang terjadi saat perempuan hamil, adalah talak sunni.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan bahwa para ulama menerangkan:

“Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah: lakukanlah cerai saat perempuan sedang suci dan belum disetubuhi.

Inilah makna mencerai perempuan saat berada dalam masa idah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni,"

Sebuah talak disebut talak bid’I saat dilakukan pada empat keadaan, yakni:

  • Saat perempuan sedang haid
  • Saat nifas
  • Saat suci, tapi setelah disetubuhi
  • Talak tiga sekaligus dengan sekali ucapan

Jadi, cerai saat hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah.

Baca Juga: Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

Cerai saat Hamil Menurut Hukum Negara

Cerai saat Hamil
Foto: Cerai saat Hamil (Freepik.com/jcomp)

Pada dasarnya untuk dapat melakukan cerai saat hamil, suami istri harus mempunyai alasan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi.

Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”

Hal-hal apa saja yang dapat dijadikan alasan untuk bercerai terdapat dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan.

Lalu juga pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (“PP 9/1975”), dikutip Hukum Online.


Kedua pasal tersebut menguraikan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  • Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
  • Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Selain dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975, pasangan yang beragama Islam pun dapat merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 (“KHI”).

Mengenai alasan perceraian, pada dasarnya KHI menganut hal yang sama dengan dua peraturan di atas.

Akan tetapi dengan tambahan dalam KHI diatur juga bahwa perceraian dapat terjadi dengan alasan suami melanggar taklik-talak.

Atau peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga (Pasal 116 KHI).

Dengan melihat alasan-alasan perceraian di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada alasan kuat bagi suami untuk menggugat cerai.

Kecuali jika memang ada alasan lain yang dapat memicu pertengkaran dan tidak ada harapan dapat hidup rukun kembali.

Namun, jika melihat posisi seorang istri yang cerai saat hamil dan dalam posisi yang justru dirugikan jika suami berzina, seorang istri memiliki alasan untuk menggugat cerai.

Meski begitu, UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadis, tidak ada yang mengatur mengenai larangan menceraikan istri saat sedang hamil.

Baik PP 9/1975 maupun KHI, keduanya justru mengatur mengenai masa tunggu (masa idah) bagi janda yang diceraikan oleh suaminya ketika sedang hamil.

Yaitu, sampai ia melahirkan (lihat Pasal 39 ayat (1) huruf c PP 9/1975 dan Pasal 153 ayat (2) huruf c KHI).

Ini menunjukkan bahwa aturan hukum membolehkan suami menggugat cerai istrinya meskipun istrinya sedang hamil.

Selain itu, Rasulullah bersabda: “Silakan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil,” (HR. Ahmad dan Muslim).

Mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama Marabahan Kalimantan Selatan, disebutkan bahwa hendaknya menceraikan istri dengan cara yang diizinkan syariat, yakni talak yang sesuai dengan sunah.

Seperti menalak istri harus dalam keadaan suci dan tidak dalam kondisi telah dicampuri (setelah berada dalam masa suci itu), atau boleh juga menalaknya pada saat hamil.

Jadi, kesimpulannya pun sama, bahwa cerai saat hamil diperbolehkan.

Baca Juga: Siapa yang Mendapatkan Hak Asuh Anak setelah Bercerai?

Perceraian dan Kehamilan

Cerai Saat Hamil
Foto: Cerai Saat Hamil (Orami Photo Stock)

Sebuah studi baru yang dipresentasikan pada pertemuan tahunan The Society for Personality and Social Psychology di San Diego.

Mengaitkan kadar oksitosin perempuan dengan kemungkinan dia akan bercerai tak lama setelah melahirkan.

Para peneliti menemukan, ketika perempuan memiliki kadar oksitosin yang lebih rendah selama trimester pertama dan minggu-minggu setelah melahirkan.

Mereka lebih mungkin untuk bercerai dalam beberapa tahun pertama kehidupan anak mereka.

Di sisi lain, untuk setiap peningkatan unit oksitosin selama trimester pertama, kemungkinan pernikahan untuk bertahan meningkat sekitar tujuh kali lipat.

Setiap peningkatan unit oksitosin setelah melahirkan meningkatkan kemungkinan tersebut hampir sembilan kali lipat.

"Apa yang disarankan data ini adalah bahwa kadar oksitosin ibu yang lebih rendah terkait dengan risiko putusnya hubungan pada saat anak masih balita," kata Jennifer Bartz, psikolog di McGill University di Kanada, dilansir Medical Daily.

Menurut American Psychological Association, oksitosin memainkan peran intrinsik dalam ikatan ibu, laktasi, ikatan sosial, kesenangan seksual, dan kemungkinan ikatan perkawinan.

Peneliti pertama kali menemukan oksitosin dilepaskan ke dalam darah ibu setelah melahirkan dan selama menyusui untuk mengikat ibu dengan bayinya.

“Berdasarkan penelitian baru, tampaknya semakin tinggi level oksitosin yang tersisa setelah melahirkan, semakin besar kemungkinan efek ikatan-ikatan akan terjadi di seluruh rumah,” jelasnya.

Jennifer dan tim risetnya berencana mempelajari lebih banyak pasangan untuk menguji bagaimana kualitas pernikahan berperan dalam kemungkinan perceraian.

“Hasilnya masih pendahuluan, tetapi kita akan mengeksplorasi lebih jauh. Mungkin akan memberi kita banyak wawasan," tandasnya.

Meskipun ketentuan cerai saat hamil dibolehkan oleh negara dan agama, sebaiknya itu menjadi pilihan terakhir jika masih ada solusi lain yang bisa diperjuangkan.

Baca Juga: Ini Cara Mengajukan Gugatan Cerai secara Offline dan Online

Demikian sederet informasi cerai saat hamil yang bisa jadi pertimbangan.

Apapun keputusan yang dipilih, pastikan dipikirkan dengan matang ya, Moms!

  • https://konsultasisyariah.com/34309-sahkah-cerai-saat-hamil.html
  • https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51af5bfd49ba8/bolehkah-menceraikan-istri-yang-sedang-hamil/
  • http://www.pa-marabahan.pta-banjarmasin.go.id/index.php?content=mod_artikel&id=25
  • http://meeting.spsp.org/sites/default/files/2016FinalProgram.pdf
  • https://www.medicaldaily.com/divorce-rate-love-hormone-levels-373578
  • https://www.apa.org/monitor/feb08/oxytocin

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb