11 Februari 2022

Eutanasia, Tindakan Medis untuk Mengakhiri Hidup Seseorang dengan Sengaja

Di Indonesia, eutanasia termasuk tindakan yang dilarang hukum
Eutanasia, Tindakan Medis untuk Mengakhiri Hidup Seseorang dengan Sengaja

Selandia Baru akan segera melegalkan eutanasia bagi warganya. Kebijakan ini diambil setelah hasil pemunggutan suara mayoritas warga Selandia Baru mendukung hal tersebut.

Lantas, apa sebenarnya eutanasia? Yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini, Moms!

Apa Itu Eutanasia?

Ilustrasi koma
Foto: Ilustrasi koma

Foto: Orami Photo Stock

Mengutip laman University of Missouri, School of Medicine, kata “Euthanasia” sendiri berasal dari kata Yunani yitu ‘eu’ (baik) dan ‘thanatos’ (kematian).

Menurut Heathline, eutanasia mengacu pada sengaja mengakhiri hidup seseorang, biasanya untuk meringankan penderitaan. Dokter terkadang melakukan eutanasia ketika diminta oleh orang-orang yang memiliki penyakit parah dan sangat kesakitan.

Ini adalah proses yang kompleks dan melibatkan banyak faktor. Hukum setempat, kesehatan fisik dan mental seseorang, serta keyakinan dan keinginan pribadi mereka, semuanya berperan.

Baca Juga: Indonesia Berlakukan Kebiri Kimia, Ini 5 Negara Lain yang Juga Punya Hukum Kebiri

Prosedur Eutanasia

Ilustrasi prosedur
Foto: Ilustrasi prosedur

Foto: Orami Photo Stock

Dalam Majalah Hukum Forum Akademika, Volume 1-6 nomor 2 Oktober 2007, prosedur euthanasia dapat dikelompokkan menjadi 5 kelompok, yaitu:

1. Eutanasia Pasif

Prosedur Eutanasia Pasif ini adalah mempercepat kematian dengan cara menolak memberikan atau mengambil tindakan pertolongan biasa atau menghentikan pertolongan biasa yang sedang berlangsung.

Contohnya, dengan menghentikan penggunaan ventilator pada pasien gagal napas atau koma dengan kerusakan otak berat dan permanen.

Jenis ini biasanya dilakukan pada pasien di ruang perawatan intensif (ICU) dengan kondisi berat yang tidak disembuhkan lagi, seperti herniasi otak.

2. Eutanasia Aktif

Prosedur Eutanasia Aktif ini mengambil tindakan secara aktif, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kematian.

Contohnya, tenaga medis bertindak secara langsung dan aktif untuk melakukan tindakan yang menyebabkan kematian pasien misalnya dengan menyuntikan obat penenang dalam dosis besar.

Tindakan ini juga kerap disebut sebagai eutanasia agresif atau di Indonesia lebih dikenal sebagai suntik mati.

Baca Juga: Pasien COVID-19, Seorang Ibu yang Koma Melahirkan Bayi Kembar dengan Selamat

3. Eutanasia Sukarela

Eutanasia sukarela ini mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan pasien. Biasanya suntik mati yang dilakukan atas permintaan pasien secara sadar.

Berarti, pasien sepenuhnya mengetahui kondisi penyakitnya serta menyadari manfaat dan risiko terkait pilihan pengobatannya.

Permintaan mengakhiri nyawa dilakuan atas keinginan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun.

4. Eutanasia Tidak Sukarela

Moms dan Dads, eutanasia tidak sukarela ini mempercepat kematian tanpa permintaan atau persetujuan pasien atau sering disebut sebagai merey killing.

Kondisi ini terjadi ketika pasien dalam kondisi tidak sadar atau tidak mampu membuat pilihan antara hidup atau mati.

Semisal bayi yang baru lahir, orang dengan intelegensi rendah, pasien dalam koma panjang, atau mengalami kerusakan otak parah.

Sehingga, keputusan eutanasia ini dilakukan oleh orang lain yang berkompeten atas nama pasien, seperti keluarga pasien atau orang yang ditunjuk oleh pasien untuk memutuskan hal tersebut.

Prosedur eutanasia ini bisa pula dilakukan atas pernyataan pasien sebelumnya, misalnya pada saat sadar, ia sudah pernah mengatakan keinginan untuk melakukan eutanasia.

5. Eutanasia Nonvolountary

Euthanasia nonvolountary, mempercepat kematian sesuai dengan keinginan pasien yang disampaikan oleh atau melalui pihak ketiga, atau atas keputusan pemerintah.

Ini bisa disebut dengan eutanasia paksaan, yaitu terjadi saat pihak lain mengakhiri nyawa pasien melawan dengan pernyataan atau keinginan asli si pasien.

Misalnya, pasien ingin terus bertahan hidup meski dengan kondisi menderita, tetapi pihak keluarga meminta dokter untuk mengakhiri hidupnya.

Ini berlaku pada pasien yang sudah cukup umur, atau dewasa yang tidak mengidap keterbelakangan mental.

Namun karena bertentangan dengan keinginan pasien, eutanasia jenis ini hampir selalu dianggap sebagai pembunuhan.

Baca Juga: Apakah Orang Koma Bisa Mendengar Suara di Sekitarnya? Ini Penjelasan Peneliti

Kontroversi Eutanasia

Ilustrasi orang koma
Foto: Ilustrasi orang koma (Istockphoto.com)

Foto: Orami Photo Stock

Ada banyak argumen yang mendukung dan menentang euthanasia. Sebagian besar argumen ini jatuh ke dalam empat kategori utama:

1. Moralitas dan agama

Beberapa orang percaya eutanasia adalah pembunuhan dan menganggapnya tidak dapat diterima karena alasan moral. Banyak juga yang berpendapat bahwa kemampuan untuk memutuskan kematian Anda sendiri melemahkan kesucian hidup. Selain itu, banyak gereja, kelompok agama, dan organisasi keagamaan menentang euthanasia karena alasan yang sama.

2. Penilaian Dokter

Eutanasia hanya sah jika seseorang secara mental mampu membuat pilihan. Namun, menentukan kemampuan mental seseorang tidaklah mudah. Satu studi menemukan bahwa dokter tidak selalu mampu mengenali kapan seseorang cocok untuk membuat keputusan.

3. Etika

Beberapa dokter dan penentang eutanasia mengkhawatirkan komplikasi etis yang mungkin dihadapi dokter. Selama lebih dari 2.500 tahun, para dokter telah mengambil sumpah Hipokrates. Sumpah ini mendorong dokter untuk merawat dan tidak pernah menyakiti mereka yang berada di bawah perawatannya.

Beberapa orang berpendapat bahwa sumpah Hipokrates mendukung eutanasia karena sumpah itu mengakhiri penderitaan dan tidak membawa kerugian lagi. Di sisi lain, beberapa perdebatan itu mengakibatkan kerugian bagi orang dan orang yang mereka cintai, yang harus melihat orang yang mereka cintai menderita.

4. Pilihan Pribadi

“Mati dengan bermartabat” adalah gerakan yang mendorong badan legislatif untuk mengizinkan orang memutuskan bagaimana mereka ingin mati. Beberapa orang hanya tidak ingin melalui proses kematian yang lama, seringkali karena khawatir akan beban yang diberikan pada orang yang mereka cintai.

Baca Juga: Kebiri Kimia, Begini Cara Kerja dan Efeknya pada Pria

Hukum Eutanasia di Indonesia

Ilustrasi koma
Foto: Ilustrasi koma (pixabay.com)

Foto: Orami Photo Stock

Moms dan Dads, mengingat tindakan dengan sengaja bertujuan untuk mengakhiri hidup seseorang, maka hukum eutanasia di Indonesia masih banyak kontroversi dari berbagai pihak.

Berdasarkan jurnal yang dibuat oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, sampai saaat ini masih belum ada regulasi atau peraturan yang legal diterapkan dan berlaku di Indonesia.

Dalam aturan secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal dua bentuk euthanasia.

Pertama yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien atau korban itu sendiri dan kedua euthanasia yang dilakukan dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pasien atau korban.

Ini semua diatur dalam Pasal 344 dan 304 KUHP yang secara jelas menjelaskan tentang pasal mengenai permasalahan yang identik dengan euthanasia.

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Konstitusi dan hukum Indonesia juga memberikan jaminan penuh terhadap hak hidup manusia yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam kedua sumber hukum ini, hak hidup dinyatakan sebagai sebuah hak yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.

Sanksi hukum akan berlaku jika hak tersebut dilanggar, sesuai dengan kriteria tindakan melanggar hukum yang ditetapkan dalam sumber hukum materil tersebut.

Maka, sudah jelas bahwa euthanasia termasuk hal yang dilarang dalam segi hukum di Indonesia.

Sementara dari sisi medis, keterlibatan dokter dalam praktik euthanasia telah diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11 tentang pelindung kehidupan.

Pasal 11 tersebut berbunyi, “Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.”

Dengan kata lain, dokter dilarang terlibat dalam praktik mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja.

Meski hal ini dilakukan untuk mengurangi penderitaan pasien terhadap penyakit kronis atau bahkan pada penyakit yang tidak dapat diobati sekali pun.

Apakah membantu seseorang mati atau tidak adalah pertanyaan yagn luar biasa untuk dipertimbangkan terutama untuk eutanasia juga ada masalah hukum yang harus dipikirkan.

Nah, itulah beberapa hal yang perlu Moms ketahui tentang eutanasia. Semoga bermanfaat ya!

  • https://www.healthline.com/health/what-is-euthanasia#making-a-decision
  • https://medicine.missouri.edu/centers-institutes-labs/health-ethics/faq/euthanasia
  • https://www.nhs.uk/conditions/euthanasia-and-assisted-suicide/
  • https://www.government.nl/topics/euthanasia/euthanasia-assisted-suicide-and-non-resuscitation-on-request
  • https://www.verywellhealth.com/what-is-euthanasia-1132209
  • https://www.alodokter.com/euthanasia-ketika-mengakhiri-hidup-dianggap-sebagai-jalan-keluar
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/euthanasia-cl2235
  • http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=479560&val=9798&title=SUNTIK%20MATI%20EUTHANASIA%20DITINJAU%20DARI%20ASPEK%20HUKUM%20PIDANA%20DAN%20HAK%20ASASI%20MANUSIA%20DI%20INDONESIA
  • https://medicine.missouri.edu/centers-institutes-labs/health-ethics/faq/euthanasia
  • https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44930
  • http://isjd.pdii.lipi.go.id/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb