06 Juni 2023

Harga Sapi Kurban 2023 dan Cara Memilih Hewan yang Tepat!

Boleh patungan maksimal 7 orang lho Moms
Harga Sapi Kurban 2023 dan Cara Memilih Hewan yang Tepat!

Foto: Freepik.com/freepik

Hari Raya Idul Adha 2023 sebentar lagi tiba, nih Moms. Sudah mencari tahu harga sapi kurban?

Biasanya menjelang hari Idul Adha, harga sapi kurban dan harga kambing kurban bisa melonjak, Moms.

Jadi, lebih baik persiapkan di jauh-jauh hari, ya. Selain itu, harga sapi kurban memang dinilai mahal.

Hal ini karena ukurannya yang besar dan agar harganya tidak terlalu mahal, Moms bisa melakukan patungan bersama anggota keluarga lain.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa patungan kurban untuk sapi diperbolehkan lho, asal sesuai dengan syarat yakni tidak lebih dari tujuh orang.

Yuk, Moms simak harga sapi kurban di bawah ini.

Baca Juga: Harga Kambing Kurban 2023 untuk Persiapan Idul Adha!

Harga Sapi Kurban

Ilustrasi Harga Sapi Kurban
Foto: Ilustrasi Harga Sapi Kurban (Pexels.com/Marina M)

Harga sapi kurban bisa Moms temukan di berbagai e-commerce.

Namun, untuk membeli hewan kurban lebih nyaman jika datang langsung, ya Moms.

Sebab, Moms bisa mengecek kondisi kesehatan secara langsung.

Intip harga sapi kurban berdasarkan tipenya di bawah ini, ya Moms.

  • Tipe SS: Rp 67 juta
  • Tipe Super: Rp 36,5 juta
  • Tipe A: Rp 31 juta
  • Tipe B: Rp 26 juta
  • Tipe C: 22 juta
  • Tipe D: Rp 17,5 juta
  • Tipe E: Rp 15 juta

Namun, harga di atas adalah harga kisaran, Moms. Sebab, ada beberapa penilaian dari sapi kurban.

Sapi kurban juga harus memenuhi syarat menurut MUI, ya.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hewan Kurban dan Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

Syarat Sapi Kurban Menurut MUI

Ilustrasi Harga Sapi Kurban
Foto: Ilustrasi Harga Sapi Kurban (Orami Photo Stocks)

Berikut syarat binatang kurban seperti mengutip dari laman resmi MUI.

  • Matanya tidak buta
  • Telinganya tidak terpotong
  • Kakinya tidak pincang
  • Tanduknya sempurna
  • Tidak berpenyakit
  • Ekornya tidak terpotong
  • Tidak kurus
  • Tidak berkudis
  • Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة

Artinya: "Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga;

dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah;

atau yang kedua telinganya dilobangi dan yang sudah hilang giginya." (HR. Abu Daud)

Baca Juga: 5 Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Ulama, Yuk Pahami!

Itulah harga sapi kurban 2023 dan informasi lainnya yang bisa Moms ketahui. Semoga bermanfaat!

  • https://mui.or.id/mui-provinsi/mui-sulsel/35769/syariat-dan-syarat-hewan-kurban/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb