Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam, Pahami!
Dalam perceraian, kita tentu lebih sering mendengar bahwa pihak suami yang berhak menuntun cerai istrinya. Lantas, seperti apa hukum istri meminta cerai pada suami dalam aturan Islam?
Dalam membina hubungan pernikahan, tentunya siapapun menginginkan rumah tangga berjalan dengan baik tanpa masalah berarti.
Islam juga adalah agama yang senantiasa menganjurkan umatnya untuk membina hubungan suami istri yang baik, dan menimbulkan rasa kasih sayang di antara pasangan.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar rum: 21).
Meski begitu, tidak selamanya dan tidak semua pasangan yang menikah selalu memiliki rumah tangga yang bahagia.
Terkadang masalah-masalah muncul dan mengakibatkan retaknya hubungan di antara suami istri hingga berakhir dengan perceraian
Studi di jurnal Couple and Family Psychology mencatat, alasan utama dalam perceraian yang paling sering dilaporkan adalah kurangnya komitmen, perselingkuhan, dan konflik atau pertengkaran.
Lebih banyak peserta penelitian menyalahkan pasangan daripada menyalahkan diri atas perceraian tersebut.
Jika suami bisa menceraikan, bagaimana dengan hukum istri meminta cerai pada suami?
Baca Juga: 10 Dampak Psikologis Anak Broken Home, Tak Hanya Kesepian!
Pengertian Gugat Cerai
Istri bisa melayangkan gugatan cerai kepada suaminya. Gugat cerai adalah istilah yang diberikan pada istri yang mengajukan cerai kepada suaminya.
Permintaan cerai tersebut diajukan kepada pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang memproses dan menyetujui atau menolak gugatan cerai tersebut.
Meskipun keputusan cerai ada di tangan suami, jika pengadilan atau hakim menyetujui gugatan cerai dari pihak istri, maka hakim bisa memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya.
Dalam islam, gugat cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu.
Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.
Sementara itu, khulu adalah gugatan cerai istri dimana dia mengembalikan harta atau maharnya kepada suami.
Baca Juga: 13+ Jenis Jin Menurut Islam, Ada yang Bisa Picu Perceraian!
Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami
Hukum istri meminta cerai pada suami sebenarnya boleh, asal dengan syarat dan alasan yang jelas.
Dalam sebuah hadis dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi SAW dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam.”
Maka Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?' Ia menjawab, 'Iyaa, Rasulullah SAW'.
Lalu beliau bersabda: "Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia.” (HR al-Bukhari).
Namun, hukum istri meminta cerai pada suami adalah haram jika tanpa alasan syar'i. Sebab, dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Baca Juga: Ini Berbagai Hal yang Perlu Moms Lakukan Pasca Perceraian
Prosedur Istri Meminta Cerai
Setelah mengetahui hukum istri meminta cerai pada suami dalam Islam ada prosedur ketika Moms melayangkan gugatan cerai pada Dads.
Mengajukan permintaan cerai atau khulu’ dalam Islam memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai dengan hukum syariah dan hukum yang berlaku.
Berikut adalah prosedur hukum yang perlu diikuti oleh istri yang ingin meminta cerai dari suaminya:
1. Konsultasi dan Mediasi
Meskipun hukum istri meminta cerai pada suami diperbolehkan, istri dianjurkan untuk mencari solusi melalui konsultasi dan mediasi. Ini bisa melibatkan:
- Konselor Pernikahan: Mendatangi konselor pernikahan untuk mencoba menyelesaikan masalah yang ada.
- Mediasi Keluarga: Meminta bantuan keluarga atau pihak ketiga yang dipercaya untuk menjadi penengah dan membantu mencari jalan keluar.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.