Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Al-Qur'an, Bolehkah?
Mendekati hari Natal, mungkin Moms bertanya-tanya mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Al-Qur'an.
Jika memiliki tetangga, keluarga atau kerabat yang beragama Kristen, Moms dan Dads mungkin ingin turut mengucapkan selamat Natal.
Namun, beberapa orang percaya bahwa umat Muslim dilarang mengucapkan selamat Natal.
Jadi, tak heran jika Moms dan Dads bingung.
Melansir NU Online, sebenarnya tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
Lantas, bagaimana hukum mengucakan selamat Natal dalam Islam yang sebenarnya?
Untuk itu, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Al-Qur'an
Moms, tidak ada ayat Al-Qur'an atau hadis Nabi yang menjelaskan tentang larangan atau keharaman dalam mengucapkan hari raya agama lain.
Namun, masalah mengucapkan selamat hari raya agama lain ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah.
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Artinya: "Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari."
Jadi, tidak ada hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam karena masuk ke kategori kesepakatan bersama, tetapi masih bisa diingkari.
Penetapan larangan mengucapkan hari Natal ini biasanya dilakukan oleh ulama atau para pemuka agama, Moms.
Ulama yang mengeluarkan fatwa ini umumnya terinspirasi atau berpegang pada ayat yang memiliki korelasi dengan hukum permasalahan ini.
Dengan begitu, tak sedikit orang yang berbeda pendapat perihal hukum mengucapkan selamat Natal.
Beberapa ulama, seperti Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, hingga Syekh Ja’far at-Thalhawi, melarang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Larangan hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam ini dikeluarkan karena mereka berpegang dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Furqan ayat 72:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
"Wallażīna lā yasy-hadụnaz-zụra wa iżā marrụ bil-lagwi marrụ kirāmā."
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."
Mengacu dalam ayat tersebut dijelaskan, ciri-ciri orang yang termasuk ke golongan mukmin dan berkesempatan untuk berada di surga adalah mereka yang tidak memberikan kesaksian palsu.
Kaitannya dengan mengucapkan selamat Natal ini karena dianggap memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal.
Selain dari surat Al-Furqan ayat 72, para ulama juga mengacu pada sebuah hadis riwayat Ibnu Umar yang memiliki arti:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut."(HR. Abu Daud, nomor 4031).
Baca Juga: 12+ Cara Mengajarkan Anak Toleransi untuk Kehidupan Sosial
Berbeda dengan pendapat ulama sebelumnya, deretan ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, dan Majelis Fatwa Mesir memperbolehkan mengucapkan selamat Natal.
Bukan tanpa alasan, dalam penentuan hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam ini berpegang pada hadis riwayat Anas bin Malik sebagai berikut:
كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ) ـ
Artinya: "Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit.
Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata:
“Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:
‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam.
Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda:
'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'" (HR Bukhari, No. 1356, 5657).
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Persyarikatan Muhammadiyah
Mengutip laman resmi Muhammadiyah, dijelaskan bahwa dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari Natal kepada umat Kristen.
Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah No. 5 Tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan Natal seperti penyediaan kursi, ornamen, dan lain-lain.
Dengan demikian, hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.
Misalnya, dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari Natal.
Sedangkan dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan sekitar kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam kepada umat Kristiani.
Baca Juga: 13+ Jenis Jin Menurut Islam, Ada yang Bisa Picu Perceraian!
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Majelis Ulama Indonesia
Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia atau MUI, mengucapkan selamat hari raya untuk penganut agama lainnya adalah dilarang.
Melansir laman Islamic Center, keputusan ini ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Acara yang mengusung tema "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat" ini diadakan pada 28-31 Mei 2024 dan dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa tindakan seperti mengucapkan selamat Natal, mengenakan atribut khas Natal, atau berpartisipasi dalam perayaan keagamaan non-Islam termasuk dalam bentuk percampuran ajaran yang tidak diperbolehkan.
Menurut MUI, hal ini melibatkan ranah akidah yang harus dijaga oleh umat Muslim.
Namun, MUI juga menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama.
Toleransi harus diwujudkan dalam bentuk memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk menjalankan perayaan dan ibadah mereka tanpa gangguan.
Toleransi yang dianjurkan tidak melibatkan ritual atau simbol keagamaan agama lain tetapi berfokus pada hubungan sosial yang harmonis dan saling menghormati.
Pandangan ini bersumber pada prinsip-prinsip fiqih Islam yang menempatkan batasan antara toleransi dan akidah.
Dengan demikian, MUI menegaskan bahwa umat Muslim dapat menunjukkan sikap toleran tanpa harus melanggar prinsip keimanan mereka.
Baca Juga: 12+ Makanan Khas Natal Indonesia Terenak, Sajikan Yuk!
Itulah informasi lengkap mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam dan MUI yang bisa Moms dan Dads ketahui.
Semoga artikel hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam ini menjawab rasa keraguan Moms dan Dads, ya!
- https://jatim.nu.or.id/keislaman/mengucapkan-selamat-natal-begini-rincian-hukumnya
- https://muhammadiyah.or.id/hukum-mengucapkan-selamat-hari-natal-kepada-umat-kristen/
- https://mui.or.id/storage/fatwa/6d56b44c807c754dd57a25f8d34deca9-lampiran.pdf
- https://mui.or.id/baca/berita/6-landasan-al-quran-dalam-fatwa-mui-terkait-hukum-muslim-ikuti-perayaan-natal
- https://islamic-center.or.id/ijtima-ulama-komisi-fatwa-larang-ucapan-selamat-hari-raya-agama-lain/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.