03 Februari 2024

Ini Hukum Menjilat Kemaluan Istri dalam Islam, Wajib Tahu!

Ada aturannya lho Moms!
Ini Hukum Menjilat Kemaluan Istri dalam Islam, Wajib Tahu!

Banyak yang menanyakan hukum menjilat kemaluan istri dalam Islam. Tak bisa dipungkiri bahwa berhubungan seksual adalah salah satu cara untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Meski rumah tangga tak bisa hanya dipertahankan lewat hubungan seksual, namun dengan melakukannya, keintiman suami istri bisa tetap terjaga.

Dengan melakukan hubungan seksual, keintiman dan kebahagiaan pasangan suami istri pun seakan kembali disiram dan kembali menjadi subur.

Jadi, jangan sampai melupakan atau menyepelekan fungsi hubungan intim ya!

Lalu, adakah aturan atau hukum menjilat kemaluan istri dalam Islam? Yuk ketahui di sini!

Baca Juga: Keputihan Setelah Berhubungan Seks, Apakah Berbahaya? Ini Penjelasannya!

Hukum Menjilat Kemaluan Istri

Hukum Menjilat Kemaluan Istri (Orami Photo Stock)
Foto: Hukum Menjilat Kemaluan Istri (Orami Photo Stock)

Dalam Islam sendiri, ada yang mengatur mengenai cara melakukan hubungan seksual.

Meski demikian tidak hukum spesifik yang mengatur hukum menjilat kemaluan istri, namun terdapat hukum mengenai melihat organ intim pasangan.

Dikutip dari Islam NU, dalam bersenggama, masing-masing pasangan diperbolehkan menyentuh atau bahkan memegang kelamin pasangan masing-masing tanpa ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.

Suami diperbolehkan melihat semua sudut tubuh istrinya selain farji (vagina) baik pada bagian luar atau dalam.

Melihat vagina bagian dalam hukumnya sangat dimakruhkan. Tetapi jika ada satu kebutuhan, melihatnya tidak makruh.

Baca Juga: Ternyata, 3 Gaya Berhubungan Suami Istri Ini Sesuai Sunah Nabi!

Muhammad bin Ahmad As-Syarbini, dalan Hasyiyah Al-Bujairimi Alal Khatib, juz IV, halaman 103, mengatakan:

“Bagian kedua yaitu melihatnya seorang suami pada tubuh istrinya dan tubuh budak perempuannya yang halal baginya untuk ia buat senang-senang;

hukumnya boleh melihat kepada tubuh kedua orang tersebut saat mereka masih hidup, karena itulah tempat untuk bersenang-senang, selain farji (vagina) yang diperbolehkan bagi mereka.

Jika melihat vagina hukumnya tidak boleh dengan presentase 50-50. Melihat vagina itu hukumnya makruh jika tanpa ada keperluan. Sedangkan melihat bagian dalam vagina sangat dimakruhkan."

Selanjutnya, Sayyidah 'Aisyah RA berkata;

‘Aku tak pernah melihat punyanya Rasul dan ia juga tak pernah melihat punyaku,’ (farji)."

Sebagian ulama pun menyebutkan bahwa melihat kemaluan istri bisa menyebabkan kebutaan. Kebutaan yang dimaksudkan sendiri di sini adalah kebutaan hati, bukan kebutaan mata.

Hal tersebutpun hadir dalam sebuah hadits. Rasulullah pun pernah bersabda;

“Melihat kelamin seorang wanita itu bisa menyebabkan kebutaan.”

Nah, meski tidak menjelaskan secara spesifik mengenai hukum menjilat kemaluan istri, namun Nabi Muhammad SAW menjelaskan mengenai akibat melihat kelamin seorang perempuan.

Meski tak ada hukum menjilat kemaluan istri secara spesifik, namun ada sedikit pembahasan mengenai masuknya cairan kemaluan ke tempat yang tidak semestinya.

Hal ini bisa dikaitkan dengan oral seks.

Dikutip dari NU Online, oral seks umumnya dilakukan saat kondisi pasangan sudah mengeluarkan pelumas berupa cairan bening atau yang biasa disebut dengan istilah madzi.

Madzi ini merupakan salah satu dari tiga cairan yang keluar dari kemaluan manusia. Dua lainya adalah sperma dan air wadi yang keluar setelah buang air kecil.

Air madzi merupakan cairan bening yang keluar dari kemaluan, baik dari pria maupun wanita yang umumnya disebabkan oleh faktor syahwat.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi ini.

Karena madzi memang diciptakan Allah untuk melengkapi kegiatan jima' yang dilegalkan dalam syara' bagi pasangan yang sah.

Madzi sendiri hukumnya najis. Dan karenanya, harus dibersihkan sebagaimana najis dibersihkan.

Najis sendiri tidak diperbolehkan masuk ke dalam tubuh. Karena madzi merupakan cairan najis. Ia berlaku hukum yang sama. Artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh.

Tetapi karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syara' memberikan toleransi sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dima'fu (diampuni).

ومحل طهارة المنى ان كان رأس الذكر والفرج الذى خرج منه المنى طاهرا والا كان متنجسا وحرم الجماع كالمستنجى بالحجر اذا خرج منه منى فانه يتنجس به نعم يعفى عمن ابتلى به بالنسبة للجماع إهـ

Artinya, “Tempat sucinya sperma itu jika memang kepala batang dzakar dan farji yang keluar murni berupa mani yang suci.

Jika tidak murni suci, hukumnya (mani itu) najis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti demikian sebagaimana orang orang istinja' dengan batu ketika air sperma keluar dari situ.

Karena hal itu menjadikan najis. Iya, diampuni dari orang yang kesulitan menghindari hal tersebut dengan nisbat untuk jima'.” (I'anatuth Thalibin, juz I, halaman 85).

Kendati hukumnya diampuni, madzi tidak lantas berubah status dari najis menjadi suci. Status madzi masih merupakan najis yang harus dibersihkan sesuai ketentuan.

Hanya saja, bagi suami istri yang sedang bercinta, cairan ini diampuni. Sedangkan madzi jika dalam kondisi selain jima', hukumnya tetap najis.

Meskipun hukumnya diampuni, tidak semua madzi yang masuk tubuh diampuni lho Moms. Hukum madzi yang...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb