19 Oktober 2022

Kemenkes Larang Penggunaan Obat Sirop, Buntut dari Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Untuk sementara, apotek dilarang menjual obat sirop
Kemenkes Larang Penggunaan Obat Sirop, Buntut dari Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Foto: Freepik

Menanggapi kasus gagal ginjal akut yang menyerang 192 anak di Indonesia, membuat Kemenkes larang penggunaan obat sirop.

Intruksi ini secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Dalam surat edaran tersebut, diintruksikan kepada seluruh apotek di Indonesia untuk sementara waktu menarik penjualan obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Larangan ini dikeluarkan oleh Kemenkes RI dalam upaya meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang ratusan anak di Indonesia.

Ingin tahu informasi lebih jelas mengenai larangan Kemenkes tentang penggunana obat sirop? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Gagal Ginjal Kronis: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Kemenkes Larang Penggunaan Obat Sirop

Ilustrasi Obat Sirop
Foto: Ilustrasi Obat Sirop

Berikut ini beberapa informasi yang bisa Moms ketahui mengenai Kemenkes larang penggunaan obat sirop.

1. Terbitnya Surat Edaran Kemenkes RI

Kemenkes larang penggunaan obat sirop ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Surat tersebut tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, peluncuran surat edaran ini untuk meningkatkan kewaspadaan akan kasus gagal ginjal atipikal yang menimpa ratusan anak di Indonesia.

2. Melarang Penjualan Obat Sirop

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi poin 8 dari SE Kemenkes RI.

Selain mengimbau apotek, surat edaran tersebut juga melarang para tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop.

Namun, dalam edaran tersebut tidak dijelaskan secara rinci obat-obat apa saja yang dilarang peredarannya sementara waktu.

3. Imbau Layanan Kesehatan Miliki Fasilitas Lengkap

Selain mengeluarkan larangan penjualan obat sirop untuk sementara waktu, dalam surat edaran Kemenkes juga menuliskan layanan kesehatan harus memiliki fasilitas yang memadai.

Dituliskan oleh Kemenkes agar fasilitas kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal ini memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap untuk merawat pasien dengan kondisi gagal ginjal atipikal.

Fasilitas yang dimaksud dalam surat edaran tersebut berupa faslitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Lalu, bagi fasilitas kesehatan yang tidak memiliki dua fasilitas tesebut harus melakukan rujukan pasien ke rumah sakit dengan dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

4. Jenis Obat Sirop Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Menurut BPOM

BPOM menanggapi isu yang tengah ramai di Indonesia mengenai obat sirop untuk anak yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dalam penjelasan BPOM RI, dituliskan bahwa daftar sirop obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu, 12 Oktober 2022 dapat diakses melalui tautan resmi BPOM RI.

Kemudian, BPOM RI mengacu informasi dari WHO juga menyebutkan beberapa obat yang diduga tercemar DEG dan EG adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Namun, menurut surat edaran BPOM RI tersebut, keempat obat sirop yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Jadi, hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM.

5. Kerja Sama dalam Melawan Kasus Gagal Ginjal Akut

Dalam mengusut tuntas penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) yang belum diketahui penyebabnya, kini Kemenkes dan BPOM RI tengah melakukan investigasi lebih lanjut.

Tak hanya BPOM dan Kemenkes, IDAI dan pihak terkait lainnya juga berusaha dalam menemukan penyebab hadirnya masalah gagal ginjal akut akut.

Selain itu, BPOM meminta dan memohon pada tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Hal ini dilakun dalam rangka pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

6. Aturan Penggunaan Obat Secara Aman

Dengan banyaknya isu yang beredar, BPOM RI mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai
  2. Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan
  3. Menghindari penggunaan sisa obat sirop yang sudah terbuka dan disimpan lama
  4. Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikas)
  5. Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan
  6. Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile

Baca Juga: Wasapadai 6 Tanda Ginjal Bermasalah sebelum Terlambat!

Demikian informasi mengenai Kemenkes larang penggunaan obat sirop yang bisa Moms ketahui.

Jadi, jika Moms ingin memberikan obat kepada Si Kecil, lebih baik konsultasikan dulu dengan dokter dan jangan pakai obat lama yang ada di rumah, ya!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.