16 Agustus 2022

Mengenal Tugas dan Wewenang LPSK, Lembaga yang Melindungi Saksi dan Korban

Yuk, cari tahu informasi mengenai LPSK!
Mengenal Tugas dan Wewenang LPSK, Lembaga yang Melindungi Saksi dan Korban

Foto: kai.or.id

Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada Brigadir J masih tetap menjadi topik hangat diperbincangkan. Informasi terbarunya kini Bharada E meminta bantuan ke LPSK.

LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang bertujuan untuk melindungi kesaksikan dari saksi atau korban suatu kejadian.

Dalam kasus Brigadir J, pada hari Senin 8 Agustus 2022 Bharada E mengajukan justice collaborator.

Terbaru, lembaga ini diketahui menolak melindungi Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo. Bahkan diketahui, Ferdy Sambo sempat akan menyuap LPSK.

Namun, meski ini masih menjadi perbincangan yang hangat nama LPSK masih cukup asing untuk masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, bagi Moms yang penasaran tentang lembaga ini beserta tugas dan wewenangnya, Moms perlu membaca artikel ini hingga akhir!

Baca Juga: Mengenal Pangkat Polisi dari Bharada, Brigadir, Hingga Jenderal

Apa Itu LPSK?

Apa Itu LPSK?
Foto: Apa Itu LPSK?

Foto: Penjelasan LPSK (Instagram/infolpsk)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan lembaga terbentuk dan tertulis dalam undang-undang.

Pendirian lembaga ini diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No 13 tahun 2006, LPSK dijelaskan sebagai:

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu,”.

Baca Juga: Bolehkah Balita Minum Kopi? Ini 7 Risiko Kebanyakan Kafein pada Anak

Tugas dan Wewenang LPSK

Sesuai dengan namanya, lembaga ini bertugas sebagai lembaga yang menjamin hak-hak dari objek perlindungan saksi dan korban saat menjalani perkara hukum.

Mengutip dari laman resmi LPSK, lembaga ini memiliki 5 objek perlindungan yang ditangani, seperti:

  • Saksi
  • Korban
  • Saksi pelaku
  • Pelapor
  • Para ahli

Selain menjamin perlindungan objek perlindungan saksi dan korban di mata hukum, LPSK ini juga mampu menyediakan perlindungan lainnya untuk saksi dan korban, seperti:

  • Perlindungan secara fisik
  • Perlindungan prosedural
  • Bantuan medis
  • Psikologis
  • Psikososial
  • Restitusi
  • Dan kompensasi

Sebagai satu lembaga yang memiliki kekuatan di mata hukum, LPSK memiliki berbagai wewenang, yakni:

  1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
  2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
  3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
  5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Mengelola rumah aman.
  7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
  8. Melakukan pengamanan dan pengawalan.
  9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.
  10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi

Baca Juga: Mengenal Sindrom Waardenburg, Penyakit Genetik yang Menyebabkan Beragam Gangguan Kesehatan

Demikian informasi lengkap mengenai tugas dan wewenang dari LPSK. Semoga bermanfaat, ya!

  • https://lpsk.go.id/profil/struktur

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb