01 Maret 2024

Membayar Fidiah: Cara, Besaran, Niat, dan Waktu Pembayaran

Berapa besar fidiah yang harus dibayarkan?
Membayar Fidiah: Cara, Besaran, Niat, dan Waktu Pembayaran

2. Dua Mud

Ada cara lain untuk membayar seberapa besar jumlah untuk fidiah.

Hal ini merujuk pendapat Abu Hanifah yakni dengan membayar setengah mud atau 2 mud yang setara dengan ukuran mud Rasulullah SAW.

Misalnya dengan memberikan menu makan siang dan malam pada satu orang yang membutuhkan.

Jika diukur, berat makanan tersebut yakni 1,5 kg dari makanan pokok.

Jumlah bayaran fidiah ini disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah yang berbunyi:

“Apabila dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa.

Mereka wajib memberi makan 1 orang miskin untuk setiap harinya sejumlah setengah sha dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya.

Jika mereka telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan, maka itu telah mencukupi”.

Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah, Apakah Wajib?

3. Membayar Fidiah dengan Uang

Mengutip Zakat Foundation, membayar fidiah juga bisa dilakukan dengan memberikan uang.

Adapun besaran jumlah uang yang dibayarkan setara dan disesuaikan dengan makanan pokok.

Jika dilihat dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, besaran fidiah adalah bahan pangan sejumlah 6 ons beras.

Bahan pangan ini dapat diganti dengan uang senilai bahan pangan tersebut.

Lalu, pembayaran fidiah dapat dilakukan sekaligus (sesuai jumlah hari puasa yang dilewatkan) atau setiap hari setiap meninggalkan puasa.

Namun perlu diketahui, para sahabat Rasululalh SAW lebih mengutamakan untuk membayar fidiah dengan makanan pokok dibandingkan dengan besaran uang ya, Moms.

Waktu Membayar Fidiah Puasa

Ilustrasi Sedekah
Foto: Ilustrasi Sedekah (Orami Photo Stock)

Fidiah ini dapat dibayarkan di muka sejak awal Ramadan atau dibayar belakangan.

Waktu terbaik membayar fidiah adalah ketika memasuki malam hari saat bulan puasa.

Perlu diketahui bahwa seseorang tidak dianjurkan untuk mempercepat membayar fidiah sebelum waktunya.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:

(ولا يجوز) للهرم والزمن ومسن اشتدت مشقة الصوم علیه وللحامل والمرضع (تعجيل المد قبل رمضان) بل لا يجوز تعجیل فدية يوم قبل دخول ليلته، كما لا يجوز تعجيل الزكاة لعامين. (ويجوز) التعجيل (بعد فجر كل يوم) من رمضان، بل يجوز بعد غروب الشمس في ليلة كل يوم بل يندب في أول ليلة

Artinya:

“Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kesulitan untuk berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidiah satu mud sebelum Ramadan.

Bahkan tidak boleh mempercepat fidiah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun.

Boleh mempercepat fidiah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadan, bahkan boleh mempercepat fidiah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam,” (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).  

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah, menuliskan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh, wajib menggantinya dengan membayar fidiah sejumlah hari ia tidak berpuasa.

Jika sudah, maka selanjutnya ia tidak perlu mengganti puasa tersebut pada hari lain setelah bulan Ramadan.

Baca Juga: 10 Aplikasi Islam, Bantu Menjalankan Ibadah Sehari-hari

Tata Cara dan Niat Membayar Fidiah

Berdoa dalam Islam
Foto: Berdoa dalam Islam (Orami Photo Stocks)

Lantas, bagaimana cara membayarkan fidiah yang benar sesuai syariat Islam?

Tata cara membayarkan fidiah tidak jauh berbeda dengan menunaikan zakat, yakni diawali bacaan niat.

Ini dia daftar bacaan niat membayar fidiah yang dilafalkan ketika menyerahkan beras atau uang kepada fakir miskin atau perwalian.

  • Niat Fidiah untuk Orang Tua Renta atau Sakit Parah

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidiah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardlu karena Allah.”

  • Niat Fidiah untuk Ibu Hamil atau Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidiah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb