05 Januari 2021

Presiden Jokowi Tandatangani PP Predator Seksual Anak, Pelaku Bisa Dikebiri Kimia

Pelaku bisa dikebiri kimia atau dipasangkan alat pendeteksi elektronik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual, pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.

Ini merupakan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Mengutip Kompas.com, adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Cari tahu lebih lengkap informasinya berikut ini.

Baca Juga: Dianggap Masih Berisiko, Belajar Tatap Muka Dibatalkan di 3 Daerah Ini

Diharapkan Dapat Memberikan Efek Jera

Jokowi izinkan mudik-1.jpg
Foto: Jokowi izinkan mudik-1.jpg (fixindonesia.com)

Foto: fixindonesia.com

Sebagai pertimbangan dalam PP tersebut, pemerintah ingin memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," tulis pertimbangan PP 70/2020 yang dikutip dari Detik.com.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sehingga, menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca Juga: 5 Potret Ardashir Behrouz Al Barraq, Putra Pertama Pasangan Adly Fairuz dan Angbeen Rishi yang Gemas!

Daftar yang Mungkin Dikebiri dan Dipasangi Alat Pendeteksi Elektronik

moms yuk lindungi si kecil dari bahaya predator seksual dengan 4 cara ini 4
Foto: moms yuk lindungi si kecil dari bahaya predator seksual dengan 4 cara ini 4

Foto: Orami Photo Stock

Tidak semua pelaku tindak kekerasan seksual bisa dikebiri. Misalnya, pada Pasal 4 menyebutkan kalau "Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik".

Sementara yang dipastikan akan dikebiri antara lain:

  • Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
  • Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan)
  • Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul (Pencabulan).

Tindakan kebiri ini dilakukan paling lama 2 tahun, di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Tindakan kebiri kimia ini dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Tetapi, pada Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Untuk pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik, juga telah diatur dalam Pasal 14-17.

Dijelaskan bahwa pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama dua tahun.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Swab PCR

Dana dari APBN, APBD, dan Sumber Lain

monas
Foto: monas

Foto: Orami Photo Stock

Dalam PP tersebut juga disebutkan kalau pada setiap tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari dana negara.

Dana negara tersebut mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.