13 Juli 2023

Cara Shalat dalam Keadaan Darurat, Bisa Duduk atau Berbaring

Cari tahu penjelasan lengkapnya berikut ini!
Cara Shalat dalam Keadaan Darurat, Bisa Duduk atau Berbaring

Foto: Freepik.com/rawpixel-com

Shalat dalam keadaan darurat adalah salah satu keringanan yang diberikan oleh Allah SWT untuk menjalankan shalat dikeadaan yang darurat.

Beberapa keadaan darurat seperti sakit, atau berada di dalam kendaraan yang menjadi syarat utama bisa menjalankan shalat ini.

Sebagai informasi, shalat dalam keadaan darurat bisa dilakukan dengan berdiri, jika tidak mampu berdiri bisa dilakukan duduk, atau berbaring.

Dalil tentang Shalat dalam Keadaan Darurat

Mengutip sebuah hadis Ad-Daruquthni, Nabi Muhammad SAW bersabda,

Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya.

Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat. (HR. Ad-Daruquthni).

Ingin tahu informasi lengkap mengenai shalat dalam keadaan darurat? Simak penjelasannya hingga akhir artikel, ya Moms.

Baca Juga: Shalat Fajar: Tata Cara, Niat, dan Keutamaannya

Keringanan Shalat dalam Keadaan Darurat

Shalat (Orami Photo Stock)
Foto: Shalat (Orami Photo Stock)

Shalat dalam keadaan darurat adalah sebuah keringan yang bisa dilakukan oleh umat Muslim di tengah situasi darurat atau mendesak.

Mengutip dari NU Online, dalam hukum Islam keringanan ini biasa disebut rukhsah.

Dalam kitab al-Mawahib as-Saniyah disebut definisi rukshah adalah kemudahan (as-suhulah). Sedangkan dalam istilah syara’, rukhsah adalah:

تغير الحكم من صعوبة إلى سهولة لعذر مع قيام السبب الحكم الأصلي

Artinya: “Perubahan hukum dari hal yang sulit menjadi mudah karena adanya udzur beserta dilandasi sebab hukum asal.” (Ismail Usman Zein, al-Mawahib as-Saniyah Syarh Fawaid al-Bahiyah, t.k, Darur Rasyid, t.t, halaman 240).

Baca Juga: Kumpulan Ayat tentang Sholat 5 Waktu, Jumat, dan Hadis Sholat Dhuha

Rukshah juga dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya, Surat al-Haj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya, “dan Dia tidak akan menjadikan kamu sekalian kesempitan dalam urusan agama.”

Dalam Surat an-Nisa ayat 28 juga disebutkan:

يُرِيْدُ اللهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ

Artinya, “Allah menginginkan kemudahan bagi kamu sekalian.”

Jadi, kesimpulan dari beberapa ayat di atas menyebutkan bahwa di tengah kesulitan atau keadaan darurat Moms dan Dads wajib menjalankan ibadah dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan.

Namun, perlu diingat hukumnya diperbolehkan untuk melakukan shalat dalam keadaan darurat jika berada dalam situasi yang sulit untuk melakukan shalat seperti biasanya.

Baca Juga: Bolehkah Sholat Tahajud sebelum Tidur? Ini Penjelasannya!

Tata Cara Shalat dalam Keadaan Darurat

Shalat
Foto: Shalat (stock.adobe.com)

Setelah mengetahui hukum shalat dalam keadaan darurat, Moms dan Dads juga perlu mengetahui tata cara shalatnya.

Berikut ini tata cara shalat dalam keadaan darurat:

Tata cara shalat dalam keadaan darurat yang pertama adalah melakukan shalat dengan duduk.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb