13 April 2024

Biawak Halal atau Haram Dikonsumsi? Ini Penjelasan Hadis

Melihat halal atau haramnya biawak sebagai bentuk rasa hati-hati
Biawak Halal atau Haram Dikonsumsi? Ini Penjelasan Hadis

Kerap menjadi makanan yang dihidangkan di beberapa tempat di Indonesia, sebenarnya biawak halal atau haram?

Apa yang menjadi penyebab halal atau haramnya biawak? Hal tersebut harus diketahui oleh umat Islam, ya.

Salah satunya untuk menjaga kehati-hatian tentang apa yang akan dikonsumsi oleh tubuh.

Jangan asal konsumsi, berikut faktor risiko serta manfaat dari penjelasan biawak halal atau haram.

Baca Juga: 12 Arti Mimpi Buaya, Pertanda Kewalahan Menjalani Hidup?

Hukum Biawak Halal atau Haram

Biawak Air (mongabay.co.id)
Foto: Biawak Air (mongabay.co.id)

Biawak sering kali dapat dengan mudah ditemui di rawa-rawa, hilir sungai, serta tempat-tempat lain yang lembap dan dekat dengan perairan.

Meski memiliki tubuh yang menyeramkan, ternyata ada saja yang menjadikannya sebagai hidangan masakan.

Sebab, hewan ini dianggap memiliki komposisi daging yang cukup padat dan nikmat untuk disantap.

Di samping itu, ada juga klaim yang mengatakan bahwa daging biawak memiliki khasiat untuk kesehatan.

Meski begitu, seorang muslim tentu memilih makanan hanya dari kelezatan dan manfaat saja, tapi juga kehalalannya.

Terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai apakah biawak halal atau haram.

Baca Juga: Gumpalan Darah Haid seperti Daging, Apakah Tanda Keguguran?

Hukum Biawak Halal

Adapun hukum atau hadis tentang biawak halal atau haram terdapat dalam penjelasan berikut.

Para ulama yang membolehkan orang untuk memakan biawak dikarenakan kemiripannya dengan hewan dlabb yang kehalalannya telah disebutkan dalam beberapa hadis.

Salah satunya hadits riwayat Ibnu Umar:

كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِمْ سَعْدٌ فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ فَنَادَتْهُمْ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا أَوْ اطْعَمُوا فَإِنَّهُ حَلَالٌ أَوْ قَالَ لَا بَأْسَ بِهِ شَكَّ فِيهِ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي

Artinya: “Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Muhammad SAW yang di antara mereka terdapat Sa’ad sedang makan daging.

Kemudian, salah seorang istri Nabi SAW memanggil mereka seraya berkata: ‘Itu daging dlabb’. Mereka pun berhenti makan.

Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Makanlah, karena karena daging itu halal’ atau beliau bersabda, ‘Tidak masalah (daging itu) dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku,” (HR Bukhari)

Padahal, yang dimaksud dengan hewan dlabb sebenarnya bukan hewan biawak yang sering ada di permukaan sungai dan rawa-rawa.

Keduanya merupakan jenis yang berbeda, meski secara fisiknya hampir mirip.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb