13 April 2024

Biawak Halal atau Haram Dikonsumsi? Ini Penjelasan Hadis

Melihat halal atau haramnya biawak sebagai bentuk rasa hati-hati
Biawak Halal atau Haram Dikonsumsi? Ini Penjelasan Hadis

Keduanya merupakan jenis yang berbeda, meski secara fisiknya hampir mirip.

Dalam istilah Arab, biawak diartikan dengan kata al-waral.

Dalam mendeskripsikan hewan dlabb, Imam al-Qulyubi menjelaskan:

(قَوْلُهُ وَضَبٌّ) وَهُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيْشُ نَحْوَ سَبْعِمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لاَ يَشْرَبُ الْمَاءَ. وَأَنَّهُ يَبُوْلُ فِيْ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مَرَّةً وَأَنَّهُ لِلأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ

Artinya: “Binatang dlabb adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidup sekitar tujuh ratus tahun.

Sebagian dari spesifikasi binatang ini adalah tidak minum air dan kencing satu kali dalam empat puluh hari.

Hewan dlabb yang betina mempunyai dua alat kelamin, dan yang jantan pun mempunyai dua alat kelamin” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala al-Minhaj, (Indonesia: al-Haramain), Juz IV, Hal. 259)

Ada juga hadis lain yang menerangkan kebolehannya:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الضَّبُّ لَسْتُ آكَلُهُ وَلاَأُحَرِّمُهُ

Artinya: Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: ‘Aku tidak pernah memakan dhab, akan tetapi aku tidak melarangnya (tidak haram),” (HR. Bukhari)

Bentuk dlabb mirip dengan biawak, bunglon, dan tokek. Hanya saja ukuran dlabb lebih kecil dari biawak.

Ekor dlabb cenderung kasar, bersisik, dan tidak terlalu panjang, berbeda dengan ekor biawak.

Selain itu, dlabb tidak dapat hidup di rawa-rawa seperti biawak.

Umumnya, dlabb berada di padang pasir. Makanan dari kedua hewan ini pun berbeda.

Perbedaan jenis dari kedua hewan ini tentu berpengaruh terhadap status hukum mengonsumsi biawak halal atau haram.

Baca Juga: Mengulik Sejarah Monas, Destinasi Wisata Ikonik di Jakarta

Hukum Biawak Haram

Terdapat alasan biawak haram dan tidak layak untuk dikonsumsi. Ini dijelaskan dalam kitab Bulghah at-Thullab:

الحَيَوَانُ المَعْرُوْفُ عِنْدَنَا المُسَمَّى بِنْيَاوَاكْ سَلِيْرَا لَيْسَ هُوَ الضَّبُّ فَيَحْرُمُ أَكْلُهُ

Artinya: “Hewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya” (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah at-Thullab)

Melansir NU Online, keharaman mengonsumsi biawak ini, sejak dahulu telah dibahas dalam Muktamar Ke-7 Nahdlatul Ulama pada 9 Agustus 1932 M di Bandung.

Baca Juga: Serba-serbi Herpetophobia, Takut dengan Reptil Secara Berlebihan

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb