
Dalam Islam terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang hidup terhadap orang yang meninggal, yakni memberikan pengurusan yang terbaik. Yang harus diperhatikan dengan baik adalah tata cara memandikan jenazah dengan baik, sebagai persembahan terakhir untuk orang yang meninggal.
Dilansir NU Online, memandikan mayit adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh orang yang meninggal. Tentunya ada aturan dan tata cara memandikan jenazah khusus yang mesti dilakukan.
Selain itu, disyariatkannya memandikan jenazah adalah sebagai bagian dari memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap jenazah orang Muslim, kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan.
Baca Juga: Proses Mengurus Jenazah dan Pemakaman Korban COVID-19 Menurut Kementerian Agama
Foto: Tata Cara Memandikan Jenazah -1.jpg
Foto: Features.yaledailynews.com
Sebelum memasuki pembahasan mengenai tata cara memandikan jenazah, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu tentang hal-hal lain terkait kewajiban ini, seperti berikut ini.
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Tapi, jika belum ada yang melakukannya, maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban melakukannya.
Dalam sebuah hadis dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi berbunyi: “Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda:
‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’. Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.”
Selain itu, ada juga hadis dari Abdullah Ibnu ‘Abbas RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Bazzar. Berikut bunyi hadits tersebut:
“Seorang lelaku berihram (haji) dijatuhkan untanya dan ia meninggal karena patah tulang lehernya, dan kami bersama Nabi SAW. Kemudian Nabi bersabda: “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafankanlah ia dengan dua kain (ihram)’.”
Ada beberapa syarat dari jenazah yang wajib dimandikan, yakni:
Siapa saja yang jenazahnya tidak boleh dimandikan?
Selain itu, ada dua jenazah yang tidak boleh dimandikan. Yaitu orang yang mati syahid atau gugur saat berperang melawan orang kafir dalam rangka membela agama Islam, dan bayi yang meninggal keguguran saat di dalam kandungan.
Kedua jenazah ini tidak boleh dimandikan dan juga tidak boleh disalati, melainkan cukup dikafankan dan dikuburkan. Ini sesuai dengan ketentuan syar’i yang mendapatkan contoh langsung dari Rasulullah SAW.
Orang yang bertugas memandikan jenazah tidak boleh sembarangan karena harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syaratnya adalah:
Karena hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, jadi siapa pun berhak memandikannya selama memenuhi syarat. Walau demikian, terdapat urutan mengenai siapa yang paling berhak dalam memandikan jenazah. Penjelasan tentang urutan tersebut adalah sebagai berikut:
Jika jenazahnya laki-laki, maka urutannya:
Jika jenazahnya perempuan, maka urutannya:
Baca Juga: Jenazah Okky Bisma Korban SJ182 Dimakamkan, Pecah Isak Tangis dari Sang Istri dan Keluarga
Foto: Tata Cara Memandikan Jenazah -2.jpg
Foto: Youtube.com/SheikhZaidAlsalam
BMC Clinical Research mencatat, karena tubuh jenazah orang Islam harus dimandikan terlebih dahulu, orang yang menjalankan tugas ini harus diimunisasi terhadap hepatitis B dan waspada terhadap bahaya AIDS sebagai persiapan.
Saat mengetahui ada yang meninggal, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum mulai memandikan jenazah, termasuk dalam tata cara memandikan jenazah, ini adalah hal yang harus dipersiapkan sebelum memandikan.
Yang pertama adalah menyiapkan ruangan tertutup. Ini dimaksudkan agar tidak ada orang lain yang melihat jenazah yang sedang dimandikan, dan juga dalam rangka menjaga aurat jenazah meskipun sudah tidak lagi bernyawa sebagai penghormatan terakhir.
Selanjutnya menyiapkan peralatan. Yakni:
Setelah mempersiapkan tempat dan peralatan, selanjutnya harus memperhatikan tat cara memandikan jenazah. Sebelum memandikan jenazah, petugas yang memandikan harus berniat terlebih dahulu. Bacaan niatnya adalah:
“Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala,” untuk laki-laki. Atau niat memandikan jenazah perempuan, yakni: “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta’ala,”.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah tata cara memandikan jenazah dalam Islam:
Setelah memandikan jenazah, ada kewajiban lain yang harus dilakukan oleh petugas. Yaitu apabila petugas menemukan aib pada saat memandikan jenazah, maka ia wajib menjaga aib jenazah tersebut dengan tidak menceritakannya ke orang lain.
Baca Juga: Saphira Indah Meninggal Saat Mengandung, Bahayakah Sesak Napas Saat Hamil?
Foto: Tata Cara Memandikan Jenazah -3.jpg
Foto: Wfae.org
Sebenarnya, keluarga harus mengetahui tata cara memandikan jenazah. Sebab saat ada anggota keluarga yang meninggal, yang harus menjadi garda terdepan dalam pengurusannya adalah anggota keluarga itu sendiri. Namun jika tidak mampu, bisa meminta tolong kepada yang lain.
Memandikan jenazah adalah bentuk penghormatan yang diberikan kepada jenazah yang meninggal oleh orang-orang yang ditinggalkannya. Oleh karena itu, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan selain dari tata cara memandikan jenazah sebelumnya. Yakni:
Itulah tata cara memandikan jenazah menurut Islam yang dapat dipelajari dan dipraktikan saat waktunya.
Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.