19 September 2023

Hukum Potong Rambut saat Haid Menurut Islam, Apakah Boleh?

Boleh atau tidak, ya, Moms? Yuk, cari tahu!
Hukum Potong Rambut saat Haid Menurut Islam, Apakah Boleh?

Salah satu mitos khusus perempuan yang sering dipercaya oleh masyarakat adalah tidak boleh potong rambut saat haid.

Berdasarkan kepercayaan tersebut, potong rambut saat haid dilarang karena berada dalam kondisi tidak suci.

Sehingga, tidak boleh ada anggota tubuh yang terpisah, karena sama-sama tidak suci.

Jika dilakukan, banyak masyarakat percaya bahwa rambut yang dibuang tersebut akan mendatangkan masalah pada hari kiamat kelak.

Ini karena saat kiamat, kondisi tubuh akan seperti sedia kala. Rambut yang sudah dipotong akan kembali dan malah membuat seseorang tidak suci pada hari itu.

Larangan memotong rambut ini sering disamakan dengan orang yang berkurban.

Hal ini berdasarkan salah satu hadis saat Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ شَاةٌ يُضَحِّيهَا وَأَدْرَكَ الْحِلْقَ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ

Artinya: "Orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku, terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijah,” (HR Muslim)

Lalu, bagaimana dengan hukum potong rambut saat haid menurut Islam?

Baca Juga: Bagaimana Mitos Manfaat Jongkok Setelah Berhubungan?

Hukum Potong Rambut saat Haid dalam Islam

Hukum Potong Rambut saat Haid
Foto: Hukum Potong Rambut saat Haid (Orami Photo Stock)

Haid adalah proses biologis yang secara alami dialami oleh wanita yang telah mencapai usia pubertas atau masa balig.

Fenomena ini biasanya terjadi setiap bulan dan ditandai oleh keluarnya darah dari organ reproduksi wanita.

Dalam pandangan Islam, darah haid memang dianggap najis, tetapi itu tidak membuat seluruh tubuh wanita menjadi najis.

Sebenarnya, tidak ada riwayat yang melarang potong rambut saat haid, Moms.

Tidak ada juga hadis yang mengatakan bahwa rambut perempuan yang rontok saat haid harus dicuci ketika mandi besar setelah haid berakhir.

Sebaliknya, ada hadis yang mengizinkan wanita untuk menyisir rambutnya saat sedang haid. Meski biasanya ada rambut yang rontok atau jatuh saat menyisir.

Sebagai contoh, ada suatu peristiwa ketika Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW, mengalami haid saat melakukan ibadah haji.

Pada saat itu, Nabi Muhammad SAW mengatakan:

دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

Artinya: "Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah." (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211)

Dari sini, jelas bahwa Rasulullah SAW tidak melarang wanita untuk menyisir atau memotong rambut mereka saat haid.

Lalu, dalam fatwa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menanggapi sebuah pertanyaan yang cukup spesifik:

"Apakah salah jika seseorang yang dalam keadaan junub memotong kukunya, kumisnya, atau menyisir rambutnya?"

Sebab, ada pandangan yang mengatakan bahwa bagian tubuh yang dipotong saat junub akan menuntut pemiliknya untuk memandikannya pada hari kiamat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah merespons dengan merujuk pada sebuah hadis sahih dari Hudzaifah dan Abu Hurairah.

Saat itu Nabi Muhammad SAW juga pernah ditanya mengenai status najis atau tidaknya orang yang sedang junub.

Rasulullah SAW menjawab: "Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis."

Hadis ini juga diperkuat dalam kitab Sahih Al-Hakim, yang menambahkan, "Baik ketika hidup maupun ketika mati."

Dengan demikian, menurut Ibnu Taimiyah, keadaan junub tidak menjadikan seorang mukmin menjadi najis.

Oleh karenanya, memotong rambut atau kuku dalam keadaan tersebut tidak menimbulkan masalah.

Ini berarti, potong rambut saat haid diperbolehkan, ya Moms.

Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak melarang perempuan yang sedang mengalami haid untuk merawat diri mereka, termasuk menyisir atau bahkan memotong rambut.

Baca Juga: Ciri-Ciri Darah Keguguran dan Bedanya dengan Darah Haid

Dalam hadis dari Aisyah di atas, tidak ada keterangan yang secara spesifik melarang potong rambut...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.

rbb