06 April 2021

Shalat Tarawih di Luar Rumah Dibolehkan Selama Ramadhan 2021, Dengan Persyaratan

Tentunya dengan protokol yang ketat untuk mengurangi kasus positif COVID-19
Shalat Tarawih di Luar Rumah Dibolehkan Selama Ramadhan 2021, Dengan Persyaratan

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih di luar rumah secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir, seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, ada beberapa aturan yang disiapkan pemerintah demi kelancaran ibadah, dan untuk mencegah agar kasus COVID-19 tidak makin bertambah. Aturan yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga: Antibodi dari Vaksin COVID-19 Terdeteksi di ASI, Si Kecil Berpotensi Kebal COVID-19!

1. Tetap Menjaga Protokol Kesehatan

masjid al-akbar surabaya.jpg
Foto: masjid al-akbar surabaya.jpg (Instagram.com/nuzultok_)

Foto: instagram.com/nuzultok_

Pertama, pelaksanaan shalat tarawih di luar rumah harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegas Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah. Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih di luar rumah secara berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesederhana mungkin dan tidak dalam waktu yang begitu panjang, karena masih dianggap dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Ini 4 Manfaat Mengonsumsi Madu Saat Sahur

2. Shalat Idul Fitri Juga Diperbolehkan

Salat
Foto: Salat

Foto: Orami Photo Stock

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga memastikan bahwa ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021. Shalat Idul Fitri berjeamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.

"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir.

Sama halnya dengan shalat tarawih, shalat Idul Fitri berjemaah juga memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.

Pertama, shalat berjemaah diikuti oleh jemaah yang berasal dari satu komunitas.

Kedua, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Ketiga, Muhadjir mengingatkan masyarakat untuk menghindari potensi kerumunan saat berangkat menuju lokasi shalat dan pulang ibadah.

Baca Juga: 6 Manfaat Gerakan Shalat untuk Kesehatan, Masya Allah!

3. Aturan dari Kementerian Agama

Masjid Istiqlal.jpg
Foto: Masjid Istiqlal.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021). Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni pembatasan waktu kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan dengan durasi maksimal 15 menit.

Kemenag juga mengatur kapasitas masjid atau musala. Kehadiran jemaah hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Selain itu, setiap umat yang datang ke masjid harus menerapkan protokol kesehatan dan membawa peralatan shalat pribadi.

Melalui surat edaran, Yaqut juga meminta peringatan Nuzulul Qu'ran di masjid harus dilaksanakan dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen.

Pengurus dan pengelola masjid diminta memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, hingga menjaga jarak aman.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb