12 Mei 2020

Skenario 'Hidup Normal' untuk Indonesia, dan Risikonya Bila Kebijakan PSBB Dilonggarkan

Bahkan Jerman dan Korea Selatan kembali mengalami kenaikan pasien positif COVID-19

Pihak pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan lini masa atau timeline terkait rencana skenario "hidup normal".

Mengutip CNBC Indonesia, lini masa ini sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Tetapi, dikatakan oleh ekonom senior Raden Pardede, timeline pemulihan ekonomi tersebut baru sekedar proposal saja.

Meskipun masih sekadar proposal, skenario ini mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Ditambah juga dengan informasi bahwa warga usia di bawah 45 tahun dibolehkan kembali beraktivitas.

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun secara fisik sehat, mereka punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala," jelas Doni Monardo, Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengutip Republika.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kelompok usia ini diberikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa dikurangi.

Baca Juga: Dampak Terpapar COVID-19 Saat Hamil, Waspada!

Skenario 'Hidup Normal' Pasca Pandemi COVID-19

skenario ''hidup normal.jpg
Foto: skenario ''hidup normal.jpg (ucsf.edu)

Foto: ucsf.edu

Sebagai catatan, skema atau timeline 'hidup normal' ini dirancang oleh ekonom senior Raden Pardede, yang dipresentasikan langsung kepada Menko Perekonomian Airlangga, dalam rapat resmi Kemenko Perekonomian pada Kamis (7/5/2020).

Skema ini dibagi dalam lima fase yang berlangsung dari bulan Juni hingga Juli. Berikut keterangannya, mengutip CNBC Indonesia:

1. Fase 1

Di fase pertama, rencananya berlangsung pada 1 Juni 2020, dengan keterangan sebagai berikut:

  • Industri dan Jasa Bisnis (B2B), dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, dan jaga jarak (termasuk pakai masker).
  • Toko, Pasar, dan Mall, belum boleh beroperasi, kecuali untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan.
  • Sektor Kesehatan, beroperasi penuh, dengan memerhatikan kapasitas sistem kesehatan.
  • Kegiatan outdoor lain sehari-hari, dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan). Belum boleh olahraga outdoor.

Baca Juga: Bisakah Terjadi Infeksi Virus Corona pada Balita? Berikut Penjelasannya

2. Fase 2

Untuk fase kedua skenario 'hidup normal' ini rencananya akan mulai dilakukan pada 8 Juni 2020, dengan keterangan sebagai berikut:

  • Toko, Pasar, dan Mall, boleh dibuka toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol baru ketat): (1) Pengaturan pekerjaan; (2) Melayani konsumen; (3) Tidak diperbolehkan keadaan toko ramai.
  • Salon, Spa, dll, atau usaha dengan kontak fisik belum boleh beroperasi.
  • Kegiatan outdoor lain sehari-hari, dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan). Belum boleh olahraga outdoor.

3. Fase 3

Pada fase tiga, rencananya akan dilakukan di tanggal 15 Juni 2020 dengan keterangan sebagai berikut:

  • Toko, Pasar, dan Mall, seperti Fase 2, tetapi ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dll, dengan protokol kebersihan ketat.
  • Sektor Kebudayaan, pembukaan museum, pertunjukkan, tetapi tidak ada kontak fisik (tiket dijual online), dan jaga jarak.
  • Sektor Pendidikan, Pembukaan sekolah, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas.
  • Kegiatan lain sehari-hari, olahraga outdoor.diperbolehkan dengan protokol.
  • Evaluasi pembukaan tempat, untuk acara pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial (> 2 - 10 orang), dll.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Status PSBB di DKI Jakarta, Ini Perbedaan PSBB dan Lockdown

4. Fase 4

Fase 4 dari skenario 'hidup normal' direncanakan akan dimulai dari tanggal 6 Juli 2020, dengan skenario sebagai berikut:

Pembukaan kegiatan ekonomi seperti Fase 3, dengan tambahan evaluasi untuk:

  • Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dll dengan protokol ketat
  • Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang++
  • Traveling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan
  • Kegiatan ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, dll) dengan jumlah dibatasi
  • Kegiatan berskala masif masih terus dibatasi

5. Fase 5

Terakhir, yang merupakan Fase 5, rencananya akan dilakukan pada 20 dan 27 Juli 2020 dengan rincian skenario sebagai berikut:

  • Evaluasi Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial dalam skala besar.
  • Akhir Juli/awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi.
  • Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.

Baca Juga: Dianggap Sukses, Ketahui Cara Jerman Menangani Pandemi COVID-19

Risiko PSBB dan Lockdown Dilonggarkan

risiko PSBB dilonggarkan
Foto: risiko PSBB dilonggarkan (ucsf.edu)

Foto: Orami Photo Stock

Mengutip situs Kementerian Kesehatan RI, hingga per tanggal 11 Mei 2020, diketahui total 14.053 pasien yang positif COVID-19, dengan total pasien sembuh 2.698 jiwa, dan pasien meninggal dunia total 973 jiwa.

Dengan melihat kurva dari endcoronavirus.org, kurva Indonesia masih berada di peringkat yang dikatakan "need action" atau perlu mengambil tindakan untuk menurunkan kurva atau menekan penyebaran COVID-19.

Beberapa negara yang berhasil menurunkan kurva, adalah Korea Selatan (kategori "winning") dan Jerman (kategori "nearly there"), yang dengan ketat melakukan banyak tes COVID-19, social distancing, atau lockdown.

Bahkan negara yang berhasil menekan kenaikan kurva, kembali terjadi penambahan pasien positif COVID-19 sebagai risiko dilonggarkannya kebijakan lockdown atau social distancing, yang dicurigai fase kedua pandemi.

Mengutip Channel News Asia, Korea Selatan melaporkan ada 34 kasus baru virus corona pada Minggu (10/5), yang menjadi jumlah harian tertinggi dalam sebulan sejak dilonggarkannya social distancing.

Sementara, melansir Bloomberg, ada 1.268 infeksi tambahan dalam 24 jam hingga Jumat (8/5) pagi, menurut data dari Johns Hopkins University, setelah pemerintah menyatakan fase pertama pandemi telah berakhir.

Mengacu pada kondisi ini, rasanya bukan pilihan tepat bagi Indonesia untuk turut melonggarkan kebijakan PSBB. Ada risiko dari kebijakan PSBB yang dilonggarkan, dan berdampak pada masyarakat, memengaruhi ragam sektor, dan negara mungkin akan sulit untuk pulih.

“Negara-negara yang terlambat melakukan intervensi tinggi dalam pembatasan sosial akan menderita. Sedangkan negara yang bertindak cepat akan aman dan segera memulai kembali ekonomi. Jangan bermain api," terang Prof. Yaneer Bar-Yam, seorang peneliti dengan gelar PhD ilmu fisika dari Massachusetts Institute Technology (MIT), mengutip The Sun.

Karena itu, penting untuk mempertimbangkan kembali tentang proposal skenario 'hidup normal' jika ingin menekan angka infeksi dan kenaikan kurva terhadap pandemi COVID-19 di Indonesia ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.