06 Juli 2022

Mengenal Surat Kuasa Tanah, Jenis, Karakteristik, dan Contohnya

Surat ini tidak boleh sembarangan digunakan

Surat kuasa tanah adalah sebuah dokumen penting yang berisi keterangan mengenai pelimpahan kekuasaan kepada pihak yang dipercaya.

Lantas, bagaimana contoh surat kuasa tanah yang benar?

Baca Juga: 3+ Contoh Surat Hibah Tanah Berdasarkan Peruntukkannya

Mengenal Jenis-Jenis Surat Kuasa

surat kuasa tanah
Foto: surat kuasa tanah

Foto Surat Kuasa Tanah (Orami Photo Stock)

Seperti ditulis dalam buku Panduan Lengkap dalam Membuat Surat Kuasa karya Frans Satriyo (2009:1), kuasa adalah daya, kekuatan, atau wewenang.

Dalam situasi tertentu, surat kuasa bisa menjadi hal yang sangat penting untuk melakukan berbagai urusan hukum.

Selain itu, surat kuasa juga kerap dibutuhkan untuk membantu orang awam dalam mengurus dokumen-dokumen penting.

Namun, pembuatan surat kuasa tidak boleh sembarangan.

Pembuatannya ini harus benar sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Ada tiga jenis surat kuasa yang sebelumnya perlu diketahui, antara lain:

1 . Surat Kuasa Resmi

Jenis surat ini biasanya dibuat oleh perusahaan yang dibuat oleh pemimpin untuk pekerja dalam perusahaan itu sendiri.

2. Surat Kuasa Pribadi

Berbeda dengan resmi, surat kuasa pribadi adalah surat keterangan yang membuat orang memiliki hak sesuai dengan isi yang tertulis pada surat tersebut.

Misalnya surat pengambilan passport, surat kuasa untuk mendapatkan gaji, dan sebagainya.

3. Surat Kuasa Khusus

Ini adalah surat kuasa yang dibuat oleh pihak-pihak yang terkait langsung dengan pengadilan.

Karakteristik Surat Kuasa Tanah dan Bagian-Bagiannya

Bagi yang belum familiar dengan jenis surat ini, ketahui karakteristik surat kuasa tanah ini beserta ciri-cirinya:

  • Terdapat kalimat-kalimat tertentu dari pendelegasian kekuasaan.
  • Terdapat judul “Kekuatan Pengacara”.
  • Selalu menggunakan bahasa standar serta mudah dimengerti pembaca.

Sementara itu, jika dilihat secara elementar, surat kuasa untuk tanah memiliki bagian-bagian penting yang patut diperhatikan saat pembuatannya, yaitu:

  • Terdapat nomor surat (pengumuman/pilihan).
  • Judul kekuatan pengacara.
  • Judul dan nomor surat.
  • Identitas otorisasi.
  • Nama / organisasi membuat kekuatan pengacara.
  • Tanggal & waktu otorisasi.
  • Hal-hal yang akan didelegasikan/disahkan.
  • Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa, serta
  • Cap tugas sebagai simbol kekuatan hukum.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Membaca Sertifikat Tanah

Bagaimana Cara Mengurus Surat Kuasa Tanah?

surat kuasa tanah
Foto: surat kuasa tanah (shutterstock.com)

Foto Surat Kuasa Tanah (Orami Photo Stock)

Jika hendak membuat surat kuasa tanah untuk berbagai keperluan, perhatikan beberapa hal berikut ini terlebih dahulu:

1. Memilih Orang yang Sudah Kenal Dekat

Dalam surat kuasa biasanya akan berisi data-data penting yang bernilai besar.

Oleh karena itu, pastikan meminta tolong kepada orang atau notaris yang sudah benar-benar terpercaya atau dikenal.

2. Bawa Persyaratan Lengkap

Untuk memberikan kepastian dan keaslian dari surat kuasa, Moms dan Dads akan memerlukan beberapa dokumen penting.

Oleh karena itu, lengkapi juga dengan persyaratan lain dengan lengkap.

Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP dari seluruh ahli waris.

Selain itu, dibutuhkan pula fotokopi surat nikah orang tua yang sudah dilegalisir, jika surat kuasa diberikan kepada anak.

3. Membuat Pengantar dan Surat Keterangan Waris

Setelah segala dokumen yang dibutuhkan lengkap, selanjutnya hanya perlu mengajukan pembuatan surat pengantar dan surat kuasa tanah ke RT/RW setempat.

Nantinya, RT/RW akan membuat surat pengantar tersebut yang ditandatangani para ahli waris dan bermaterai minimal 6.000.

Prosesi ini juga akan disaksikan oleh ketua RT/RW tersebut.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Membaca Sertifikat Tanah

4. Berikan Cap untuk Surat Kuasa

Jangan pernah melupakan bagian ini.

Selain itu, supaya surat kuasa dianggap sah kamu harus membubuhkan materai.

5. Jangka Waktu dan Biaya Pembuatan Surat Kuasa

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesai Perkara, segala jenis perkara yang berada di pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan.

Sementara itu, untuk biaya pembuatan surat kuasa sendiri dikenakan administrasi saja saat mendaftarkan permohonan.

Ditambah dengan biaya perkara pengadilan.

Besarannya merujuk ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama.

Baca Juga: 7 Ide Memanfaatkan Ruangan Bawah Tanah dan Tips Membangunnya

Struktur dan Contoh Surat Kuasa Tanah yang Benar

surat kuasa tanah
Foto: surat kuasa tanah

Foto Menandatangani Surat Kuasa Tanah (Orami Photo Stock)

Surat kuasa tanah yang tepat memiliki struktur seperti berikut ini:

  • Judul.
  • Kalimat pembuka.
  • Identitas pemberi kuasa.
  • Identitas penerima kuasa.
  • Pemberian sifat kuasa.
  • Perbuatan yang dikuasakan.
  • Penutup.

Jika bingung bagaimana cara membuat surat kuasa tanah, Moms dapat menggunakan contoh surat di bawah ini:

Contoh Surat Kuasa Tanah 1

SURAT PEMBERIAN KUASA PENGAMBILAN SERTIFIKAT TANAH

Yang bertanda yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama lengkap : Ravina Aulia
  • Nomor KTP : 317505087180008
  • Alamat lengkap : Jl. Raya Jakarta - Bogor, Jakarta Timur
  • Nomor Telp : 085074904329

Dengan surat ini saya akan memberikan kuasa untuk mewakilkan saya dalam pengambilan sertifikat tanah di Dinas Pertanahan kepada:

  • Nama lengkap : Dimas Hakim
  • Nomor KTP : 398653050009
  • Alamat lengkap : Jl Jendral Sudirman Jakarta Pusat
  • Nomor Telp : 085798980976

Berikut ini adalah rincian dari sertifikat tanah yang akan diambil:

  • Nomor Sertifikat Tanah : 6453-2847-1324
  • Alamat Tanah : Jl. Bukit Bintang Bandung

Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 1 Juli 2022

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Dimas Hakim Ravina Aulia

Contoh Surat Kuasa 2

SURAT KUASA

Yang bertanda yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama lengkap : Diko Jatiprakoso
  • Nomor KTP : 333243546342
  • Alamat lengkap : Jalan Kemakmuran No 89
  • Nomor Telp : 081212098745

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:

  • Nama lengkap : Rumiris Hardianto
  • Nomor KTP : 3893650965478
  • Alamat lengkap : Jalan Jeruk No 34
  • Nomor Telp : 085284812645

Untuk menjual tanah kepada pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa tersebut atas sebidang tanah dengan Nomor 2345-5678-1234 di daerah Jl. Canggu Raya Bali dengan luas 500 meter.

Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 29 Juni 2022

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Rumiris Hardianto Diko Jatiprakoso

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Intip Langkahnya Berikut Ini!

Itulah contoh surat kuasa tanah yang perlu dipahami.

Semoga berguna, ya Moms!

  • https://www.99.co/blog/indonesia/contoh-surat-kuasa-tanah/
  • https://www.rumah.com/panduan-properti/contoh-surat-kuasa-pengambilan-sertifikat-tanah-32492

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.