
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ingin bepergian menggunakan pesawat? Simak syarat naik pesawat terbaru di sini, yuk!
Pandemi COVID-19 yang mereda membuat keinginan untuk mudik Lebaran semakin meningkat, salah satunya menggunakan pesawat.
Bahkan pada periode mudik 2023 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi jumlah penumpang pesawat mencapai 6,2 juta orang.
Apalagi kini Presiden Indonesia, Joko Widodo, resmi mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sejak Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Nah, terdapat beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh calon penumpang pesawat setelah PPKM dicabut!
Ingin tahu peraturan atau syarat naik pesawat terbaru? Yuk, simak artikel ini hingga akhir!
Baca Juga: 14 Wisata Malang dari Museum, Pantai, hingga Wisata Alam
Syarat naik pesawat terbaru untuk mudik 2023 kini masih berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, dituliskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang penerbangan domestik Indonesia.
Peraturan perjalanan domestik memang kerap berubah dengan kondisi dan perkembangan COVID-19 di Indonesia.
Sebelum disahkannya syarat terbaru, perjalan domestik Indonesia masih mengacu pada hasil hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen.
Kini, syarat naik pesawat terbaru untuk penumpang di atas 18 tahun adalah harus sudah mendapat suntikan vaksin booster.
Nah, meski kini status PPKM di Indonesia telah resmi dicabut kabarnya hingga hari ini belum ada perubahan syarat penerbangan.
Beberapa pihak yang terlibat, seperti pihak Angkasa Pura mengakui bahwa kini mereka masih merujuk kepada aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara sebelumnya.
Baca Juga: 7+ Obat Mabuk Perjalanan saat Mudik untuk Cegah Rasa Mual
Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa syarat naik pesawat yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19:
Usia 18 Tahun ke Atas
Usia 6-17 Tahun
Sementara itu, untuk penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi syarat naik pesawat terbaru sebagai berikut:
Baca Juga: Doa Naik Pesawat, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Selain merujuk pada peraturan Surat Edaran (SE) No. 82/2022, masyarakat Indonesia tetap diminta untuk menjalankan prokes yang sebelumnya sudah diatur.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, seperti:
Baca Juga: Profesi Apoteker: Tugas, Syarat, hingga Kisaran Gaji
Nah, itulah informasi lengkap mengenai syarat naik pesawat terbaru yang berlaku untuk liburan atau mudik 2023.
Harap diperhatikan, ya Moms!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.