10 Juni 2023

Syarat Naik Pesawat yang Berlaku Saat Ini, Perhatikan!

Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR negatif
Syarat Naik Pesawat yang Berlaku Saat Ini, Perhatikan!

Ingin bepergian menggunakan pesawat? Simak syarat naik pesawat terbaru di sini, yuk!

Pandemi COVID-19 yang mereda membuat keinginan untuk mudik Lebaran semakin meningkat, salah satunya menggunakan pesawat.

Bahkan pada periode mudik 2023 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi jumlah penumpang pesawat mencapai 6,2 juta orang.

Apalagi kini Presiden Indonesia, Joko Widodo, resmi mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sejak Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Nah, terdapat beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh calon penumpang pesawat setelah PPKM dicabut!

Ingin tahu peraturan atau syarat naik pesawat terbaru? Yuk, simak artikel ini hingga akhir!

Baca Juga: 14 Wisata Malang dari Museum, Pantai, hingga Wisata Alam

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Syarat Naik Pesawat Terbaru (Orami Photo Stock)
Foto: Syarat Naik Pesawat Terbaru (Orami Photo Stock)

Syarat naik pesawat terbaru untuk mudik 2023 kini masih berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Dalam surat edaran tersebut, dituliskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang penerbangan domestik Indonesia.

Peraturan perjalanan domestik memang kerap berubah dengan kondisi dan perkembangan COVID-19 di Indonesia.

Sebelum disahkannya syarat terbaru, perjalan domestik Indonesia masih mengacu pada hasil hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen.

Kini, syarat naik pesawat terbaru untuk penumpang di atas 18 tahun adalah harus sudah mendapat suntikan vaksin booster.

Nah, meski kini status PPKM di Indonesia telah resmi dicabut kabarnya hingga hari ini belum ada perubahan syarat penerbangan.

Beberapa pihak yang terlibat, seperti pihak Angkasa Pura mengakui bahwa kini mereka masih merujuk kepada aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara sebelumnya.

Baca Juga: 7+ Obat Mabuk Perjalanan saat Mudik untuk Cegah Rasa Mual

Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa syarat naik pesawat yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19:

Usia 18 Tahun ke Atas

  • PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas.
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Usia 6-17 Tahun

  • PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi COVID-19.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin COVID-19. 
  • Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen.

Sementara itu, untuk penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi syarat naik pesawat terbaru sebagai berikut: 

  1. WNA yang melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  2. PPDN Berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan vaksin.

Baca Juga: Doa Naik Pesawat, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya

Selain merujuk pada peraturan Surat Edaran (SE) No. 82/2022, masyarakat Indonesia tetap diminta untuk menjalankan prokes yang sebelumnya sudah diatur.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, seperti:

  1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
    - Pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik).
    - Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek, dan bersin).
    - Masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
  2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19.
  4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Baca Juga: Profesi Apoteker: Tugas, Syarat, hingga Kisaran Gaji

Nah, itulah informasi lengkap mengenai syarat naik pesawat terbaru yang berlaku untuk liburan atau mudik 2023.

Harap diperhatikan, ya Moms!

  • https://dephub.go.id/post/read/kemenhub-terbitkan-se-perjalanan-dalam-negeri-dan-luar-negeri,-mulai-berlaku-17-juli-2022

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb