10 November 2022

Profesi Apoteker: Tugas, Syarat, hingga Kisaran Gaji

Bukan hanya meracik obat, apoteker punya tugas lain yang tak kalah penting

Apoteker adalah profesi pada bidang kesehatan yang berperan dalam memberi informasi terkait obat-obatan yang Moms konsumsi.

Mengutip dari Kementerian Kesehatan, berdasarkan peraturan Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108 dan PP No. 51 Tahun 2009.

Pada pasal tersebut dijelaskan jika pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni apoteker.

Lalu, seperti apa tugas dari profesi yang satu ini? Pendidikan apa yang ditempuh untuk menjadi apoteker?

Simak ulasan lengkapnya berikut ya, Moms!

Baca Juga: Di Mana Letak Astronomis Indonesia dan Apa Dampaknya?

Pendidikan Apoteker

Ilustrasi Pendidikan Apoteker
Foto: Ilustrasi Pendidikan Apoteker

Apoteker (apt.) adalah gelar profesi bagi seseorang yang sudah selesai menempuh pendidikan profesi dan mengucapkan sumpah jabatan.

Biasanya, sebelum menempuh pendidikan profesi ini, seseorang perlu menempuh pendidikan sarjana farmasi terlebih dahulu untuk memperoleh sarjana sains (S.Si.) atau sarjana farmasi (S.Farm.) yang biasanya ditempuh dalam waktu 4 tahun.

Setelahnya, barulah seorang sarjana bisa lanjut pendidikan profesi apoteker (apt.) yang umumnya dicapai dalam waktu 1 tahun.

Jadi, bisa ditotalkan waktu yang dibutuhkan seseorang untuk jadi seorang apoteker adalah 5 tahun.

Sebenarnya, konsep pendidikan ini serupa dengan seseorang yang sedang menjalani pendidikan menjadi seorang dokter.

Setelah memperoleh gelar sarjana kedokteran (S.Ked.), mereka perlu melanjutkan pendidikan bagi dokter muda atau koasistensi untuk memperoleh gelar dokter (dr.).

Baca Juga: 5+ Rekomendasi Spring Bed dan Harganya, Pilih yang Paling Sesuai dengan Kebutuhan Moms!

Apoteker di Indonesia

Ilustrasi Pendidikan Apoteker
Foto: Ilustrasi Pendidikan Apoteker

Kalau di Indonesia sendiri, profesi ini bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Apoteker di Indonesia sering dipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di apotek.

Tapi, sebenarnya lingkup kerja profesi ini bukan hanya di apotek semata, melainkan juga bisa bekerja di sektor publik, misalnya seperti:

  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Sektor swasta seperti perusahaan farmasi.

Namun, sebelum menempuh pendidikan ini di Indonesia, calon mahasiswa biasanya diminta untuk memilih konsentrasi yang jadi fokus keilmuan apoteker.

Pada umumnya konsentrasi yang bisa dipilih antara lain Farmasi Industri, dan Farmasi Klinik dan Komunitas.

Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan bekerja di industri farmasi di berbagai bidang seperti:

  • Regulatory affairs
  • Penjaminan mutu
  • Pemastian mutu
  • Produksi
  • Distribusi, dan lain-lain.

Sementara, profesi ini yang mengambil konsentrasi Farmasi Klinik dan Komunitas akan bekerja di apotek, rumah sakit, dan lain-lain.

Walaupun terdapat kategori semacam ini, sejauh ini belum ada larangan seorang apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri bekerja di lingkungan klinis atau sebaliknya.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Kondensasi? Ini Penjelasannya!

Tugas dan Kewajiban Apoteker

Apoteker di Indonesia
Foto: Apoteker di Indonesia

Tugas dari seorang apoteker adalah memastikan keamanan dari penggunaan obat sebelum dikonsumsi pasien.

Mereka bekerja di suatu farmasi, baik farmasi rumah sakit atau industri farmasi.

Seorang apoteker juga bertugas dalam menyeleksi obat-obat yang masih bisa digunakan maupun obat yang sudah kedaluwarsa.

Profesi ini juga bisa membantu apakah perlu memeriksakan diri ke dokter, memilihkan obat dengan fungsi yang serupa, serta memberitahu tentang efek samping dari penggunaan setiap obat.

Ada beberapa tugas yang harus dikuasai, di antaranya:

  • Memastikan tidak terjadi interaksi obat
  • Meracik obat
  • Berkolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya dalam merencanakan dan mengevaluasi efektivitas suatu obat pada pasien
  • Memberikan obat kepada pasien sesuai dengan resep dokter
  • Memastikan apotek mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah tentang penjualan obat-obatan
  • Memastikan pasien mendapat bantuan kesehatan yang tepat
  • Menawarkan saran klinik dan obat-obatan yang dijual secara bebas untuk beberapa penyakit ringan, seperti pilek, batuk, dan sakit tenggorokan
  • Memantau efek pengobatan, apakah efektif atau tidak.

Bila obat dalam resep dokter tidak tersedia, profesi ini akan menggantikannya dengan obat merek lain yang memiliki komponen aktif serupa.

Penggantian ini pun perlu disetujui oleh dokter atau pasien.

Bila dokter atau pasien tetap ingin mendapatkan obat yang tidak tersedia di apotek, maka profesi ini bertugas menulis catatan supaya pasien bisa menebusnya di apotek lain.

Catatan atau salinan resep juga bisa diberikan oleh apoteker bila pasien belum mampu menebus obat di saat itu.

Jadi, obat tetap bisa ditebus di kemudian hari tanpa mengubah rekomendasi dari dokter.

Baca Juga: 12 Gerakan Senam Lantai, Termasuk Sikap Lilin, Roll Depan, Roll Belakang, hingga Kayang

Gaji Apoteker

Apoteker
Foto: Apoteker (istockphoto.com)

Apoteker disebut-sebut sebagai salah satu profesi dengan bayaran tertinggi.

Gaji apoteker bisa menyentuh Rp4 juta untuk lulusan baru. Jika sudah senior, gaji apoteker bisa berkisar Rp6-Rp8 juta bahkan lebih. 

Namun demikian, gaji di bidang ini juga tergantung dengan daerah tempatnya bekerja.

Kendati begitu, gaji di bidang ini seperti halnya profesi-profesi lain tidak boleh berada di bawah UMK daerah setempat. 

Sebagai gambaran, berikut ini kisaran pendapatan seorang apoteker di Indonesia:

1. Gaji Apoteker di Industri Farmasi 

Salah satu website profesi mencatat bahwa di Indonesia rata-rata gaji apoteker per bulan ada di kisaran Rp4 – Rp6 juta.

Bagi apoteker yang bekerja di bagian research and development pada industri farmasi menerima gaji yang tinggi per tahun yaitu mulai dari Rp47 – Rp86 juta.

Pendapatan bisa saja bertambah apabila seorang apoteker membuka usaha jasa konsultasi tentang obat-obatan.

Dengan jasa tersebut, profesi ini bisa menentukan tarif konsultasi sebesar Rp50 ribu per pasien dalam sehari. 

Jika setiap hari menangani 20 pasien, penghasilan dari jasa konsultasi ini bisa mendatangkan pundi-pundi rupiah sebesar Rp1 juta.

Dalam 5 hari kerja, per minggu jasa konsultasi tersebut mampu mengumpulkan uang Rp 5 juta.

2. Gaji Apoteker PNS

Seorang apoteker PNS golongan III/b masa kerja 0 tahun dan belum menikah, dalam sebulan bisa mendapatkan Take Home Pay pada kisaran Rp3 – Rp3,3 juta.

Gaji ini sudah termasuk gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan jasa pelayanan.

Kisarannya yaitu Rp3 juta tersebut juga berlaku untuk apoteker yang bekerja di BPOM.

Baca Juga: 7 Puisi Perpisahan Sekolah untuk Guru dan Sahabat, Penuh Makna!

Standar Kompetensi Apoteker

Apoteker
Foto: Apoteker

Moms, menjadi seorang apoteker itu membutuhkan pengetahuan dan keahlian khusus.

Setidaknya, menurut WHO, seorang apoteker wajib memiliki 7 standar kompetensi.

Kompetensi ini merupakan kombinasi dari keterampilan, pengetahuan, dan sikap.

Berikut adalah 7 standar tersebut:

1. Care Giver

Profesi ini diharapkan bisa memberi kepedulian yang tinggi saat melayani masyarakat.

Meskipun pelayanan Farmasi lebih bersifat analitik, klinis, atau modern/regulasi, profesi ini tetap perlu merasa nyaman ketika berinteraksi dengan pasien.

Sebab, pelayanan mereka bersifat kontinyu dan juga terikat dalam pelayanan kesehatan.

2. Pembuat Keputusan

Hal-hal yang berkaitan dengan obat-obatan, zat kimia, atau peralatan yang berpengaruh pada tubuh manusia ataupun makhluk hidup lainnya perlu evaluasi lebih lanjut.

Profesi ini lah yang memiliki pengetahuan dan kompetensi bidang ini dan memutuskan obat mana yang tepat.

Baca Juga: Profil Julianto Eka Putra, Pendiri Sekolah yang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak Sekolah!

3. Pemimipin

Profesi ini diharapkan dapat menjadi pemimpin yang bisa berkomunikasi secara efektif.

Hal ini karena mereka memiliki ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat sebagai jembatan penghubung antara dokter dan pasien.

4. Komunikator

Profesi yang satu ini memang berada di posisi yang menjembatani antara dokter dengan pasien.

Untuk itu pengetahuan dan kompetensi mereka dinilai mampu menilai dan menimbang apa yang terbaik bagi pasien yang tentunya disetujui juga oleh dokter.

5. Terus Mempelajari Hal Baru

Ilmu yang didapat profesi ini di bangku kuliah tidaklah cukup.

Profesi ini pasti akan menemui dan harus bisa menguasai ilmu baru dalam dunia farmasi sepanjang karirnya.

Baca Juga: Biodata Baim Wong, Lika-liku Perjalanan Karier dan Kehidupan Pribadinya

6. Manager

Profesi ini memiliki peran penting dalam mengatur sumber daya alam di tempat mereka bekerja.

Namun di sisi lain, mereka juga diharapkan bisa merasa nyaman dengan lingkungan kerjanya.

Mereka berhadapan dengan berbagai macam pihak baik dari tenaga medis profesional hingga pasien.

Jadi, diharapkan bisa berperan dengan baik dalam manajemen kedua sisi tersebut.

7. Pengajar

Profesi ini memiliki tanggung jawab dalam membantu pendidikan dan pelatihan dari generasi selanjutnya.

Jadi, bukan hanya akan memberi ilmu bagi orang lain, ilmu yang telah dipelajari juga akan sangat berguna bagi dirinya sendiri.

Baca Juga: 15 Arti Mimpi Suami Selingkuh dengan Perempuan Lain, Jangan Panik Dulu!

Persyaratan Profesi Apoteker

Persyaratan Profesi Apoteker
Foto: Persyaratan Profesi Apoteker (Orami Photo Stock)

Seseorang harus mengikuti sekolah dan mendapatkan gelar gelar Sarjana Farmasi (S.Farm), dan dapat meneruskan pendidikan Apoteker untuk mendapatkan gelar Apoteker (Apt).

Dibutuhkan waktu empat tahun untuk menyelesaikan masa studi sarjana ditambah satu tahun untuk mendapatkan gelar Apoteker.

Magang dan pengalaman praktik farmasi dapat memberikan calon apoteker keterampilan langsung dan pandangan mendalam tentang layanan farmasi.

Pengalaman praktik farmasi tingkat lanjut, atau rotasi, membantu mahasiswa apoteker menerapkan pengetahuan yang dipelajari di pendidikan ke dunia nyata.

Untuk mendapatkan izin praktik sebagai profesi ini, seseorang harus:

  • Menyelesaikan program farmasi terakreditasi.
  • Menjadi magang di bawah apoteker berlisensi.
  • Lulus ujian negara.

Cara Mendaftar Aplikasi SIAP

Cara Mendaftar Aplikasi SIAP
Foto: Cara Mendaftar Aplikasi SIAP (p2ab.net)

Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mendukung penuh diterapkannya aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAP) bagi para Apoteker di seluruh Indonesia.

PP IAI meminta para anggotanya untuk segera mengaktivasi akunnya.

Aktivasi layanan SIAP bari para apoteker wajib dilakukan agar bisa digunakan dikemudian hari, karena semua layanan anggota akan dilakukan melalui aplikasi SIAP.

Berikut cara mendaftar aplikasi SIAP:

1. Penyiapan Dokumen yang akan Diunggah

Sebelum memulai pendaftaran sebaiknya mempersiapkan dokumen-dokumen dibawah ini :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah Pendidikan Apoteker
  • Surat Keterangan Domisili dari RT atau Kelurahan/Desa
  • Sertifikat Kompetensi (yang terakhir dimiliki)
  • STRA (yang terakhir dimiliki)
  • Surat Sumpah Apoteker
  • Surat Ijin Praktik (wajib – bagi yang sedang praktik)
  • NPWP fasilitas (wajib – bagi yang sedang praktik)
  • Kwitansi Pembayaran Iuran terakhir (opsional – bagi yang sudah membayar iuran anggota)

File yang akan diunggah maksimal 500kb dengan format .jpeg atau .png

Didalam situs SIAP tertulis bahwa seluruh data, informasi dan dokumen yang sejawat inputkan pada aplikasi ini adalah yang sebenarnya.

Sejawat bertanggungjawab penuh atas data, informasi dan dokumen yang sejawat sampaikan.

Dokumen yang wajib disiapkan untuk aktivasi layanan adalah KTP, Ijazah Apoteker, SK Domisili, Sertifikat Kompetensi, dan STRA.

Baca Juga: Arti Nama Gevariel serta Rangkaian Namanya, Unik dan Penuh Makna!

2. Log In atau Daftar

Langkah berikutnya adalah log in anggota atau daftar/registrasi melalui situs ini.

Pendaftaran SIAP bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Anggota (NA) IAI atau tidak.

  • Isilah form pendaftaran, keterangan terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan hingga menuliskan email dan pasword untuk log in.
  • Bila menggunakan NA IAI proses akan lebih cepat karena data sudah ada di server.
  • Gunakan NA sebagai username dan password yang telah dibuat untuk masuk ke sistem aplikasi SIAP.

3. Klik Tombol Aktivasi Layanan

Saatnya mengunggah 5 dokumen yang dibutuhkan dan isi keterangan sesuai dokumen yang diunggah.

Caranya dengan menulis nama file, dan memilih file gambar, kemudian klik unggah dokumen.

Langkah ini berlaku untuk dokumen KTP, Ijazah Apoteker, SK Domisili, Sertifikat Kompetensi, dan STRA dengan format gambar bukan pdf.

Permohonan aktivasi dinyatakan selesai dibuat bila ada tanda ceklist hijau.

4. Pengajuan Permohonan Aktivasi

Langkah berikutnya adalah pengajuan aktivasi.

Permohonan aktivasi bisa diajukan apabila telah melakukan pembayaran administrasi sebesar 100 ribu rupiah.

Bukti pembayaran diunggah kemudian layanan bisa diajukan

5. Menunggu Konfirmasi PP

Proses aktivasi layanan telah selesai apabila status berubah menjadi KONFIRMASI PP.

Berdasarkan keterangan di situsnya, layanan akan aktiv maksimal dalam 7 hari kerja.

Baca Juga: 5 Resep Bumbu Sayur Asam Berbagai Daerah, Yuk Coba Moms!

Moms, itulah tadi tugas dan informasi lain seputar apoteker.

Semoga Moms sekarang sudah memahami ya betapa pentingnya tugas seorang apoteker.

  • https://apoteker.or.id/
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Apoteker
  • https://apps.who.int/iris/handle/10665/63817
  • https://farmalkes.kemkes.go.id/2014/10/peran-apoteker-dalam-pelayanan-kefarmasian-sebagai-salah-satu-tenaga-kesehatan-yang-profesional/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.